Operasi Yustisi di 2 Tempat Karaoke, Belasan LC dan Pengunjung Ditindak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas mendata belasan LC dan pengunjung yang terjaring saat dilakukan operasi yustisi pada Selasa (15/9) malam.
Petugas mendata belasan LC dan pengunjung yang terjaring saat dilakukan operasi yustisi pada Selasa (15/9) malam.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Selain pengguna jalan, operasi yustisi penggunaan masker juga menyasar sejumlah tempat hiburan seperti karaoke dan sebagainya.

2 tempat karaoke di Kecamatan Mojosari tepatnya di jalan Gajah Mada dan di Ruko Royal Mojosari menjadi sasaran petugas dalam operasi yustisi yang digelar Selasa (15/9) malam.

Dalam operasi tersebut melibatkan Polres Mojokerto, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander.

Hasilnya, dari operasi yang dilakukan di dua tempat karaoke tersebut petugas menindak 20 orang yang terdiri dari 12 pemandu lagu (LC) dan 8 pria pengunjung karaoke. Mereka kepergok petugas tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain di ruang karaoke.

Oleh petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, 12 pemandu lagu dan 8 pria pengunjung karaoke itu diminta membuat surat pernyataan tidak lagi melanggar protokol kesehatan. Kartu identitas mereka juga disita agar diambil saat sidang tipiring di PN Mojokerto besok, Rabu (16/9) pukul 10.00 WIB.

"Sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 (tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum), pelanggar perorangan kami beri sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu, denda untuk pelaku usaha maksimal Rp 1 juta," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (16/9).

Dony menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, bilik disinfektan, mewajibkan setiap pengunjung memakai masker, hingga menerapkan jaga jarak aman bagi para pengunjung. Hal itu diatur dalam Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020.

"Apabila tidak mematuhi, akan langsung disegel atau ditutup sementara sampai ada perbaikan disertai surat pernyataan tidak mengulangi dan sanksi administrasi. Nantinya penutupan sementara akan dikoordinasikan Satpol PP ke pelaku usaha tersebut," tegasnya.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, operasi yustisi untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan akan terus digelar di Kabupaten Mojokerto. Ia berharap operasi ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol Kesehatan.

"Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkas Dony.

 

 

 

 

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…