Terima Suap Rp 600 Juta, Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang tuntutan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/sg
Suasana sidang tuntutan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/sg

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah serta sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo memasuki agenda tuntutan JPU, Senin (14/9/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto mengatakan, selain Saiful Illah, pihaknya juga menyidangkan tiga terdakwa lainnya. 

Diantaranya, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan Kepala Dinas PU BM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Gede Arthana.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Bupati Sidoarjo (Non Aktif) Saiful Ilah 4 tahun penjara, sedang Kepala Dinas PU Bina Marga Sunarti Setyaningsih dituntut 2 tahun penjara dan dua pejabat lain yakni Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Diketahui, keempat terdakwa diadili atas kasus suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang sebelumnya telah divonis hukuman 20 bulan Penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap untuk mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo. Suap tersebut diberikan secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi  tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU Bina Marga dan SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar pada awal Januari 2020. Selain bupati, sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus ini. Yaitu Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat komitmen dinas yang sama Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan 

Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi suap adalah pihak swasta Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Dalam perkara ini tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi. Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi 

Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp300 juta dari Ibnu Gopur. 

Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ibnu Ghofur dan Sangaji Rp 200 juta. sg

 

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…