Pendeta Hanny Layantara Dituntut 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pendeta Hanny Layantara. SP/SP
Pendeta Hanny Layantara. SP/SP

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2020), menuntut mantan pendeta gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, Hanny Layantara dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menganggap, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu usai pembacaan tuntutan mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut. Dengan tuntutan 10 tahun penjara, dia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga negara. Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksinya,” katanya, Senin (14/9/2020).

Sebagai perwakilan dari keluarga korban Irene Wiryanto, dia berharap nantinya majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak. Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, kata dia, bukan hanya perjuangan Irene Wiryanto, anak dari pengusaha Andy Wiryanto Ong alias Andy Waspada saja, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Ini (tuntutan JPU) kami sangat menghargai. Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik. Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim,” tandas Bethania Thenu.

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu

Sementara itu, terkait tuntutan, kuasa hukum terdakwa,  Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU. Nantinya, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/9/2020). “Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya,” ujarnya.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak dari pengusaha tersebut  dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. (Bd)

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…