Curi HP dan Laptop, Kuli Bangunan di Jombang Mendekam di Jeruji Besi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pembobol SMPN 1 Jogoroto menjalani pemeriksaan di Polsek Jogoroto. (SP/M. Yusuf)
Pelaku pembobol SMPN 1 Jogoroto menjalani pemeriksaan di Polsek Jogoroto. (SP/M. Yusuf)

i

 

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Seorang kuli bangunan harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, ia kedapatan melakukan pencurian di SMPN 1 Jogoroto, Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku yakni Anwar Sadad alias Kawuk (40), warga Dusun Sumberbendo, RT/RW 002/006, Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Kawuk dibekuk polisi pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, kronologi diketahuinya adanya peristiwa pencurian yakni pada Sabtu, (26/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB oleh korban Amri Rukmana.

"Korban datang ke sekolah SMPN 1 Jogoroto untuk bekerja sebagai tukang kebersihan sekolah. Ketika membuka ruang tata usaha (TU), diketahui bahwa satu unit HP dan casnya milik korban hilang," katanya, Selasa (29/9/2020).

Padahal, terang Bambang, sebelumnya diletakkan diatas meja guru. Selanjutnya korban mencari satu unit laptop miliknya yang sebelumnya diletakkan diatas meja guru. Ternyata juga sudah tidak ada ditempat semula.

"Saat korban mencari barangnya itulah, diketahui plafon dalam ruang TU telah rusak, dan beberapa kabel mesin kontrol CCTV telah tercabut," terangnya.

Diduga pelaku masuk dengan cara melubangi plafon, lalu mengambil barang-barang milik korban. Kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepala sekolah. Dan diteruskan melapor ke Polsek Jogoroto.

Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Jogoroto melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Setelah mengetahui pelakunya dan mengetahui keberadaannya, kemudian polisi meringkusnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu buah dosbook beserta HP MI A2 Lite warna gold, satu buah cas warna putih, satu buah linggis besi dengan panjang 50 sentimeter, satu buah sarung warna hijau/hitam dan rekaman cctv.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. suf

Berita Terbaru

Cari Win-Win Solution, Kecamatan  Gelar Mediasi Gedung PT Wulandaya

Cari Win-Win Solution, Kecamatan Gelar Mediasi Gedung PT Wulandaya

Senin, 04 Mei 2026 21:03 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:03 WIB

Surabaya Pagi - Guna mencari jalan keluar atau Win-Win Solution terkait polemik pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki…

Jihanning dan Agus Pamuji Kompak Pilih Kabur Usai Pemeriksaan 

Jihanning dan Agus Pamuji Kompak Pilih Kabur Usai Pemeriksaan 

Senin, 04 Mei 2026 20:22 WIB

Senin, 04 Mei 2026 20:22 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, memilih menghindari awak media usai menja…

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puskesmas Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kota, menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) setiap hari kerja untuk…

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei 2026 di Grand City S…

Program MBG Dipastikan Aman Konsumsi

Program MBG Dipastikan Aman Konsumsi

Senin, 04 Mei 2026 17:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sekitar pukul 10.30 wib dua rombongan mobil box dari SPPG (Santuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) membawa 1.214 paket MBG (Makan…

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Saksi dari Napi hingga Bank Jatim dalam Kasus Maidi ‎

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…