Terima Suap Rp 600 Juta, Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang tuntutan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/sg
Suasana sidang tuntutan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/sg

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan terdakwa Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah serta sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo memasuki agenda tuntutan JPU, Senin (14/9/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto mengatakan, selain Saiful Illah, pihaknya juga menyidangkan tiga terdakwa lainnya. 

Diantaranya, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan Kepala Dinas PU BM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Gede Arthana.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Bupati Sidoarjo (Non Aktif) Saiful Ilah 4 tahun penjara, sedang Kepala Dinas PU Bina Marga Sunarti Setyaningsih dituntut 2 tahun penjara dan dua pejabat lain yakni Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Diketahui, keempat terdakwa diadili atas kasus suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang sebelumnya telah divonis hukuman 20 bulan Penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap untuk mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo. Suap tersebut diberikan secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi  tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU Bina Marga dan SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar pada awal Januari 2020. Selain bupati, sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus ini. Yaitu Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat komitmen dinas yang sama Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan 

Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi suap adalah pihak swasta Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Dalam perkara ini tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi. Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi 

Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp300 juta dari Ibnu Gopur. 

Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ibnu Ghofur dan Sangaji Rp 200 juta. sg

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…