Tak Pakai Masker, Rp. 200 Ribu Melayang di Operasi Yustisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Operasi yustisi penegakan Perda Provinsi dan Perwali Kota Mojokerto yang digelar di Alun-alun Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti
Operasi yustisi penegakan Perda Provinsi dan Perwali Kota Mojokerto yang digelar di Alun-alun Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYA PAGI, Mojokerto - Ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Alun-alun Kota Mojokerto terjaring operasi yustisi penegakan Perda tentang protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penyebaran Covid -19, Selasa (15/9/2020). Mereka yang kedapatan tak memakai masker ini, langsung di sidang di tempat dan dikenai sanksi denda. 

Dari pantauan Surabaya Pagi di lokasi, operasi perdana tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi ini untuk menegakkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan hari ini tim gabungan melaksanakan operasi yustisi di seputaran Alun-alun, sejumlah perkantoran hingga restauran.

"Kita lakukan dua penegakkan peraturan sekaligus. Yakni Perda Pemprov dan Perwali Kota Mojokerto. Untuk sanksi denda bagi yang melanggar nilainya berbeda, yakni Rp. 25 ribu untuk Perda dan Rp. 200 ribu untuk Perwali," terangnya.

Deddy menjelaskan, denda sesuai Perwali dijatuhkan kepada pemilik tempat usaha yang lalai tak memakai masker. Sedangkan untuk pengguna jalan dan masyarakat biasa diberikan sanksi denda sesuai ketentuan Perda Provinsi atau sanksi hukuman sosial berupa membersihkan alun-alun. 

"Sanksi ini kita tegakkan supaya masyarakat semakin patuh terhadap prokes. Ini juga untuk kebaikan da keselamatan mereka juga," ujarnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan operasi hari ini untuk memberikan efek jera. Karena satgas gugus covid-19 Kota Mojokerto sudah melakukan sosialisasi secara masif dan berulang-ulang. 

"Bagi pelanggar hari ini langsung kita beri sanksi, selain dikenai denda berupa uang, KTP mereka juga kita tahan," jelasnya.

Ia menegaskan, untuk pembayaran sanksi denda langsung bisa dibayarkan di Kantor BPPKA Kota Mojokerto sedangkan untuk pengambilan KTP dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. "Alurnya, bayar dendanya dulu di kantor BPPKA, baru setelahnya bisa kita kembalikan KTP nya," pungkasnya. dwy

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…