Operasi Yustisi di 2 Tempat Karaoke, Belasan LC dan Pengunjung Ditindak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas mendata belasan LC dan pengunjung yang terjaring saat dilakukan operasi yustisi pada Selasa (15/9) malam.
Petugas mendata belasan LC dan pengunjung yang terjaring saat dilakukan operasi yustisi pada Selasa (15/9) malam.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Selain pengguna jalan, operasi yustisi penggunaan masker juga menyasar sejumlah tempat hiburan seperti karaoke dan sebagainya.

2 tempat karaoke di Kecamatan Mojosari tepatnya di jalan Gajah Mada dan di Ruko Royal Mojosari menjadi sasaran petugas dalam operasi yustisi yang digelar Selasa (15/9) malam.

Dalam operasi tersebut melibatkan Polres Mojokerto, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander.

Hasilnya, dari operasi yang dilakukan di dua tempat karaoke tersebut petugas menindak 20 orang yang terdiri dari 12 pemandu lagu (LC) dan 8 pria pengunjung karaoke. Mereka kepergok petugas tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain di ruang karaoke.

Oleh petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, 12 pemandu lagu dan 8 pria pengunjung karaoke itu diminta membuat surat pernyataan tidak lagi melanggar protokol kesehatan. Kartu identitas mereka juga disita agar diambil saat sidang tipiring di PN Mojokerto besok, Rabu (16/9) pukul 10.00 WIB.

"Sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 (tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum), pelanggar perorangan kami beri sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 500 ribu, denda untuk pelaku usaha maksimal Rp 1 juta," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (16/9).

Dony menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, bilik disinfektan, mewajibkan setiap pengunjung memakai masker, hingga menerapkan jaga jarak aman bagi para pengunjung. Hal itu diatur dalam Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Mojokerto Nomor 44 Tahun 2020.

"Apabila tidak mematuhi, akan langsung disegel atau ditutup sementara sampai ada perbaikan disertai surat pernyataan tidak mengulangi dan sanksi administrasi. Nantinya penutupan sementara akan dikoordinasikan Satpol PP ke pelaku usaha tersebut," tegasnya.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, operasi yustisi untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan akan terus digelar di Kabupaten Mojokerto. Ia berharap operasi ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol Kesehatan.

"Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkas Dony.

 

 

 

 

Berita Terbaru

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah t…

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memastikan seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mempercepat…

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) setempat…

Pedagang di Trenggalek Ngeluh, Harga Bawang Putih Melonjak hingga 50 Persen

Pedagang di Trenggalek Ngeluh, Harga Bawang Putih Melonjak hingga 50 Persen

Selasa, 09 Jun 2026 13:34 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam sepekan terakhir, harga komoditas bumbu dapur, khususnya bawang putih mulai melesat hingga 50 persen. Kondisi tersebut…

Borong Penghargaan Kemendagri, Pemkot Surabaya Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Borong Penghargaan Kemendagri, Pemkot Surabaya Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Selasa, 09 Jun 2026 13:02 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganugerahi Kota Pahlawan sebagai Terbaik II Tingkat Kota dalam upaya penanggulangan…

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melihat sejumlah harga bahan pokok (bapok) yang kian melejit ditambah dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar juga kian anjlok…