Kapolres Blitar Kota Tegaskan Tindak Para Pelanggar Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota KBP Leonard M Sinambela beri penegasan Maklumat Kapolri. Les
Kapolres Blitar Kota KBP Leonard M Sinambela beri penegasan Maklumat Kapolri. Les

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK MH mengungkapkan seluruh peserta maupun pendukung Paslon untuk mematuhi Maklumat Kapolri.

Sehubungan dngan itu Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard mengungkapkan dengan terbitnya maklumat Kapolri tersebut, diharapkan kepada seluruh peserta Pilkada untuk mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Menurut mantan Wadir Resum Polda Jawa Timur ini juga menegaskan penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.

“ Untùk itu harapan kami, agar paslon dan para pendukungnya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan tahapan Pilkada,” kata AKBP Leonard saat ikuti Penetapan Paslon Walkot/Wakil Walkot Blitar secara Daring di KPU Kota Blitar.

Untuk di ketahui Maklumat Kapolri yang tertuang dalam Mak/3/IX/2020 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat yang berisi empat Point yakni pelaksanaan Pilkada 2020 tentang keselamatan jiwa, sampai penerapan Prokes dan pengerahan masa sampai tata tertib tanpa penferahan masa dan sejenisya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Masih menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard perihal Maklumat Kapolri mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kota Blitar harus mengerti jika saat ini kita sedang berada di masa pandemi Covid-19 yang belum sirna.

Umtuk menindak lanjuti Maklumat Kapolri, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.

" Saya sebagai Kapolres Blitar Kota mengajak seluruh masyarakat, terutamanya untuk seluruh peserta pilkada agar mematuhi maklumat Kapolri tersebut. Karena Polres Blitar Kota akan menindak tegas bagi peserta pilkada baik paslon maupun tim pemenangan yang terlibat dan tidak mematuhi Maklumat Kapolri." Tegas AKBP Leonard M Sinambela.

Selain itu Pamen Polri dngan Melati kuning emas di pundaknya ini berharap agar masing-masing memberikan edukasi dan menyampaikan maklumat Kapolri kepada para seluruh para pendukung kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Blitar. Les

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…