Lagi, Klinik Aborsi Illegal Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi merilis kasus penggerebekan klinik aborsi illegal di Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Polisi merilis kasus penggerebekan klinik aborsi illegal di Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

i

Dokter klinik tak miliki sertifikasi sebagai dokter

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Satu lagi klinik aborsi illegal di Jakarta Pusat (Jakpus) digerebek polisi. Dalam penggerebekan yang dilakukan di klinik aborsi illegal di jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu itu polisi mengamankan 10 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Rabu lalu tanggal 9 September sekitar pukul 12.00 WIB siang di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, telah mengamankan 1 klinik, telah mengamankan 10 orang. (Polisi) melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah Percetakan Negara, dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Ke-10 tersangka yang diamankan yakni, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada klinik yang melayani aborsi illegal.

Yusri mengatakan, praktik tersebut telah berjalan selama 3 tahun atau sejak 2017 silam. dari beroperasi selama 3 tahun tersebut total lebih dari 32 ribu pasien tercatat melakukan aborsi di klinik aborsi illegal tersebut.

"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien/bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," ungkapnya.

Yusri merinci, dalam satu hari para tersangka mampu menerima pasien aborsi sebanyak 5-10 orang. Klinik itu sendiri buka setiap hari kecuali hari Minggu.

Para pelaku sendiri mempromosikan klinik tersebut secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Mereka yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak WhatsApp untuk dilakukan penjemputan.

Setibanya di klinik pasien diminta membayar biaya registrasi secara sebesar Rp 250 ribu dengan rincian Rp200 ribu untuk biaya pendaftaran dan Rp 50 ribu untuk biaya USG. Sementara untuk biaya aborsi dilakukan dengan cara transfer e-banking ke rekening BCA atas nama LA pemilik klinik aborsi.

Untuk tarif yang dikenakan, sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu.

Dalam sehari, lanjut Yusri, klinik ini bisa melayani 5-6 pasien. Keuntungan yangdiarup klinik aborsi ini setiap harinya sekitar Rp 10 juta.

"Dalam 1 hari itu kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta dengan pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agennya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari. Tetapi Minggu tutup," ujar dia.

"Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih. Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, (ada) 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," tambah Yusri.

Dalam kesempatan tersebut Yusri juga menyebut salah satu tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter klinik tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.

Dari kasus ini, polisi menyita 1 set alat sactum atau vacum penyedot bakal janin, 1 set tempat tidur, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 dimensi, 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 nampan stainless, 1 nampan besi, 1 kain selimut, 1 bungkus obat, 2 buku pendaftaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 438 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…