Ryantori Diseret ke Meja Hijau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ryantori.
Ryantori.

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo-  Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Berdasarkan informasi dalam penelusuran situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tercantum, perkara didaftarkan hari Senin 14 September 2020 bernomor perkara 723/Pid.Sus/2020/PN SDA. Di sana tertulis, sidang perdana Ryantori dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin, 28 September 2020, pukul 11.00 WIB. Ryantori diancam  pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Terpisah, Gatot Hariono, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp, membenarkan  hal ini. "Benar (Ryantori segera disidang),"jawabnya, Selasa (15/9/2020).


Tak hanya soal kasus di Sidoarjo, Ryantori diduga juga memakai Paten Bodong  konstruksi sarang laba-laba, pada pengerjaan beberapa  proyek di Indonesia. Pasalnya, Paten 7191 milik Ryantori, berdasarkan penelusuran wartawan, tidak pernah diterbitkan Direktur Jendral (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Ini membuktikan, satu-satunya paten KSLL yang legal adalah milik PT Katama.


Terpisah, Ryantori ternyata melakukan pelanggaran pada Juli 2019 lalu, proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah bahkan disegel petugas Unit Indagsi Krimsus Polda Jateng karena diduga menggunakan pondasi KSLL tanpa izin. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng sejak 11 September 2019. Termasuk proyek Pembangunan Sekda Kab.Solok pada Juni 2019 di Polda Padang Sumbar, di mana Ryantori segera diputuskan tersangka seperti di Polda Jateng.


Diberitakan sebelumnya, Ryantori  melakukan pendaftaran ulang KSLL dengan nama baru yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ironisnya, bentuk dan struktur JRBPV itu sama persis dengan KSLL milik PT Katama Suryabumi yang telah terlebih dahulu mendapatkan hak paten.


Berdasarkan aturan setiap ada pengembangan baru dari Paten sebelumnya KSLL untuk apikasinya baik pendaftaran dan pelaksanaan harus dapat ijin dari Pemegang/ Pemilik KSLL karena Paten JRBV menyatu ada dibawah KSLL. Sedangkan Ryantori tidak pernah ada ijin  dan ironisnya di lapangan proyek tetap dilaksanakan. Padahal, berdasarkan penelusuran wartawan,  dalam pelaksanaan proyek itu, terdapat dua paten yang memiliki klaim-klaim berbeda.sg

Berita Terbaru

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…