Tak Pakai Masker, Rp. 200 Ribu Melayang di Operasi Yustisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Operasi yustisi penegakan Perda Provinsi dan Perwali Kota Mojokerto yang digelar di Alun-alun Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti
Operasi yustisi penegakan Perda Provinsi dan Perwali Kota Mojokerto yang digelar di Alun-alun Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYA PAGI, Mojokerto - Ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Alun-alun Kota Mojokerto terjaring operasi yustisi penegakan Perda tentang protokol kesehatan (Prokes) antisipasi penyebaran Covid -19, Selasa (15/9/2020). Mereka yang kedapatan tak memakai masker ini, langsung di sidang di tempat dan dikenai sanksi denda. 

Dari pantauan Surabaya Pagi di lokasi, operasi perdana tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi ini untuk menegakkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan hari ini tim gabungan melaksanakan operasi yustisi di seputaran Alun-alun, sejumlah perkantoran hingga restauran.

"Kita lakukan dua penegakkan peraturan sekaligus. Yakni Perda Pemprov dan Perwali Kota Mojokerto. Untuk sanksi denda bagi yang melanggar nilainya berbeda, yakni Rp. 25 ribu untuk Perda dan Rp. 200 ribu untuk Perwali," terangnya.

Deddy menjelaskan, denda sesuai Perwali dijatuhkan kepada pemilik tempat usaha yang lalai tak memakai masker. Sedangkan untuk pengguna jalan dan masyarakat biasa diberikan sanksi denda sesuai ketentuan Perda Provinsi atau sanksi hukuman sosial berupa membersihkan alun-alun. 

"Sanksi ini kita tegakkan supaya masyarakat semakin patuh terhadap prokes. Ini juga untuk kebaikan da keselamatan mereka juga," ujarnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan operasi hari ini untuk memberikan efek jera. Karena satgas gugus covid-19 Kota Mojokerto sudah melakukan sosialisasi secara masif dan berulang-ulang. 

"Bagi pelanggar hari ini langsung kita beri sanksi, selain dikenai denda berupa uang, KTP mereka juga kita tahan," jelasnya.

Ia menegaskan, untuk pembayaran sanksi denda langsung bisa dibayarkan di Kantor BPPKA Kota Mojokerto sedangkan untuk pengambilan KTP dilakukan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. "Alurnya, bayar dendanya dulu di kantor BPPKA, baru setelahnya bisa kita kembalikan KTP nya," pungkasnya. dwy

Berita Terbaru

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…