Kampanye Pilkada, KPU Blitar Larang Gelar Konser Musik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rangga Bisma, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. SP/ JT
Rangga Bisma, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI. com, Blitar - Kegiatan kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak, pasalnya kampanye pilkada dilaksanakan ditengah Covid-19 yang semakin meluas khususnya di Kota Blitar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akhirnya melarang konser musik ataupun kegiatan lain oleh pasangan calon (paslon) yang dapat menimbulkan kerumunan massa dalam kampanye tersebut.

Peraturan yang diberikan oleh KPU Kota Blitar selain konser musik, PKPU tersebut dalam pasal 88C ayat 1 menyebut, paslon juga dilarang menggelar rapat umum, pentas budaya, panen raya, kegiatan olahraga, dan kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa.

“Paslon tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Apabila paslon dan tim suksesnya ingin menggelar konser musik maka bisa dilaksanakan secara online atau daring,” ungkap Rangga Bisma, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM. Selasa (29/9/2020). 

Selain itu larangan ini mengacu pada PKPU No. 13 Tahun 2020 yang mengatur perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak, Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Dikatakanya, apabila paslon tetap ngeyel gelar konser musik dan kegiatan yang menyebabkan kerumuman,  maka sanksi sudah menanti. Terkait pelanggaran, Bawaslu selaku pengawas pilkada bakal  memberikan sanksi peringatan tertulis.

Kedepannya, apabila paslon tidak mengindahkan imbauan ini, maka dalam waktu satu jam Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwajib. Sesuai rekomendasi, pihak berwajib akan turun tangan melakukan pembubaran. 

“Pihak berwajib memiliki kewenangan melakukan pembubaran apabila teguran dari Bawaslu tidak dipatuhi oleh paslon dan timsesnya,” tegasnya. Dsy10

Berita Terbaru

PBB, China dan Rusia Kecam dan Kutuk Keras

PBB, China dan Rusia Kecam dan Kutuk Keras

Minggu, 01 Mar 2026 21:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar rapat darurat menyusul serangan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke…

Kediaman Khamenei, Dijatuhi 30 Bom dari 200 Jet Tempur

Kediaman Khamenei, Dijatuhi 30 Bom dari 200 Jet Tempur

Minggu, 01 Mar 2026 21:03 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, tewas dalam perang yang dimulai oleh serangan Israel dan Amerika Serikat (AS) ke negaranya.…

Reza Pahlavi, Janji Siap Pimpin Transisi Iran Baru

Reza Pahlavi, Janji Siap Pimpin Transisi Iran Baru

Minggu, 01 Mar 2026 21:00 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Dalam artikel opininya, The Washington Post, Putra mendiang Shah Iran, Reza Pahlavi, menyampaikan terima kasih kepada…

Asketisme

Asketisme

Minggu, 01 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam ajaran Kristen saya mendapat pengetahuan praktik yang setara dengan tirakat. Ini, sering disebut sebagai asketisme, disiplin…

Advokat Bilang Ada Kekuatan Non-hukum di Penegakan hukum

Advokat Bilang Ada Kekuatan Non-hukum di Penegakan hukum

Minggu, 01 Mar 2026 20:56 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 20:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kali ini saya terkesima membaca duplik terdakwa yang berprofesi jasa bidang hukum.  Advokat wanita ini beber mafia peradilan, …

Pelajar 15 Tahun di Kota Batu Tewas Tertabrak Pikap

Pelajar 15 Tahun di Kota Batu Tewas Tertabrak Pikap

Minggu, 01 Mar 2026 17:32 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Batu – Seorang pelajar berusia 15 tahun, Muhammad Aidzil Fauzul Qulum, dilaporkan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya d…