Curi HP dan Laptop, Kuli Bangunan di Jombang Mendekam di Jeruji Besi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pembobol SMPN 1 Jogoroto menjalani pemeriksaan di Polsek Jogoroto. (SP/M. Yusuf)
Pelaku pembobol SMPN 1 Jogoroto menjalani pemeriksaan di Polsek Jogoroto. (SP/M. Yusuf)

i

 

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Seorang kuli bangunan harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, ia kedapatan melakukan pencurian di SMPN 1 Jogoroto, Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yakni Anwar Sadad alias Kawuk (40), warga Dusun Sumberbendo, RT/RW 002/006, Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Kawuk dibekuk polisi pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, kronologi diketahuinya adanya peristiwa pencurian yakni pada Sabtu, (26/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB oleh korban Amri Rukmana.

"Korban datang ke sekolah SMPN 1 Jogoroto untuk bekerja sebagai tukang kebersihan sekolah. Ketika membuka ruang tata usaha (TU), diketahui bahwa satu unit HP dan casnya milik korban hilang," katanya, Selasa (29/9/2020).

Padahal, terang Bambang, sebelumnya diletakkan diatas meja guru. Selanjutnya korban mencari satu unit laptop miliknya yang sebelumnya diletakkan diatas meja guru. Ternyata juga sudah tidak ada ditempat semula.

"Saat korban mencari barangnya itulah, diketahui plafon dalam ruang TU telah rusak, dan beberapa kabel mesin kontrol CCTV telah tercabut," terangnya.

Diduga pelaku masuk dengan cara melubangi plafon, lalu mengambil barang-barang milik korban. Kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepala sekolah. Dan diteruskan melapor ke Polsek Jogoroto.

Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Jogoroto melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Setelah mengetahui pelakunya dan mengetahui keberadaannya, kemudian polisi meringkusnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu buah dosbook beserta HP MI A2 Lite warna gold, satu buah cas warna putih, satu buah linggis besi dengan panjang 50 sentimeter, satu buah sarung warna hijau/hitam dan rekaman cctv.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. suf

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…