Kelana-Astutik Belum Ditetapkan, Timses: Insyaallah 28 September

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kelana Aprilianto saat berkunjung di kediaman Haji Masnuh, di Jl. Ngingas, Sidoarjo, Kamis (24/9/2020). SP/Arlana
Kelana Aprilianto saat berkunjung di kediaman Haji Masnuh, di Jl. Ngingas, Sidoarjo, Kamis (24/9/2020). SP/Arlana

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - KPU Sidoarjo baru menetapkan dua dari tiga pasangan calon (Paslon) yang mendaftar untuk bertarung pada Pilbup Sidoarjo 2020, yang akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang. 

Kedua paslon tersebut yakni Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar (diusung Gerindra, PKS, Golkar, PPP, dan Demokrat/total 18 kursi) serta Ahmad Muhdlor Ali-Subandi (diusung PKB/16 kursi).

Sedangkan pasangan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik yang diusung oleh PDIP-PAN dengan jumlah 14 kursi, belum ditetapkan sebagai pasangan calon karena masih proses verifikasi administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan KelanaKelana Aprilianto-Dwi Astutik, Haji Masnuh menuturkan pihaknya masih menunggu hasil tes kesehatan yang keluarnya tidak bersamaan. Jadi untuk pendaftaran Kelana Aprilianto-Dwi Astutik dipastikan hanya soal waktu.

 "Ya, masih proses verifikasi administrasi, karena hasilnya (tes kesehatan) kan tidak keluar bersamaan dengan dua Paslon lainnya. Semua orang tahu karena soal Covid-19," kata Masnuh kepada wartawan di Waru, Sidoarjo, Kamis (24/9/2020).

Masnuh menjelaskan, sebenarnya surat kesehatan untuk Dwi Astutik sudah keluar tapi pada 21 September. Andai keluar pada 18 September, maka bisa ikut ditetapkan bersama dua Paslon lainnya.

"Karena keluarnya di tanggal 21, aturannya menunggu ada space hari kira-kira sampai 24 dan ditambah lagi tiga hari. Kalau diberi kesempatan sampai tanggal 27 sudah selesai, maka tanggal 28 insyaallah bisa ditetapkan," paparnya.

"Jadi urusan berkas sebenarnya sudah selesai, hanya karena ada jeda waktu yang harus sesuai dengan aturan. Ini hanya masalah berkas kesehatan yang hasilnya keluar tidak bersamaan," sambung Masnuh. 

Jadi tidak ada masalah ya? "Tidak ada masalah kalau soal penetapan, hanya soal waktu saja. Kami pasti bisa (menyelesaikan berkas) karena sudah dikasih jeda waktu. Cuma setelah penetapan hari ini, besok kan mengambil nonor urut," katanya.

*Hingga 27 September*

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak menuturkan, soal baru dua Paslon yang ditetapkan karena memang baru dua dari tiga Paslon yang memenuhi persyaratan.

"Paslon satunya yang diusung PDIP dan PAN, sampai hari ini prosesnya masih diverifikasi administrasi. Bukan terkendala administrasi ya," katanya.

Mengapa kelana-Astutik masih diverifikasi administrasi, tidak sama dengan dua Paslon lainnya? 

"Kemarin itu waktu dilakukan pemeriksaan kesehatan, salah satunya kan positif (Covid-19). Karena positif, maka tidak bisa dilanjutkan tes kesehatannya," katanya.

Tes kesehatan baru dilakukan setelah dilakukan isolasi, surat keterangan dari rumah sakit, dan sebagainya. Maka pemeriksaan kesehatan baru bisa dilanjutkan pada 21-22 September.

"21 dan 22 September ketika yang bersangkutan itu mulai tes kesehatan, verifikasi administrasinya juga baru dimulai," katanya.

Verifikasi administrasi, lanjut Iskak, memerlukan waktu tiga hari. Setelah verifikasi administrasi terakhir hari ini, besok hasilnya diserahkan KPU ke Paslon melalui LO (Liaison Officer). 

"Maka, ada perbaikan atau tidak. Kalau ada perbaikan, kita berikan waktu untuk melakukan perbaikan sampai 27 September," katanya.

Kalau 27 September hasil perbaikan administrasi maupun secara calon tidak ada masalah, maka Kelana-Astutik ditetapkan sebagai Paslon pada 28 September.

Artinya masih ada kesempatan bagi Kelana-Astutik untuk melengkapi berkas administrasi? "Iya, betul," tegas Iskak. Byb

 

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …