Jokowi Digugat ke PTUN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2024 20:31 WIB

Jokowi Digugat ke PTUN

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Menuding Pucuk Pimpinan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Berada di Bawah Kendali Jokowi

 

Baca Juga: Politisi Jalin Politik Silaturahmi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.

Para advokat ini juga memasukkan nama calon presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu tergugat.

"Karena PS (Prabowo Subianto) tahu bahwa Gibran statusnya bermasalah dengan putusan MK Nomor 90," kata Petrus.

Gugatan TPDI ini Selasa (16/1) menjadi bahasan sejumlah advokat di Peradi Jakarta. Mereka wait and see, tentang peluang diajak gabung Otto Hasibuan, yang menyatakan diri membela presiden Jokowi. Dr Otto Hasibuan, SH.,MM, adalah Ketua Umum DPN PERADI. Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta no. 198/B/2023/PT.TUN JAKARTA jo 251/G/2022/PTUN.Jkt. Saat ini, Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadapi gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jokowi merupakan turut tergugat dalam perkara ini.

 

Teregister Tanggal 12 Januari 2024

Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024. Penggugat dalam hal ini TPDI.

"Nomor Perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Penggugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," tulis SIPP.

advokat TPDI dan Perekat Nusantara itu terdiri Petrus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, serta Pieter Paskalis.

Alasan gugatan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dinasti politik dan nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi," kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, seperti dilansir dari Tempo, Kamis, (11/1/2024).

 

Jokowi Menjadi Ancaman Serius

Petrus mengatakan, saat ini Jokowi telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulutan dinasti Jokowi. Masalah ini, katanya, berpuncak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dinasti politik Jokowi saat ini, ujar Petrus, tidak hanya menguasai supra-struktur politik di eksekutif dan legislatif. Tetapi juga, katanya, menguasai dan bahkan menyandera lembaga yudikatif.

Menurut dia, MK selaku pelaksana kekuasaan kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya

 

Digusur Kekuatan Dinasti Politik

Kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya itu, menurut Petrus, karena jaminan Undang-Undang Dasar 1945 telah digusur oleh kekuatan dinasti politik.

“Kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan," tutur Petrus.

Sehingga jika supra-struktur politik di pucuk pimpinan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada di bawah kendali Jokowi, kata dia, kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi. "Seolah-olah lewat demokrasi," ucap dia.

 

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Perbuatan Melawan Hukum Jokowi

Pihak yang akan digugat perbuatan melawan hukum adalah Jokowi beserta keluarganya. Seperti Iriana (istri Jokowi), Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution (menantu Jokowi), dan Anwar Usman, ipar Jokowi.

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menerangkan hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut. Ari mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari substansi gugatan tersebut.

"Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut," kata Ari kepada detikcom.

Ari menyerahkan sepenuhnya ke PTUN terkait gugatan itu. PTUN, nantinya, kata Ari, bisa menilai apakah gugatan itu murni terkait tata usaha negara atau justru bermuatan politis.

"Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024," ujarnya.

 

Putusan dari Conflict of Interest

Putusan MK itu, kata dia, diperkuat oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

"Tetapi kok diusung? Selain itu Putusan MK Nomor 90 terbukti lahir dari conflict of interest Anwar Usman yang dilarang UU Kekuasaan Kehakiman," ujar dia.

Adapun MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik. Pelanggaran etika berat itu dilakukan Anwar dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Putusan itu menambah frasa "pernah menjabat atau menjadi kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan". Anwar adalah paman Gibran, yang juga ipar Jokowi.

 

Baca Juga: Dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Sudah Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi tak Kaget

Alasan Prabowo akan Digugat

Selain itu, Petrus menjelaskan alasan Prabowo akan digugat ke PTUN Jakarta juga berhubungan masalah hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira. Prabowo disidangkan pada pada 24 Juli 1998. Sidang itu merekomendasikan pemecatan Prabowo sebagai tentara.

Surat Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, dan disiplin hukum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Dan yang digugat yakni hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, serta Podcast Bocor Alus Politik. Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum. "Atau suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan," ucap Petrus

 

Nepotisme Sudah Terjadi

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat suara soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait dugaan nepotisme ke PTUN Jakarta.

"Kalau nepotisme bukan dugaan lagi tapi sudah terjadi," kata Hasto usai menghadiri pameran di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Senin (15/1).

Hasto menyebut partainya tak akan ikut campur soal laporan tersebut. Hasto mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada hakim PTUN.

Hasto menganggap gugatan terkait dugaan nepotisme Jokowi merupakan bagian dari kritik lewat jalur hukum. Dia berharap laporan tersebut akan menjadi bahan koreksi bagi penguasa.

"Jadi ini menurut saya masih sebagai suatu instrumen kritik melalui hukum, dan ketika itu kemudian dipahami, masih ada waktu untuk melakukan koreksi," katanya. n jk/tm/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU