Home Industry Miras Digerebek, Pemiliknya Residivis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengungkap penggerebekan home industry miras jenis arak.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengungkap penggerebekan home industry miras jenis arak.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Polisi menggerebek sebuah Gudang yang digunakan sebagai home industry miras jenis arak. Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari porles bojonegoro mendapati alat pembuat dan ribuan liter arak siap edar.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan adanya pembelian arak dengan cara COD. Setelah ditelusuri ternyata pembuatannya berada di sebuah gudang di Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Baureno, Bojonegoro.

“Pabrik rumahan ini digerebek dari hasil lidik warung yang jual miras. Pedagang ini beli via COD, selain peralatan, 12 ribu liter arak dan 3 unit mobil yang digunakan kirim telah kita sita,” ungkapnya, Kamis (10/9).

Selain mengamankan alat pembuat dan arak, polisi juga mengamankan tiga orang. Sementara alat pembuat yang disita adalah 1 set tungku pemanas penyulingan, 2 buah selang spiral, 33 drum masing-masing berisi 200 liter baceman arak , 12 drum kosong, 6 buah tabung LPG, 2 boks botol ukuran 1,5 liter, 4 buah plasti berisi tutup botol.

Kemudian 3 boks fermipan, 12 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus untuk pengemasan, 50 dus yang masing masing berisi 12 botol arak kemasan 1,5 liter dengan jumlah 600 botol sehingga total arak yang siap edar adalah 9.000 liter.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto mengatakan tiga orang ditetapkan tersangka. Di antaranya adalah pemilik pabrik arak SHJ (60), pedagang miras seorang perempuan berinsial KS (34), dan RK (25) karyawan pabrik arak.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Iwan mengungkap pemilik pabrik rumahan adalah seorang residivis untuk kasus yang sama. Dalam hal ini, usaha yang dilakukan pelaku lebih besar dari sebelumnya.

“Pelaku utama pemilik pabrik rumahan arak mengaku juga sudah pernah masuk sel karena kasus yang sama. Bukan malah kapok tapi malah buat pabrik lebih besar,” kata Iwan.

Tiga tersangka ini dijerat pasal 204 KUHP dan Pasal 140 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukunan pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 16 tahun, sedangkan pasaal 140 KUHP UU No. 18 Tahun 2012 tentanga pangan, ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 milyar rupiah.

 

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…