Tak Pakai Masker, Rp. 200 Ribu Melayang di Operasi Yustisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Operasi yustisi penegakan Perda Provinsi dan Perwali Kota Mojokerto yang digelar di Alun-alun Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti
Operasi yustisi penegakan Perda Provinsi dan Perwali Kota Mojokerto yang digelar di Alun-alun Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYA PAGI, Mojokerto - Ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Alun-alun Kota Mojokerto terjaring operasi yustisi penegakan Perda tentang protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penyebaran Covid -19, Selasa (15/9/2020). Mereka yang kedapatan tak memakai masker ini, langsung di sidang di tempat dan dikenai sanksi denda. 

Dari pantauan Surabaya Pagi di lokasi, operasi perdana tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi ini untuk menegakkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan hari ini tim gabungan melaksanakan operasi yustisi di seputaran Alun-alun, sejumlah perkantoran hingga restauran.

"Kita lakukan dua penegakkan peraturan sekaligus. Yakni Perda Pemprov dan Perwali Kota Mojokerto. Untuk sanksi denda bagi yang melanggar nilainya berbeda, yakni Rp. 25 ribu untuk Perda dan Rp. 200 ribu untuk Perwali," terangnya.

Deddy menjelaskan, denda sesuai Perwali dijatuhkan kepada pemilik tempat usaha yang lalai tak memakai masker. Sedangkan untuk pengguna jalan dan masyarakat biasa diberikan sanksi denda sesuai ketentuan Perda Provinsi atau sanksi hukuman sosial berupa membersihkan alun-alun. 

"Sanksi ini kita tegakkan supaya masyarakat semakin patuh terhadap prokes. Ini juga untuk kebaikan da keselamatan mereka juga," ujarnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan operasi hari ini untuk memberikan efek jera. Karena satgas gugus covid-19 Kota Mojokerto sudah melakukan sosialisasi secara masif dan berulang-ulang. 

"Bagi pelanggar hari ini langsung kita beri sanksi, selain dikenai denda berupa uang, KTP mereka juga kita tahan," jelasnya.

Ia menegaskan, untuk pembayaran sanksi denda langsung bisa dibayarkan di Kantor BPPKA Kota Mojokerto sedangkan untuk pengambilan KTP dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. "Alurnya, bayar dendanya dulu di kantor BPPKA, baru setelahnya bisa kita kembalikan KTP nya," pungkasnya. dwy

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…