Ryantori Diseret ke Meja Hijau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ryantori.
Ryantori.

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo-  Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Berdasarkan informasi dalam penelusuran situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tercantum, perkara didaftarkan hari Senin 14 September 2020 bernomor perkara 723/Pid.Sus/2020/PN SDA. Di sana tertulis, sidang perdana Ryantori dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin, 28 September 2020, pukul 11.00 WIB. Ryantori diancam  pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Terpisah, Gatot Hariono, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp, membenarkan  hal ini. "Benar (Ryantori segera disidang),"jawabnya, Selasa (15/9/2020).


Tak hanya soal kasus di Sidoarjo, Ryantori diduga juga memakai Paten Bodong  konstruksi sarang laba-laba, pada pengerjaan beberapa  proyek di Indonesia. Pasalnya, Paten 7191 milik Ryantori, berdasarkan penelusuran wartawan, tidak pernah diterbitkan Direktur Jendral (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Ini membuktikan, satu-satunya paten KSLL yang legal adalah milik PT Katama.


Terpisah, Ryantori ternyata melakukan pelanggaran pada Juli 2019 lalu, proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah bahkan disegel petugas Unit Indagsi Krimsus Polda Jateng karena diduga menggunakan pondasi KSLL tanpa izin. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng sejak 11 September 2019. Termasuk proyek Pembangunan Sekda Kab.Solok pada Juni 2019 di Polda Padang Sumbar, di mana Ryantori segera diputuskan tersangka seperti di Polda Jateng.


Diberitakan sebelumnya, Ryantori  melakukan pendaftaran ulang KSLL dengan nama baru yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ironisnya, bentuk dan struktur JRBPV itu sama persis dengan KSLL milik PT Katama Suryabumi yang telah terlebih dahulu mendapatkan hak paten.


Berdasarkan aturan setiap ada pengembangan baru dari Paten sebelumnya KSLL untuk apikasinya baik pendaftaran dan pelaksanaan harus dapat ijin dari Pemegang/ Pemilik KSLL karena Paten JRBV menyatu ada dibawah KSLL. Sedangkan Ryantori tidak pernah ada ijin  dan ironisnya di lapangan proyek tetap dilaksanakan. Padahal, berdasarkan penelusuran wartawan,  dalam pelaksanaan proyek itu, terdapat dua paten yang memiliki klaim-klaim berbeda.sg

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…