Pembunuh Terapis Online di Apartemen, Diancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap seorang terapis online bernama Ika Puspita Sari di Apartemen Puncak Permai Tower A dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/09). SP/Budi Mulyono
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap seorang terapis online bernama Ika Puspita Sari di Apartemen Puncak Permai Tower A dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/09). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ahmad Junaidi Abdillah, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap seorang terapis online bernama Ika Puspita Sari di Apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/09).

Bertempat di ruang sidang Cakra, persidangan digelar secara telekonferensi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua orang sekuriti Apartemen, tukang parkir dan adik ipar korban.

Dari pantauan jalannya persidangan, dua sekuriti dan tukang parkir membenarkan bahwa terdakwa datang ke Apartemen Puncak Permai Tower A, pada saat kejadian perkara, dengan menggunakan sepeda motor honda beat dan setelan baju yang ditunjukkan oleh JPU Suwarti.

"Benar, bu jaksa," ujar para saksi tersebut. 

Sedangkan, saksi adik ipar korban menyampaikan bahwa ia mengetahui jika korban dibunuh setelah petugas Polrestabes Surabaya, mendatangi rumahnya di Semarang.

"Saya tahunya waktu polisi datang ke rumah saya di Semarang. Setelah mendapat kabar kakak ipar saya meninggal, saya langsung ke Surabaya. Ke ruang jenazah rumah sakit," katanya.

Ketua majelis hakim Mohammad Basir, ketika menanyakan terkait kondisi terakhir korban di ruang jenazah, adik ipar korban mengatakan terdapat luka sobek menganga di leher korban.

"Di lehernya ada luka sobek, lebar pak hakim," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Ahmad Junaidi Abdilah, saat diminta tanggapannya dengan terus terang membenarkan.

"Benar yang mulia," ujar terdakwa.

Terdakwa Ahmad Junaidi Abdilah.SP/Budi Mulyono.

Terpisah, JPU Suwarti saat di temui usai jalannya sidang menyampaikan bahwa pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan semua keterangan saksi. Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Suwarti mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan 3 pasal berlapis.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 340, 338, dan 362 KUHP. Ada pencuriannya, soalnya handphone korban hilang," tandas Suwarti.

Untuk diketahui, awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa membuka aplikasi pertemanan di media sosial Michat. Kemudian terdakwa menemukan akun milik Ika Puspita Sari (korban) dengan nama Vania.

Singkat kata, antara terdakwa dan korban terjalin komunikasi terkait tawar menawar untuk menggunakan jasa layanan pijat dan seks. Setelah disepakati terdakwa mendatangi korban di apartemen puncak permai tower A, dengan nomer kamar 0857.

Usai melakukan hubungan seksual, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp. 250 ribu. Mengetahui dibayar separuh dari kesepakatan awal yakni Rp. 500 rb. Korban lantas mengumpat dan memaki terdakwa.

Merasa tersinggung dengan kata-kata korban, terdakwa yang melihat sebuah pisau di dapur, lantas mengambilnya dan membunuh korban.bd

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…