Kampanye Pilkada, KPU Blitar Larang Gelar Konser Musik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rangga Bisma, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. SP/ JT
Rangga Bisma, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI. com, Blitar - Kegiatan kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak, pasalnya kampanye pilkada dilaksanakan ditengah Covid-19 yang semakin meluas khususnya di Kota Blitar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akhirnya melarang konser musik ataupun kegiatan lain oleh pasangan calon (paslon) yang dapat menimbulkan kerumunan massa dalam kampanye tersebut.

Peraturan yang diberikan oleh KPU Kota Blitar selain konser musik, PKPU tersebut dalam pasal 88C ayat 1 menyebut, paslon juga dilarang menggelar rapat umum, pentas budaya, panen raya, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa.

“Paslon tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Apabila paslon dan tim suksesnya ingin menggelar konser musik maka bisa dilaksanakan secara online atau daring,” ungkap Rangga Bisma, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. Selasa (29/9/2020). 

Selain itu larangan ini mengacu pada PKPU No. 13 Tahun 2020 yang mengatur perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak, Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Dikatakanya, apabila paslon tetap ngeyel gelar konser musik dan kegiatan yang menyebabkan kerumuman,  maka sanksi sudah menanti. Terkait pelanggaran, Bawaslu selaku pengawas pilkada bakal  memberikan sanksi peringatan tertulis.

Kedepannya, apabila paslon tidak mengindahkan imbauan ini, maka dalam waktu satu jam Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwajib. Sesuai rekomendasi, pihak berwajib akan turun tangan melakukan pembubaran. 

“Pihak berwajib memiliki kewenangan melakukan pembubaran apabila teguran dari Bawaslu tidak dipatuhi oleh paslon dan timsesnya,” tegasnya. Dsy10

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…

Ancam Bunuh Istri, Pria di Wungu Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Anak

Ancam Bunuh Istri, Pria di Wungu Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Anak

Rabu, 26 Agu 2026 18:44 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Polisi menetapkan THS (57), pria yang diduga menusuk anak perempuannya sendiri di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sebagai ter…

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Basmi rokol ilegal Bea Cukai dan Pemkot Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar. Hal…

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berziarah ke makam sejumlah p…