Pembunuh Terapis Online di Apartemen, Diancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap seorang terapis online bernama Ika Puspita Sari di Apartemen Puncak Permai Tower A dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/09). SP/Budi Mulyono
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap seorang terapis online bernama Ika Puspita Sari di Apartemen Puncak Permai Tower A dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/09). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ahmad Junaidi Abdillah, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap seorang terapis online bernama Ika Puspita Sari di Apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/09).

Bertempat di ruang sidang Cakra, persidangan digelar secara telekonferensi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua orang sekuriti Apartemen, tukang parkir dan adik ipar korban.

Dari pantauan jalannya persidangan, dua sekuriti dan tukang parkir membenarkan bahwa terdakwa datang ke Apartemen Puncak Permai Tower A, pada saat kejadian perkara, dengan menggunakan sepeda motor honda beat dan setelan baju yang ditunjukkan oleh JPU Suwarti.

"Benar, bu jaksa," ujar para saksi tersebut. 

Sedangkan, saksi adik ipar korban menyampaikan bahwa ia mengetahui jika korban dibunuh setelah petugas Polrestabes Surabaya, mendatangi rumahnya di Semarang.

"Saya tahunya waktu polisi datang ke rumah saya di Semarang. Setelah mendapat kabar kakak ipar saya meninggal, saya langsung ke Surabaya. Ke ruang jenazah rumah sakit," katanya.

Ketua majelis hakim Mohammad Basir, ketika menanyakan terkait kondisi terakhir korban di ruang jenazah, adik ipar korban mengatakan terdapat luka sobek menganga di leher korban.

"Di lehernya ada luka sobek, lebar pak hakim," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Ahmad Junaidi Abdilah, saat diminta tanggapannya dengan terus terang membenarkan.

"Benar yang mulia," ujar terdakwa.

Terdakwa Ahmad Junaidi Abdilah.SP/Budi Mulyono.

Terpisah, JPU Suwarti saat di temui usai jalannya sidang menyampaikan bahwa pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan semua keterangan saksi. Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Suwarti mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan 3 pasal berlapis.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 340, 338, dan 362 KUHP. Ada pencuriannya, soalnya handphone korban hilang," tandas Suwarti.

Untuk diketahui, awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa membuka aplikasi pertemanan di media sosial Michat. Kemudian terdakwa menemukan akun milik Ika Puspita Sari (korban) dengan nama Vania.

Singkat kata, antara terdakwa dan korban terjalin komunikasi terkait tawar menawar untuk menggunakan jasa layanan pijat dan seks. Setelah disepakati terdakwa mendatangi korban di apartemen puncak permai tower A, dengan nomer kamar 0857.

Usai melakukan hubungan seksual, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp. 250 ribu. Mengetahui dibayar separuh dari kesepakatan awal yakni Rp. 500 rb. Korban lantas mengumpat dan memaki terdakwa.

Merasa tersinggung dengan kata-kata korban, terdakwa yang melihat sebuah pisau di dapur, lantas mengambilnya dan membunuh korban.bd

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…