Perjuangkan Lahan Sawah yang Jadi Lapangan Golf, Ahli Waris Dipidanakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Somo dan keenam saudara kandungnya, yang merupakan Ahli Waris Almarhumah Satoewi yang diwariskan lahan sawah , tengah memperjuangkan hak atas tanahnya.
Somo dan keenam saudara kandungnya, yang merupakan Ahli Waris Almarhumah Satoewi yang diwariskan lahan sawah , tengah memperjuangkan hak atas tanahnya.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Somo dan keenam saudara kandungnya, yang merupakan Ahli Waris Almarhumah Satoewi yang diwariskan lahan sawah untuk mereka mencari penghidupan, tengah memperjuangkan hak atas tanahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengadilan yang digelar pada Selasa (8/9/2020) itu sedianya beragendakan untuk mendengarkan keterangan seorang saksi dari Penggugat (Somo dan ahli waris, diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari kantor Litiga-at-law) dan dua saksi dari pihak Tergugat. Namun urung dilaksanakan karena Majelis Hakim tengah berhalangan yang mendadak.

Sementara itu, belum genap perjuangan Somo dan keenam saudara kandungnya untuk memperjuangkan sawah milik mereka melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Somo musti berhadapan dengan pihak Kepolisian.

Polda Jawa Timur melayangkan Surat Panggilan tertanggal 2 September 2020 untuk meminta Somo hadir memberikan keterangan pada 18 September 2020. “Somo dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat, jenis tuduhan yang kerap dilayangkan kepada setiap gerakan masyarakat yang mencari keadilan agraria,” kata Immanuel Sembiring selaku Kuasa Hukum Somo dan ahli waris, Kamis (10/9/2020).

Immanuel menyesalkan upaya-upaya kriminalisasi ini, dan mengutarakan bahwa, hukum pidana harusnya ditempatkan pada sifatnya yang hakiki yakni sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. “Yang artinya, PTUN itu kan upaya administrasi, toh juga tengah berjalan, maka pidana itu harusnya nanti-nanti lah atau tidak jadi prioritas lah. Kecuali ada kehendak untuk menciutkan itikad dari Klien kami dalam mencari keadilan,” sesal Immanuel.

Kantor Litiga-at-law mencatat upaya pemidanaan kerap masuk tiba-tiba dalam perjalanan kasus-kasus masyarakat tengah memperjuangkan keadilan agraria. Masuknya cara-cara pidana ini, menurut catatan Litiga-at-law memang seringnya efektif untuk mengendurkan keberanian masyarakat.

Namun, Litiga-at-law, menyayangkan hal itu, dikarenakan Pemerintah Indonesia sebenarnya tengah memperbaiki tata-kelola pertanahan di negeri ini berikut mengimplementasikan keadilan redistribusi tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Di satu sisi, Pak Jokowi menunjukan keberpihakan yang sangat jelas dalam kebijakan publiknya untuk menciptakan keadilan redistribusi tanah melalui program PTSL. Nah, lain di pusat, lain di daerah. Mustinya kasus ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Pusat, diantaranya Presiden dan Menteri Agraria,” kata Immanuel.nbd

Berita Terbaru

Utamakan Solusi Adil Semua Pihak, Pemkab Lumajang Akan Tata PKL Berbasis Data 

Utamakan Solusi Adil Semua Pihak, Pemkab Lumajang Akan Tata PKL Berbasis Data 

Kamis, 23 Jul 2026 12:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, akan menata Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan mengedepankan pendekatan berbasis data yang…

Lewat Program ‘Si Ratu’, Pemkab Madiun luncurkan Operasional Mobil Rontgen Keliling

Lewat Program ‘Si Ratu’, Pemkab Madiun luncurkan Operasional Mobil Rontgen Keliling

Kamis, 23 Jul 2026 11:54 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya mencegah penularan dan mempercepat target eliminasi penyakit tuberkulosis (TBC) pada tahun 2030, Pemerintah Kabupaten…

Hadapi Ancaman Zoonosis, Pemkot Surabaya Perkuat Sistem Surveilans dan Komunikasi

Hadapi Ancaman Zoonosis, Pemkot Surabaya Perkuat Sistem Surveilans dan Komunikasi

Kamis, 23 Jul 2026 11:41 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menghadapi potensi wabah ancaman penyakit zoonosis, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat kesiapsiagaan melalui…

Lewat Revitalisasi Lahan, Pemkot Batu Jaga Eksistensi Apel Jadi Komoditas Ikonik 

Lewat Revitalisasi Lahan, Pemkot Batu Jaga Eksistensi Apel Jadi Komoditas Ikonik 

Kamis, 23 Jul 2026 11:36 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Melalui revitalisasi lahan perkebunan komoditas, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, berupaya menjaga eksistensi apel sebagai komoditas…

Perluas 68 Lokasi Prioritas, Dinkes Kota Madiun Sasar Skrining Warga yang Miliki Kontak Erat Pasien TBC

Perluas 68 Lokasi Prioritas, Dinkes Kota Madiun Sasar Skrining Warga yang Miliki Kontak Erat Pasien TBC

Kamis, 23 Jul 2026 11:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mencegah penularan kasus TBC, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun mulai…

Tingkatkan Efektivitas Pendidikan, Disdik Pacitan Kaji Ulang Penggabungan 16 SD

Tingkatkan Efektivitas Pendidikan, Disdik Pacitan Kaji Ulang Penggabungan 16 SD

Kamis, 23 Jul 2026 11:21 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan setelah kebijakan serupa pada 2025 dinilai mampu meningkatkan…