Keterangan Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Berbelit-Belit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Setiawan terdakwa memberikan keterangan atas tindakan kejahatan pengelapan mobil dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa secara teleconfenre di Ruang Cakra, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/9).SP/Patrik Cahyo
Budi Setiawan terdakwa memberikan keterangan atas tindakan kejahatan pengelapan mobil dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa secara teleconfenre di Ruang Cakra, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/9).SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Budi Setiawan atas kasus penggelapan mobil dengan pemilik Yuliana dalam sidang yang digelar secara teleconfence di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9). Sidang tersebut dihadiri saksi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan keterangan dari saksi. 

Dalam persidangan perkara penggelapan mobil dengan terdakwa Budi Setiawan sempat terjadi debat kusir antara JPU. Sebab, dakwaan dan keterangan penangkap yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Winarno, sebagian dibantah oleh terdakwa karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang dilakukan.

Terdakwa berbelit – belit saat menyampaikan keterangan, JPU Hadi akan menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang berikutnya. “Izin majelis, sidang berikutnya saya akan panggil saksi verbal lisan yang memeriksa terdakwa,” ujar JPU Hadi. 

Dakwaan tersebut, bahwa mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol L 1038 AT milik Juliana Moeliono, dipinjam oleh terdakwa. Karena teman anaknya yang dikenal dari facebook, saat itu korban percaya begitu saja lalu meminjamkan. Kemudian terdakwa menggadaikan mobil itu ke Tuban sebesar Rp 20 juta. 

Saat ditanya oleh Majelis Hakim Ahmad virsa bagaimana saudara mengetahui mobil yang dipinjamkan tidak kembali? Ungkapnya. Juliana mengatakan terdakwa sudah dihubungi beberapa kali tapi telponnya tidak diangkat, akhirnya melaporkan ke polisi. 

Ia juga menambahkan mobil yang pinjam digunakan untuk urusan kerja tidak ada batasan saat meminjam, karena kasihan Juliana meminjamkan mobil itu. Selain itu anaknya kenal dengan terdakwa,”ungkapnya.

 Selanjutnya uang hasil gadai mobil tersebut terdakwa digunakan untuk membeli HP dan bermain perempuan sampai uang hasil gadai tersebut habis.

Namun, dakwaan itu dibantah oleh terdakwa. Bahwa dirinya meminjam dengan membayar sewa Rp 150 ribu selama sebulan. “Saya bayar Rp 150 ribu. Awalnya saya pakai sendiri, di tengah perjalanan karena butuh modal saya jual,” jelas terdakwa.

Disinggung, apakah sisanya sekitar Rp 18 juta untuk bermain perempuan, JPU Hadi membenarkannya. “Keterangan di BAP seperti itu. Makanya kita hadirkan saksi verbal lisan,” pungkas JPU Hadi. Pat

 

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…