20 Penjudi Diringkus Selama 2 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus judi online yang terungkap selama 2 bulan. SP/Septyan
Polrestabes Surabaya menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus judi online yang terungkap selama 2 bulan. SP/Septyan

i

Bandar raup omset puluhan juta per bulan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Ditengah pandemi covid-19 banyak orang yang terdampak pada sektor ekonomi. Mereka yang merasakan dampaknya mencoba segala cara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya dengan berjudi.

Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya amankan puluhan orang pelaku perjudian yang terdiri dari 15 pelaku judi online dan 5 pelaku judi Sutil.

15 orang pelaku judi online di antaranya adalah RC, ID, BP, AF, GK, AR, JH, AS, MR, RA, AL, HR, NA, DS dan UU. Semuanya diketahui adalah warga Kota Surabaya.

Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief menjelaskan, 20 pelaku perjudian ini rata-rata adalah pemasang. Selain judi online ada juga pelaku perjudian sutil. Bahkan ada pengepul atau bandar yang pendapatannya perbulan mencapai Rp 80 juta.

Salah seorang tersangka bernama Billy Perkasa (BP) yang berperan sebagai cash market dalam judi baccarat (judi kartu remi daring). Ia mengaku mampu mengumpulkan keuntungan Rp 80-90 juta per bulannya.

"Website-nya ada beberapa, salah satunya asian poker. Kita cash market, omzetnya kadang rugi-untung, sekitar Rp 80-90 juta per bulannya. Yang bisa akses semua orang karena situsnya bebas. Saya bukan bandar, cuma ngikut nombok," ucap Billy di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2020).

Para tersangka melakukan Tindak Pidana Perjudian Online Jenis Bacarat dengan cara tersangka memasang taruhan Judi Bacarat Secara Online melalui Internet di Situs WWW.M88.COM dengan User Gandroses, paswod metal 444.

“Tersangka melakukan Perjudian tersebut setiap hari, dan sifatnya untung-untungan selain melakukan judi Bacarat, juga melakukan Judi lain yaitu Judi Bola,” sebut Wahyudin Latief, Selasa (22/9/2020).

Selain para pelaku perjudian online, ada juga para pelaku yang melakukan perjudian jenis Sutil dengan menggunakan taruhan uang yang jumlahnya relatif.

Dalam perjudian Sutil itu para tersangka secara bergiliran, uang dilempar dengan menggunakan media kayu, saat uang terjatuh di Keramik.

“Lalu pada gambar uang menujukkan sama sesuai dengan pilihan tersangka, maka pemasang dinyatakan menang,” jelasnya.

Selain puluhan pelaku, turut pula diamankan barang bukti, beberapa Handphone, Uang, Kartu ATM, Laptop, Ipad, Modem WIFI, Token BCA.

Disita pula, Buku tabungan, Bulpoint, Buku Rekapan, 1 Buah Granit, 2 Buah Uang Koin, Kayu (media Koin), dam uang Tunai Rp. 3.000.000.

20 pejudi itu ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran di masa Pandemi Covid-19 atau selama dua bulan terakhir.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudin Latif menjelaskan, dari 20 pejudi yang ditangkap itu mereka memaikan 13 jenis permainan judi konvensional hingga judi online.

"Jenisnya ada permainan togel, togel online, baik itu Singapura maupun Hongkong. Ada bakarat, roulette, judi bola dan beberapa judi konvensional," jelas Latif didampingi Kanit Jatanras, Iptu Agung Kurnia Putra.

Latif menambahkan, di massa pandemi saat ini menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk berjudi online sesering mungkin. Selain karena kegiatan mereka yang terbatas karena berada di rumah atau karena tidak memiliki pekerjaan.

"Secara realitas memang banyak kegiatan di kamar, atau di rumah di depan laptop sehingga memungkinkan sekali (pelaku) banyak melakukan kegiatan seperti itu (judi online) karena tidak ada kegiatan lain," katanya. tyn

Berita Terbaru

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…