Tak Pakai Masker, Rp. 200 Ribu Melayang di Operasi Yustisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Operasi yustisi penegakan Perda Provinsi dan Perwali Kota Mojokerto yang digelar di Alun-alun Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti
Operasi yustisi penegakan Perda Provinsi dan Perwali Kota Mojokerto yang digelar di Alun-alun Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYA PAGI, Mojokerto - Ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Alun-alun Kota Mojokerto terjaring operasi yustisi penegakan Perda tentang protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penyebaran Covid -19, Selasa (15/9/2020). Mereka yang kedapatan tak memakai masker ini, langsung di sidang di tempat dan dikenai sanksi denda. 

Dari pantauan Surabaya Pagi di lokasi, operasi perdana tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi ini untuk menegakkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan hari ini tim gabungan melaksanakan operasi yustisi di seputaran Alun-alun, sejumlah perkantoran hingga restauran.

"Kita lakukan dua penegakkan peraturan sekaligus. Yakni Perda Pemprov dan Perwali Kota Mojokerto. Untuk sanksi denda bagi yang melanggar nilainya berbeda, yakni Rp. 25 ribu untuk Perda dan Rp. 200 ribu untuk Perwali," terangnya.

Deddy menjelaskan, denda sesuai Perwali dijatuhkan kepada pemilik tempat usaha yang lalai tak memakai masker. Sedangkan untuk pengguna jalan dan masyarakat biasa diberikan sanksi denda sesuai ketentuan Perda Provinsi atau sanksi hukuman sosial berupa membersihkan alun-alun. 

"Sanksi ini kita tegakkan supaya masyarakat semakin patuh terhadap prokes. Ini juga untuk kebaikan da keselamatan mereka juga," ujarnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan operasi hari ini untuk memberikan efek jera. Karena satgas gugus covid-19 Kota Mojokerto sudah melakukan sosialisasi secara masif dan berulang-ulang. 

"Bagi pelanggar hari ini langsung kita beri sanksi, selain dikenai denda berupa uang, KTP mereka juga kita tahan," jelasnya.

Ia menegaskan, untuk pembayaran sanksi denda langsung bisa dibayarkan di Kantor BPPKA Kota Mojokerto sedangkan untuk pengambilan KTP dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. "Alurnya, bayar dendanya dulu di kantor BPPKA, baru setelahnya bisa kita kembalikan KTP nya," pungkasnya. dwy

Berita Terbaru

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyuguhkan banyak destinasi wisata favorit alam yang wajib dikunjungi, salah satunya Pantai…

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Adha, aktivitas penjualan hewan kurban di Kota Madiun mulai menunjukkan tren positif dan dipenuhi…

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar…

Kawasan Jalan Zaenal Zakse Lebih Lenggang Pasca Penertiban Pasar Kebalen Kota Malang

Kawasan Jalan Zaenal Zakse Lebih Lenggang Pasca Penertiban Pasar Kebalen Kota Malang

Kamis, 07 Mei 2026 12:50 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyusul kebijakan penertiban besar-besaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap praktik jual beli yang memakan badan…

Keberhasilan Pembatasan Jam Malam, Pemkot: Kenakalan Remaja di Surabaya Turun 80 Persen

Keberhasilan Pembatasan Jam Malam, Pemkot: Kenakalan Remaja di Surabaya Turun 80 Persen

Kamis, 07 Mei 2026 12:42 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penerapan kebijakan sweeping jam malam bagi anak-anak (remaja) yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00…

Harga Naik Ugal-ugalan, Pemkab Ponorogo Genjot Diversifikasi Tanaman Kedelai Lokal

Harga Naik Ugal-ugalan, Pemkab Ponorogo Genjot Diversifikasi Tanaman Kedelai Lokal

Kamis, 07 Mei 2026 12:32 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti fenomena mahalnya harga komoditas kedelai impor baru-baru ini, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,…