Keterangan Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Berbelit-Belit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Setiawan terdakwa memberikan keterangan atas tindakan kejahatan pengelapan mobil dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa secara teleconfenre di Ruang Cakra, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/9).SP/Patrik Cahyo
Budi Setiawan terdakwa memberikan keterangan atas tindakan kejahatan pengelapan mobil dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa secara teleconfenre di Ruang Cakra, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/9).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Budi Setiawan atas kasus penggelapan mobil dengan pemilik Yuliana dalam sidang yang digelar secara teleconfence di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9). Sidang tersebut dihadiri saksi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan keterangan dari saksi. 

Dalam persidangan perkara penggelapan mobil dengan terdakwa Budi Setiawan sempat terjadi debat kusir antara JPU. Sebab, dakwaan dan keterangan penangkap yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno, sebagian dibantah oleh terdakwa karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang dilakukan.

Terdakwa berbelit – belit saat menyampaikan keterangan, JPU Hadi akan menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang berikutnya. “Izin majelis, sidang berikutnya saya akan panggil saksi verbal lisan yang memeriksa terdakwa,” ujar JPU Hadi. 

Dakwaan tersebut, bahwa mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol L 1038 AT milik Juliana Moeliono, dipinjam oleh terdakwa. Karena teman anaknya yang dikenal dari facebook, saat itu korban percaya begitu saja lalu meminjamkan. Kemudian terdakwa menggadaikan mobil itu ke Tuban sebesar Rp 20 juta. 

Saat ditanya oleh Majelis Hakim Ahmad virsa bagaimana saudara mengetahui mobil yang dipinjamkan tidak kembali? Ungkapnya. Juliana mengatakan terdakwa sudah dihubungi beberapa kali tapi telponnya tidak diangkat, akhirnya melaporkan ke polisi. 

Ia juga menambahkan mobil yang pinjam digunakan untuk urusan kerja tidak ada batasan saat meminjam, karena kasihan Juliana meminjamkan mobil itu. Selain itu anaknya kenal dengan terdakwa,”ungkapnya.

 Selanjutnya uang hasil gadai mobil tersebut terdakwa digunakan untuk membeli HP dan bermain perempuan sampai uang hasil gadai tersebut habis.

Namun, dakwaan itu dibantah oleh terdakwa. Bahwa dirinya meminjam dengan membayar sewa Rp 150 ribu selama sebulan. “Saya bayar Rp 150 ribu. Awalnya saya pakai sendiri, di tengah perjalanan karena butuh modal saya jual,” jelas terdakwa.

Disinggung, apakah sisanya sekitar Rp 18 juta untuk bermain perempuan, JPU Hadi membenarkannya. “Keterangan di BAP seperti itu. Makanya kita hadirkan saksi verbal lisan,” pungkas JPU Hadi. Pat

 

Berita Terbaru

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…