Dapat Bisikan Gaib, Begal Payudara 3 Wanita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Aris (baju tahanan oranya) saat dipamerkan depan wartawan, Jumat (25/9/2020). SP/Septyan
Tersangka Aris (baju tahanan oranya) saat dipamerkan depan wartawan, Jumat (25/9/2020). SP/Septyan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap pemuda bernama Aris Tri Yahya (29), warga Jalan Tenggumung, Surabaya. Kini dirinya harus meratapi nasib di dalam sel tahanan karena melakukan tindakan pelecehan seksual.

Pria yang pernah ditinggal pasangannya menikah ini tidak tanggung-tanggung. Ada 3 orang yang menjadi korbannya.

Pelaku ini biasanya beraksi sekitar pukul 07.00 WIB, di sekitar Jalan Sidotopo Wetan Baru, di Jalan Tenggumung dan Jalan Pogot Surabaya.  Korban dari asli bejatnya yakni CA, RA dan NO.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan jika anggotanya membekuk begal payudara yang salah satu korbannya juga melapor ke Polsek Kenjeran.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Kamis (17/9/2020), sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Sidotopo Wetan, saat itu korban sedang dibonceng oleh ibunya.

"Saat itu tersangka sedang menggunakan sepeda angin, lalu melihat korban melintas di depannya dan langsung memegang dan meremas payudara sebelah kiri," sebut Ganis, Jum'at (25/9/2020).

Saat itu juga korban kaget dan spontan berteriak minta tolong. Karena di lokasi kejadian banyak warga, teriakan tersebut didengar kemudian pelaku dikejar dan berhasil ditangkap.

Pelaku sendiri mengaku melakukan itu karena ada bisikan gaib. Namun polisi tak percaya begitu saja.

"Kami masih mendalami. Karena saat kami mintai keterangan, tersangka kooperatif. Artinya bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Alasan dia karena bisikan gaib," ujar Ganis.

Karena itu Ganis akan memeriksakan kondisi jiwa pelaku ke psikiater. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kejiwaannya terganggu maka proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saat ini, koordinasi dengan rumah sakit jiwa. Namun sampai saat ini masih belum ada hasil, dan kondisi dari tersangka saat ini kita mintai keterangan masih bisa menjawab," tandas Ganis.

Polisi sendiri mengamankan barang bukti satu sepeda angin yang dijadikan sarana tersangka, 1 kaos warna biru muda, dan 1 celana pendek biru.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. tyn

 

Berita Terbaru

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…