Keterangan Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Berbelit-Belit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Setiawan terdakwa memberikan keterangan atas tindakan kejahatan pengelapan mobil dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa secara teleconfenre di Ruang Cakra, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/9).SP/Patrik Cahyo
Budi Setiawan terdakwa memberikan keterangan atas tindakan kejahatan pengelapan mobil dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa secara teleconfenre di Ruang Cakra, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/9).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Budi Setiawan atas kasus penggelapan mobil dengan pemilik Yuliana dalam sidang yang digelar secara teleconfence di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9). Sidang tersebut dihadiri saksi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan keterangan dari saksi. 

Dalam persidangan perkara penggelapan mobil dengan terdakwa Budi Setiawan sempat terjadi debat kusir antara JPU. Sebab, dakwaan dan keterangan penangkap yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno, sebagian dibantah oleh terdakwa karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang dilakukan.

Terdakwa berbelit – belit saat menyampaikan keterangan, JPU Hadi akan menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang berikutnya. “Izin majelis, sidang berikutnya saya akan panggil saksi verbal lisan yang memeriksa terdakwa,” ujar JPU Hadi. 

Dakwaan tersebut, bahwa mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol L 1038 AT milik Juliana Moeliono, dipinjam oleh terdakwa. Karena teman anaknya yang dikenal dari facebook, saat itu korban percaya begitu saja lalu meminjamkan. Kemudian terdakwa menggadaikan mobil itu ke Tuban sebesar Rp 20 juta. 

Saat ditanya oleh Majelis Hakim Ahmad virsa bagaimana saudara mengetahui mobil yang dipinjamkan tidak kembali? Ungkapnya. Juliana mengatakan terdakwa sudah dihubungi beberapa kali tapi telponnya tidak diangkat, akhirnya melaporkan ke polisi. 

Ia juga menambahkan mobil yang pinjam digunakan untuk urusan kerja tidak ada batasan saat meminjam, karena kasihan Juliana meminjamkan mobil itu. Selain itu anaknya kenal dengan terdakwa,”ungkapnya.

 Selanjutnya uang hasil gadai mobil tersebut terdakwa digunakan untuk membeli HP dan bermain perempuan sampai uang hasil gadai tersebut habis.

Namun, dakwaan itu dibantah oleh terdakwa. Bahwa dirinya meminjam dengan membayar sewa Rp 150 ribu selama sebulan. “Saya bayar Rp 150 ribu. Awalnya saya pakai sendiri, di tengah perjalanan karena butuh modal saya jual,” jelas terdakwa.

Disinggung, apakah sisanya sekitar Rp 18 juta untuk bermain perempuan, JPU Hadi membenarkannya. “Keterangan di BAP seperti itu. Makanya kita hadirkan saksi verbal lisan,” pungkas JPU Hadi. Pat

 

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…