Terima Suap Rp 600 Juta, Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang tuntutan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/sg
Suasana sidang tuntutan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/sg

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah serta sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo memasuki agenda tuntutan JPU, Senin (14/9/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto mengatakan, selain Saiful Illah, pihaknya juga menyidangkan tiga terdakwa lainnya. 

Diantaranya, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan Kepala Dinas PU BM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Gede Arthana.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Bupati Sidoarjo (Non Aktif) Saiful Ilah 4 tahun penjara, sedang Kepala Dinas PU Bina Marga Sunarti Setyaningsih dituntut 2 tahun penjara dan dua pejabat lain yakni Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Diketahui, keempat terdakwa diadili atas kasus suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang sebelumnya telah divonis hukuman 20 bulan Penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap untuk mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo. Suap tersebut diberikan secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi  tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU Bina Marga dan SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar pada awal Januari 2020. Selain bupati, sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus ini. Yaitu Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat komitmen dinas yang sama Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan 

Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi suap adalah pihak swasta Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Dalam perkara ini tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi. Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi 

Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp300 juta dari Ibnu Gopur. 

Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ibnu Ghofur dan Sangaji Rp 200 juta. sg

 

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …