Pelanggar Prokes Covid-19 Kota Madiun Sidang Ditempat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelanggar prokes di Kota Madiun yang melanggar karena tak mengenakan masker disidang di tempat, Senin (14/9/2020). SP/ TRB
Pelanggar prokes di Kota Madiun yang melanggar karena tak mengenakan masker disidang di tempat, Senin (14/9/2020). SP/ TRB

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mendukung pemberlakuan Perda Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Jawa Timur nomor 53 tahun 2020, terkait dengan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona.

 Para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia di Kota Madiun, Jawa Timur harus menjalani sidang di tempat atas kesalahan yang dilakukannya sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

 Pemkot Madiun bersama Polres Madiun Kota, Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, menggelar operasi yustisi dengan merazia pengguna jalan yang melintas di Jalan Pahlawan, Senin (14/9/2020).

 Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilaksanakan sidang dan sanksi di tempat. Selama sekitar dua jam operasi yustisi, ditemukan empat warga yang melanggar.

 "Setelah kita uji coba hari ini, pelanggaran hanya empat orang dari dua jam operasi, yang tiga dari luar kota, yang Madiun hanya satu. Kebanyakan lupa, dengan adanya operasi yustisi ini mudah-mudahan besok nihil, artinya nihil itu seratus persen taat memakai masker," kata Wali Kota Madiun, Maidi.

 Tidak seperti aturan yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur, besaran denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Madiun.

 Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 50 ribu. Sedangkan, pelanggar yang tidak membawa dan tidak mengenakan masker didenda Rp 75 ribu.

Pemkot Madiun juga memberikan keringanan bagi warga yang tidak sanggup membayar denda. Pelanggar yang tidak mampu membayar sanksi administrasi, dikenakan sanksi sosial sesuai Perwal nomor 39 tahun 2020.

 Warga yang melanggar harus menyemprotkan cairan disinfektan di fasilitas umum di sekitar Jalan Pahlawan sejauh satu kilometer. Cairan disinfektan telah disediakan oleh Pemkot Madiun. Dsy4

 

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…