Kampanye Pilkada, KPU Blitar Larang Gelar Konser Musik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rangga Bisma, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. SP/ JT
Rangga Bisma, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI. com, Blitar - Kegiatan kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak, pasalnya kampanye pilkada dilaksanakan ditengah Covid-19 yang semakin meluas khususnya di Kota Blitar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akhirnya melarang konser musik ataupun kegiatan lain oleh pasangan calon (paslon) yang dapat menimbulkan kerumunan massa dalam kampanye tersebut.

Peraturan yang diberikan oleh KPU Kota Blitar selain konser musik, PKPU tersebut dalam pasal 88C ayat 1 menyebut, paslon juga dilarang menggelar rapat umum, pentas budaya, panen raya, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa.

“Paslon tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Apabila paslon dan tim suksesnya ingin menggelar konser musik maka bisa dilaksanakan secara online atau daring,” ungkap Rangga Bisma, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. Selasa (29/9/2020). 

Selain itu larangan ini mengacu pada PKPU No. 13 Tahun 2020 yang mengatur perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak, Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Dikatakanya, apabila paslon tetap ngeyel gelar konser musik dan kegiatan yang menyebabkan kerumuman,  maka sanksi sudah menanti. Terkait pelanggaran, Bawaslu selaku pengawas pilkada bakal  memberikan sanksi peringatan tertulis.

Kedepannya, apabila paslon tidak mengindahkan imbauan ini, maka dalam waktu satu jam Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwajib. Sesuai rekomendasi, pihak berwajib akan turun tangan melakukan pembubaran. 

“Pihak berwajib memiliki kewenangan melakukan pembubaran apabila teguran dari Bawaslu tidak dipatuhi oleh paslon dan timsesnya,” tegasnya. Dsy10

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…