Terima Suap Rp 600 Juta, Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang tuntutan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/sg
Suasana sidang tuntutan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/sg

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah serta sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo memasuki agenda tuntutan JPU, Senin (14/9/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto mengatakan, selain Saiful Illah, pihaknya juga menyidangkan tiga terdakwa lainnya. 

Diantaranya, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan Kepala Dinas PU BM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Gede Arthana.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Bupati Sidoarjo (Non Aktif) Saiful Ilah 4 tahun penjara, sedang Kepala Dinas PU Bina Marga Sunarti Setyaningsih dituntut 2 tahun penjara dan dua pejabat lain yakni Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Diketahui, keempat terdakwa diadili atas kasus suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang sebelumnya telah divonis hukuman 20 bulan Penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap untuk mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo. Suap tersebut diberikan secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi  tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU Bina Marga dan SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar pada awal Januari 2020. Selain bupati, sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus ini. Yaitu Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat komitmen dinas yang sama Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan 

Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi suap adalah pihak swasta Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Dalam perkara ini tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi. Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi 

Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp300 juta dari Ibnu Gopur. 

Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ibnu Ghofur dan Sangaji Rp 200 juta. sg

 

Berita Terbaru

Di Tengah Viralnya Antrean BBM, Pemkab Jember Kaji Kemungkinan Pembelajaran Daring

Di Tengah Viralnya Antrean BBM, Pemkab Jember Kaji Kemungkinan Pembelajaran Daring

Minggu, 18 Okt 2026 14:01 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Di tengah kondisi antrean BBM di sejumlah SPBU yang kini viral, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember masih mengkaji kemungkinan…

Pemkab Magetan Gelar Turnamen Catur Abhipraya 2026, Siap Cetak Atlet Berprestasi

Pemkab Magetan Gelar Turnamen Catur Abhipraya 2026, Siap Cetak Atlet Berprestasi

Minggu, 18 Okt 2026 13:55 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-351 Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggelar bhipraya Open Chess…

Heboh! Monyet Besar Bebas Berkeliaran di Pemukiman Jalan Cimanuk Kota Malang

Heboh! Monyet Besar Bebas Berkeliaran di Pemukiman Jalan Cimanuk Kota Malang

Minggu, 18 Okt 2026 13:36 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Warga di kawasan Jalan Cimanuk, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dibuat geger usai adanya kemunculans seekor…

Pemkab Lumajang Usulkan Normalisasi Kali Asem, Kurangi Risiko Lahar Semeru

Pemkab Lumajang Usulkan Normalisasi Kali Asem, Kurangi Risiko Lahar Semeru

Minggu, 18 Okt 2026 13:25 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai bagian dari upaya penanganan aliran sungai dan pengurangan risiko bencana di Kabupaten Lumajang yang memiliki potensi…

Ancaman Kasus DBD di Tengah Musim Kemarau, Dua Warga di Tulungagung Meninggal Dunia

Ancaman Kasus DBD di Tengah Musim Kemarau, Dua Warga di Tulungagung Meninggal Dunia

Minggu, 18 Okt 2026 13:23 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Di tengah musim kemarau ini, terdapat sejumlah kasus meninggal dunia akibat DBD karena telat mendapat layanan kesehatan, salah…

Fenomena Antrean Panjang di SPBU, Pemkab Lumajang Pastikan Distribusi BBM Lancar

Fenomena Antrean Panjang di SPBU, Pemkab Lumajang Pastikan Distribusi BBM Lancar

Minggu, 18 Okt 2026 12:21 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Meskipun marak fenomena antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bahkan juga di Kabupaten Lumajang,…