Mantan Hakim Agung Wakili PDIP Gugat KPU ke PTUN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Apr 2024 21:26 WIB

Mantan Hakim Agung Wakili PDIP Gugat KPU ke PTUN

i

Tim Hukum PDIP yang diwakili mantan hakim agung, Gayus Lumbuun melayangkan gugatan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024.

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

Baca Juga: Ganjar tak Hadir, Sinyal Kuat PDIP Oposisi

"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN Jakarta, Selasa (2/4).

Gayus, mantan Hakim Agung, menyebut gugatan PDIP di PTUN berbeda dengan gugatan mereka sebelumnya ke MK. Dalam gugatan kali ini, dia menyebut spesifik dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 

Bermuara Perolehan Hasil Pilpres

Baca Juga: Jokowi Tersenyum Dinyatakan Bukan Kader PDIP Lagi

Pimpinan tim hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa sikap KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan paslon urut 2, terutama dalam meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di lobi PTUN.

 

Baca Juga: Amicus Curiae, Terobosan Hukum

Gunakan Sumber Daya Negara

Gayus menambahkan KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum termasuk menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan paslon Prabowo-Gibran di antara paslon capres cawapres lainnya. "Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden," tutur Gayus. Ia melanjutkan, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati. "Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tegas Gayus.

Politisi PDIP mengatakan PDIP adalah salah satu pihak, selaku partai politik, yang dirugikan atas tindakan KPU tersebut. "Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," ungkap Gayus. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU