Tak Pakai Masker, Rp. 200 Ribu Melayang di Operasi Yustisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Operasi yustisi penegakan Perda Provinsi dan Perwali Kota Mojokerto yang digelar di Alun-alun Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti
Operasi yustisi penegakan Perda Provinsi dan Perwali Kota Mojokerto yang digelar di Alun-alun Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYA PAGI, Mojokerto - Ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Alun-alun Kota Mojokerto terjaring operasi yustisi penegakan Perda tentang protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penyebaran Covid -19, Selasa (15/9/2020). Mereka yang kedapatan tak memakai masker ini, langsung di sidang di tempat dan dikenai sanksi denda. 

Dari pantauan Surabaya Pagi di lokasi, operasi perdana tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi ini untuk menegakkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan hari ini tim gabungan melaksanakan operasi yustisi di seputaran Alun-alun, sejumlah perkantoran hingga restauran.

"Kita lakukan dua penegakkan peraturan sekaligus. Yakni Perda Pemprov dan Perwali Kota Mojokerto. Untuk sanksi denda bagi yang melanggar nilainya berbeda, yakni Rp. 25 ribu untuk Perda dan Rp. 200 ribu untuk Perwali," terangnya.

Deddy menjelaskan, denda sesuai Perwali dijatuhkan kepada pemilik tempat usaha yang lalai tak memakai masker. Sedangkan untuk pengguna jalan dan masyarakat biasa diberikan sanksi denda sesuai ketentuan Perda Provinsi atau sanksi hukuman sosial berupa membersihkan alun-alun. 

"Sanksi ini kita tegakkan supaya masyarakat semakin patuh terhadap prokes. Ini juga untuk kebaikan da keselamatan mereka juga," ujarnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan operasi hari ini untuk memberikan efek jera. Karena satgas gugus covid-19 Kota Mojokerto sudah melakukan sosialisasi secara masif dan berulang-ulang. 

"Bagi pelanggar hari ini langsung kita beri sanksi, selain dikenai denda berupa uang, KTP mereka juga kita tahan," jelasnya.

Ia menegaskan, untuk pembayaran sanksi denda langsung bisa dibayarkan di Kantor BPPKA Kota Mojokerto sedangkan untuk pengambilan KTP dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. "Alurnya, bayar dendanya dulu di kantor BPPKA, baru setelahnya bisa kita kembalikan KTP nya," pungkasnya. dwy

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…