Realisasi Dana Kelurahan Diindikasikan Salahi Aturan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. SP/Alqomaruddin.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. SP/Alqomaruddin.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengingatkan Pemkot Surabaya dalam menggunakan dana kelurahan. Warning ini dinilai penting agar dana yang diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat itu tidak disalahgunakan, apalagi ini momen Pilwali Surabaya 2020.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, mengingatkan kepada Pemkot yang agar kesehatan dan kebutuhan masyarakat menjadi pijakan dalam melaksanakan dan menganggarkan dana kelurahan. 

"Kita berharap hati-hati dalam konteks tahapan agar sesuai perwali. Ngak pilkada saja harus hati-hati, apalagi menjelang pilkada maka benar-benar hati-hati," ujarnya, Selasa (29/9/2020).

Politisi perempuan yang terkenal vokal ini mengatakan, ada indikasi tahapan perencanaan dana kelurahan melanggar perwali 68 tahun 2019 pasal 19 ayat 1,2, dan 3. Dugaan pelanggaran ini berdasarkan temuan-temuan yang terjadi di banyak wilayah. 

Menurutnya, Pemkot Surabaya baru merealisasikan dana kelurahan dengan anggaran yang cukup besar pada tahun 2020. Dana kelurahan itu dirupakan dalam bentuk bantuan barang, sarana dan prasarana kepada masyarakat. 

"Awalnya anggarannya hampir Rp 500 miliar, namun karena covid dana itu banyak digunakan untuk bantuan permakanan sehingga dana kelurahan tinggal Rp 63 miliar. Namun dalam proses realisasinya ada indikasi tidak sesuai perwali, karena dana kelurahan dana yang bersumber dari usulan masyarakat dalam musyawarah usulan masyarakat keluarahan a atau musrembangkel," un.

Karena covid, Reni mengatakan, anggaran itu banyak berubah. Sayangnya, dari 8 RW di 5 kecamatan mengatakan tidak pernah diajak musyawarah untuk melakukan perubahan anggaran. Mereka hanya diberi tahu oleh lurah. 

"Nah disini saya melihat tahapan perencanaan tidak sesui perwali, dimana usulan itu berdasarkan musyawarah pembangunan kelurahan, jika terjadi pengurangan atau penambahan, harusnya usulan itu dilakukan dalam musyawarah lagi, dengan melibatkan masyarakat yang diwakili RW, praktiknya yang terjadi tidak demikian, hanya LPMK dan lurah," ungkapnya.

Terbukti, kata Reni, dalam berita acara perubahan yang tanda tangan hanya lurah dan LPMK. Padahal, dana kelurahan itu sebagai partisipasi masyarakat dalam membangun wilayahnya berdasarkan azas kemanfaatan dan kecermatan. 

"Makanya proses itu harus benar, kalau ngak benar kasihan lurah karena dia yang tanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran," terangnya.

Politisi PKS ini meminta Wali Kota Surabaya melakukan cek kembali. Jika dalam tahapan perencanaan tidak sesuai perwali, maka dana itu tidak bisa dilakukan. Lebih baik dialihkan saja untuk penanganan covid di bidang kesehatan dan ekonomi masyarakat sebagai kebutuhan dasar.

Reni mengatakan, dasar dana kelurahan tercantum dalam Permendagri 130 tahun 2018. Mestinya, tahun 2019 dana kelurahan sudah bisa digunakan, tapi sayangnya perwali belum dikeluarkan. 

"Permendagri keluar tahun 2018, harusnya jika pemkot ingin mencairkan program tersebut, pada tahun 2019 perwali sudah bisa dikeluarkan, tapi itu tidak dilakukan, dan perwali baru dikeluarkan Desember 2019, dan itu dijadikan pijakan pemkot mengeluarkan dana keluarga di moment Pilwali ini. Saya sebagai wakil rakyat hanya bisa mengingatkan, agar dana kelurahan itu bisa dipergunakan seusai tujuannya yakni azas kemanfaatan dan kecermatan, dan jangan sampai yang menjadi hak warga surabaya itu ditungangi kepentingan tertentu,” imbuhnya. Alq

 

Berita Terbaru

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kementerian Kesehatan, Pemkot Surabaya, dan Gojek menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (…

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama seluruh anggota Kelompok…

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat terus dilakukan melalui kolaborasi antara industri pembiayaan, regulator, dan media. H…