Dapat Bisikan Gaib, Begal Payudara 3 Wanita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Aris (baju tahanan oranya) saat dipamerkan depan wartawan, Jumat (25/9/2020). SP/Septyan
Tersangka Aris (baju tahanan oranya) saat dipamerkan depan wartawan, Jumat (25/9/2020). SP/Septyan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap pemuda bernama Aris Tri Yahya (29), warga Jalan Tenggumung, Surabaya. Kini dirinya harus meratapi nasib di dalam sel tahanan karena melakukan tindakan pelecehan seksual.

Pria yang pernah ditinggal pasangannya menikah ini tidak tanggung-tanggung. Ada 3 orang yang menjadi korbannya.

Pelaku ini biasanya beraksi sekitar pukul 07.00 WIB, di sekitar Jalan Sidotopo Wetan Baru, di Jalan Tenggumung dan Jalan Pogot Surabaya.  Korban dari asli bejatnya yakni CA, RA dan NO.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan jika anggotanya membekuk begal payudara yang salah satu korbannya juga melapor ke Polsek Kenjeran.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Kamis (17/9/2020), sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Sidotopo Wetan, saat itu korban sedang dibonceng oleh ibunya.

"Saat itu tersangka sedang menggunakan sepeda angin, lalu melihat korban melintas di depannya dan langsung memegang dan meremas payudara sebelah kiri," sebut Ganis, Jum'at (25/9/2020).

Saat itu juga korban kaget dan spontan berteriak minta tolong. Karena di lokasi kejadian banyak warga, teriakan tersebut didengar kemudian pelaku dikejar dan berhasil ditangkap.

Pelaku sendiri mengaku melakukan itu karena ada bisikan gaib. Namun polisi tak percaya begitu saja.

"Kami masih mendalami. Karena saat kami mintai keterangan, tersangka kooperatif. Artinya bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Alasan dia karena bisikan gaib," ujar Ganis.

Karena itu Ganis akan memeriksakan kondisi jiwa pelaku ke psikiater. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kejiwaannya terganggu maka proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saat ini, koordinasi dengan rumah sakit jiwa. Namun sampai saat ini masih belum ada hasil, dan kondisi dari tersangka saat ini kita mintai keterangan masih bisa menjawab," tandas Ganis.

Polisi sendiri mengamankan barang bukti satu sepeda angin yang dijadikan sarana tersangka, 1 kaos warna biru muda, dan 1 celana pendek biru.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. tyn

 

Berita Terbaru

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…

KRONOLOGI

KRONOLOGI

Selasa, 29 Sep 2026 06:47 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:47 WIB

Kronologi Kejadian Awal Sengketa Perdata: 23 Agustus 2018: Saya hanya menandatangani dan memparaf tiap halaman Akta Kredit No.057/2018. Baki debet Rp 1,4 M,…