Ryantori Diseret ke Meja Hijau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ryantori.
Ryantori.

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo-  Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Berdasarkan informasi dalam penelusuran situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tercantum, perkara didaftarkan hari Senin 14 September 2020 bernomor perkara 723/Pid.Sus/2020/PN SDA. Di sana tertulis, sidang perdana Ryantori dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin, 28 September 2020, pukul 11.00 WIB. Ryantori diancam  pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Terpisah, Gatot Hariono, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp, membenarkan  hal ini. "Benar (Ryantori segera disidang),"jawabnya, Selasa (15/9/2020).


Tak hanya soal kasus di Sidoarjo, Ryantori diduga juga memakai Paten Bodong  konstruksi sarang laba-laba, pada pengerjaan beberapa  proyek di Indonesia. Pasalnya, Paten 7191 milik Ryantori, berdasarkan penelusuran wartawan, tidak pernah diterbitkan Direktur Jendral (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Ini membuktikan, satu-satunya paten KSLL yang legal adalah milik PT Katama.


Terpisah, Ryantori ternyata melakukan pelanggaran pada Juli 2019 lalu, proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah bahkan disegel petugas Unit Indagsi Krimsus Polda Jateng karena diduga menggunakan pondasi KSLL tanpa izin. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng sejak 11 September 2019. Termasuk proyek Pembangunan Sekda Kab.Solok pada Juni 2019 di Polda Padang Sumbar, di mana Ryantori segera diputuskan tersangka seperti di Polda Jateng.


Diberitakan sebelumnya, Ryantori  melakukan pendaftaran ulang KSLL dengan nama baru yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ironisnya, bentuk dan struktur JRBPV itu sama persis dengan KSLL milik PT Katama Suryabumi yang telah terlebih dahulu mendapatkan hak paten.


Berdasarkan aturan setiap ada pengembangan baru dari Paten sebelumnya KSLL untuk apikasinya baik pendaftaran dan pelaksanaan harus dapat ijin dari Pemegang/ Pemilik KSLL karena Paten JRBV menyatu ada dibawah KSLL. Sedangkan Ryantori tidak pernah ada ijin  dan ironisnya di lapangan proyek tetap dilaksanakan. Padahal, berdasarkan penelusuran wartawan,  dalam pelaksanaan proyek itu, terdapat dua paten yang memiliki klaim-klaim berbeda.sg

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…