Madiun Berguncang, Karaoke Siapkan LC Bercinta di Toilet

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Yuniar dan barang bukti dipamerkan depan wartawan di Mapolda Jatim, Senin (14/9/2020). SP/anto
Tersangka Yuniar dan barang bukti dipamerkan depan wartawan di Mapolda Jatim, Senin (14/9/2020). SP/anto

i

 

Masa Pandemi, In Lounge Pub dan Karaoke Beri Layanan Esek-Esek

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya-   Masa Pandemi Covid 19 ini, ternyata tak menghentikan pelaku hiburan dunia malam untuk ‘berinovasi’ dalam melanggar hukum.  Dengan layanan yang lain daripada yang lain, diharapkan pengunjung ramai meski kondisi ekonomi sedang sulit. Salah satunya dengan memberi layanan prostitusi seperti yang dilakukan In Lounge Pub dan Karaoke di Kota Madiun.

Bisnis lendir yang dijalankan manajemen In Lounge Pub dan Karaoke ini, akhirnya digulung Unit Asusila Subdit Renakta Polda Jatim. Tempat karaoke ini ketahuan menyediakan Lady Escort/LC atau pemandu lagu alias purel, yang bisa diajak berhubungan badan dalam ruang karaoke. Nah, bagi hidung belang yang mau kencan, bisa  booking melalui sang ‘Papi’ alias mucikari yang bernama Yuniar Agung Purwantoro (47), warga Borobudur, Kota Madiun. Yuniar pun kini berstatus tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kanit Asusila Kompol Arief Kristianto menjelaskan pihaknya mendapat info warga kemudian dilakukan Lidik.

Selanjutnya tanggal 1 September 2020, tempat karaoke yang beralamat  di jalan Bali no 60 Kartoharjo, kota Madiun ini, diketahui menyediakan purel yang bisa melayani wik-wik (hubungan intim,red).

Dan saat digeledah polisi, ditemukan seorang pemandu lagu beserta tamu sedang melakukan hubungan seks layaknya  di dalam kamar mandi room In Lounge Pub dan Karaoke.

Trunoyudo menjelaskan, tersangka Yuniar menawarkan kepada tamu, lewat WhatsApp. Apakah si tamu mau layanan esek-esek. Bisa dilakukan di room karaoke ataupun di hotel.

"Uang tanda jadi Rp 1,5 juta,"terang Trunoyudo lagi. Ia menambahkan, dari setiap transaksi seksual, Yuniar mendapatkan untung Rp 500 ribu.  Kepala polisi, Yuniar mengaku melakukan praktik prostitusi ini, baru dua bulan dan para purel juga bersedia memberikan servis seks. “Dua bulan berjalan,"ujarnya lirih.

Sedangkan para pemandu lagu yang dianggap sebagai korban adalah  AF(20), warga Jiwan, Kabupaten Madiun, WA (20), warga Sleman, Jogya, DS (20), warga Kandat, Kabupaten Kediri, SM (21), warga Ponorogo dan DW (25), warga Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Akibat perbuatannya, Yuniar  dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 1,5 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan uang tips papi Rp 400 ribu, uang tips seks Rp 1,5 juta, uang tips LC, bill dari kasir, dua buah kondom belum terpakai, 1 buah celana dalam pria warna cream dan 1 buah celana warna biru.

 

Izin Terancam Dicabut

Pemkot Madiun sendiri sudah berkali-kali memberikan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola Tempat Hiburan Malam (THM). Bahkan, sosialisasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan didalam ruang karaoke hampir setiap hari dilakukan.

"Pemerintah daerah sudah membimbing dan membina (THM,red) sesuai koridor aturan yang ada. Semua (THM,red) sudah kita kumpulkan dan sudah kita beri tahu tentang protokol kesehatan. Kalau sudah kita beri tahu ternyata tidak sanggup, ya resikonya dia sendiri," kata Walikota Madiun, Maidi, Senin (14/9/2020).

Saat ini, Pemkot belum bisa mengambil .langkah selanjutnya. Apakah akan dicabut ijinnya, atau ditutup sementara. Lantaran, Walikota masih menunggu hasil penyidikan Polda Jatim.

"Nanti kita lihat dulu sejauh mana kasusnya," ujarnya.nt

 

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…