Pembunuh Terapis Online di Apartemen, Diancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap seorang terapis online bernama Ika Puspita Sari di Apartemen Puncak Permai Tower A dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/09). SP/Budi Mulyono
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap seorang terapis online bernama Ika Puspita Sari di Apartemen Puncak Permai Tower A dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/09). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ahmad Junaidi Abdillah, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap seorang terapis online bernama Ika Puspita Sari di Apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/09).

Bertempat di ruang sidang Cakra, persidangan digelar secara telekonferensi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua orang sekuriti Apartemen, tukang parkir dan adik ipar korban.

Dari pantauan jalannya persidangan, dua sekuriti dan tukang parkir membenarkan bahwa terdakwa datang ke Apartemen Puncak Permai Tower A, pada saat kejadian perkara, dengan menggunakan sepeda motor honda beat dan setelan baju yang ditunjukkan oleh JPU Suwarti.

"Benar, bu jaksa," ujar para saksi tersebut. 

Sedangkan, saksi adik ipar korban menyampaikan bahwa ia mengetahui jika korban dibunuh setelah petugas Polrestabes Surabaya, mendatangi rumahnya di Semarang.

"Saya tahunya waktu polisi datang ke rumah saya di Semarang. Setelah mendapat kabar kakak ipar saya meninggal, saya langsung ke Surabaya. Ke ruang jenazah rumah sakit," katanya.

Ketua majelis hakim Mohammad Basir, ketika menanyakan terkait kondisi terakhir korban di ruang jenazah, adik ipar korban mengatakan terdapat luka sobek menganga di leher korban.

"Di lehernya ada luka sobek, lebar pak hakim," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Ahmad Junaidi Abdilah, saat diminta tanggapannya dengan terus terang membenarkan.

"Benar yang mulia," ujar terdakwa.

Terdakwa Ahmad Junaidi Abdilah.SP/Budi Mulyono.

Terpisah, JPU Suwarti saat di temui usai jalannya sidang menyampaikan bahwa pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan semua keterangan saksi. Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Suwarti mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan 3 pasal berlapis.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 340, 338, dan 362 KUHP. Ada pencuriannya, soalnya handphone korban hilang," tandas Suwarti.

Untuk diketahui, awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa membuka aplikasi pertemanan di media sosial Michat. Kemudian terdakwa menemukan akun milik Ika Puspita Sari (korban) dengan nama Vania.

Singkat kata, antara terdakwa dan korban terjalin komunikasi terkait tawar menawar untuk menggunakan jasa layanan pijat dan seks. Setelah disepakati terdakwa mendatangi korban di apartemen puncak permai tower A, dengan nomer kamar 0857.

Usai melakukan hubungan seksual, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp. 250 ribu. Mengetahui dibayar separuh dari kesepakatan awal yakni Rp. 500 rb. Korban lantas mengumpat dan memaki terdakwa.

Merasa tersinggung dengan kata-kata korban, terdakwa yang melihat sebuah pisau di dapur, lantas mengambilnya dan membunuh korban.bd

Berita Terbaru

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Festival Tumpeng Nasi Krawu Vol. 4 yang digelar Komunitas Wartawan Grisse (KWGe) sukses mencatatkan sejarah baru. Perhelatan tahunan …

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Film komedi fiksi ilmiah berjudul Foufo akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 9 Juli 2026. Sebelum perilisan nasional, film i…

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Andi Taufik menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Rasa U…

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang 23rd…

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…