Perjuangkan Lahan Sawah yang Jadi Lapangan Golf, Ahli Waris Dipidanakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Somo dan keenam saudara kandungnya, yang merupakan Ahli Waris Almarhumah Satoewi yang diwariskan lahan sawah , tengah memperjuangkan hak atas tanahnya.
Somo dan keenam saudara kandungnya, yang merupakan Ahli Waris Almarhumah Satoewi yang diwariskan lahan sawah , tengah memperjuangkan hak atas tanahnya.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Somo dan keenam saudara kandungnya, yang merupakan Ahli Waris Almarhumah Satoewi yang diwariskan lahan sawah untuk mereka mencari penghidupan, tengah memperjuangkan hak atas tanahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan yang digelar pada Selasa (8/9/2020) itu sedianya beragendakan untuk mendengarkan keterangan seorang saksi dari Penggugat (Somo dan ahli waris, diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari kantor Litiga-at-law) dan dua saksi dari pihak Tergugat. Namun urung dilaksanakan karena Majelis Hakim tengah berhalangan yang mendadak.

Sementara itu, belum genap perjuangan Somo dan keenam saudara kandungnya untuk memperjuangkan sawah milik mereka melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Somo musti berhadapan dengan pihak Kepolisian.

Polda Jawa Timur melayangkan Surat Panggilan tertanggal 2 September 2020 untuk meminta Somo hadir memberikan keterangan pada 18 September 2020. “Somo dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat, jenis tuduhan yang kerap dilayangkan kepada setiap gerakan masyarakat yang mencari keadilan agraria,” kata Immanuel Sembiring selaku Kuasa Hukum Somo dan ahli waris, Kamis (10/9/2020).

Immanuel menyesalkan upaya-upaya kriminalisasi ini, dan mengutarakan bahwa, hukum pidana harusnya ditempatkan pada sifatnya yang hakiki yakni sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. “Yang artinya, PTUN itu kan upaya administrasi, toh juga tengah berjalan, maka pidana itu harusnya nanti-nanti lah atau tidak jadi prioritas lah. Kecuali ada kehendak untuk menciutkan itikad dari Klien kami dalam mencari keadilan,” sesal Immanuel.

Kantor Litiga-at-law mencatat upaya pemidanaan kerap masuk tiba-tiba dalam perjalanan kasus-kasus masyarakat tengah memperjuangkan keadilan agraria. Masuknya cara-cara pidana ini, menurut catatan Litiga-at-law memang seringnya efektif untuk mengendurkan keberanian masyarakat.

Namun, Litiga-at-law, menyayangkan hal itu, dikarenakan Pemerintah Indonesia sebenarnya tengah memperbaiki tata-kelola pertanahan di negeri ini berikut mengimplementasikan keadilan redistribusi tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Di satu sisi, Pak Jokowi menunjukan keberpihakan yang sangat jelas dalam kebijakan publiknya untuk menciptakan keadilan redistribusi tanah melalui program PTSL. Nah, lain di pusat, lain di daerah. Mustinya kasus ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Pusat, diantaranya Presiden dan Menteri Agraria,” kata Immanuel.nbd

Berita Terbaru

Lelang Amal, diadakan dalam Rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026

Lelang Amal, diadakan dalam Rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026

Jumat, 25 Sep 2026 06:10 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-MALANG :–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar konferensi …

IWAPI Jatim perkuat UMKM untuk ketahanan Perekonomian Keluarga

IWAPI Jatim perkuat UMKM untuk ketahanan Perekonomian Keluarga

Jumat, 25 Sep 2026 06:00 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 06:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA : Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jawa Timur mendorong pengusaha perempuan menjaga keberlangsungan usaha sebagai bagian…

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…