Pemprov Perpanjang Masa Sosialisasi Pergub 53/2020

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Penerapan protokol kesehatan Covid-19.SP/ALQ
Sosialisasi Penerapan protokol kesehatan Covid-19.SP/ALQ

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Pemprov Jawa Timur memperpanjang masa sosialisasi Pergub Jatim Nomer 53 Tahun 2020. Sedianya Pergub tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 itu disosialisasikan selama tujuh hari sebelum dan diterapkan mulai 14 September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga 20 September.

 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pempeov Katim Budi Santosa, mengatakan, berdasarkan koordinasi Satpol PP Jatim, bersama Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, diputuskan masa sosialisasi diperpanjang. Perpanjangan itu dilakukan hingga 20 September mendatang dan pada 21 September untuk penegakan hukum sanksi administratif dari Pergub 53 itu mulai diberlakukan.

 "Jadi saya sudah rapat dengan Pak Kapolda Jatim dan Pak Sekdaprov. Sesuai arahan Pak Kapolda, sosialisasi minta diperpanjang sampai 20 September, dan pada 21 September. Tetapi selama masa sosialisasi, teguran lisan dan tulis itu masih ada. Penyitaan KTP, pembubaran kerumunan masih ada tetap," kata Budi, Rabu (16/9/2020).

 Budi mengakui, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sanksi administratif sesuai Perwali dan Perbup. Di mana nilai sanksi administratifnya berbeda dari Pergub. Seperti di Sidoarjo dan Gresik yang menerapkan sanksi denda Rp 150 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan.

 Sedangkan di Kota Surabaya, sanksi administratif berupa denda, diakui masih belum diterapkan. Tetapi untuk sanksi sosial dan penyitaan KTP sudah dilakukan. "Kan memang ada dari kabupaten/kota yang sudah melaksanakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan), denda sesuai perwali dan perbup masing-masing," ujarnya.

 Dalam perpanjangan masa sosialisasi tersebut, Budi menjelaskan Satpol PP diminta untuk menyiapkan tim yang baik. Diikuti dengan persiapan berkas-berkas yang baik untuk menegakkan protokol kesehatan. "Kita juga diminta, agar saat petugas di lapangan yang menegakkan protokol kesehatan harus melibatkan hakim untuk Tipiring," imbuhnya.

 Budi menambahkan, pihaknya dan Polda Jatim sepakat akan menerapkan sanksi administratif untuk semua daerah di Jawa Timur per tanggal 21 September 2020. "Sosialisasi ini, agar memberi persiapan yang matang. Arahan dari Pak Kapolda juga, nanti diminta ada mobil khusus untuk pemburu pelanggaran protokol kesehatan di Jatim," ujarnya.

 Dalam Pergub 53 dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

 Pergub juga mengatur penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan. Mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Arf

 

Berita Terbaru

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026…

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Aktivitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menunjukkan capaian signifikan sepanjang Januari hingga…

PLN UIT JBM Kawal Keseruan Surabaya Kite Festival Dengan Kesiapsiagaan Kelistrikan

PLN UIT JBM Kawal Keseruan Surabaya Kite Festival Dengan Kesiapsiagaan Kelistrikan

Kamis, 03 Sep 2026 15:18 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan…

Peringati Maulid Nabi, Bupati Gus Barraa Ajak Teladani Rasululloh

Peringati Maulid Nabi, Bupati Gus Barraa Ajak Teladani Rasululloh

Kamis, 03 Sep 2026 15:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk…

Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Kamis, 03 Sep 2026 15:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com Mojokerto - Pemkot Mojokerto memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kapasitas pelaksana di lapangan. Wali…