4 Sindikat Penadah dan Penggelapan Mobil Rental Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi mengamankan keempat tersangka penggelapan dan penadah mobil rental di Polsek Mulyorejo.
Polisi mengamankan keempat tersangka penggelapan dan penadah mobil rental di Polsek Mulyorejo.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Empat orang yang merupakan sindikat penggelapan hingga penadah mobil rental di Surabaya berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Mulyorejo.

Keempat tersangka itu ialah, Suyadin (57), warga Jalan Kalijudan III, Surabaya sebagai pelaku penggelapan. Kemudian Gigik Wiyanto (35), warga Balongpanggang, Gresik sebagai perantara.

Serta Rudiarto (33) juga warga Balongpanggang, Gresik sebagai penadah, dan Ahmad Riwayat Mawardi (51), asal Lamongan yang tinggal di Karangasem, Surabaya, yang bertugas menyimpan mobil.

"Awalnya kami amankan tersangka Suyadin, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya bersama barang bukti," ungkap Kapolsek Mulyorejo, Kompol Enny P Rustam, Rabu (30/9/2020).

Ia menjelaskan, kasus penggelapan mobil rental itu bermula ketika korban yang bernama Soleh dan bekerja di pangkas rambut didatangi tersangka Suyadin.

Keduanya sudah kenal lama, karena korban bekerja di dekat rumah tersangka. Dari situlah, tersangka mengajak korban berbisnis. Caranya, yakni meminjam mobil korban untuk dijalankan sebagai taksi online.

"Korban diiming-imingi setoran sehari Rp 100 ribu. Tersangka berjanji setoran akan dibayarkan setiap bulan. Ini terjadi pada April lalu," jelasnya.

Hingga akhirnya, pada Juli lalu korban menghubungi tersangka untuk meminta mobilnya dikembalikan. Namun, tidak dikembalikan malah digadaikan. Mengetahui itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulyorejo.

Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Harun langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka Suyadin. Ia lantas dikeler untuk menunjukkan tempat digadaikannya mobil korban.

Dari sanalah, Harun dan timnya menangkap Gigik dan Rudiarto. Namun, saat ditanya mobil korban, katanya sudah berpindah tangan. Mobil itu rupanya disimpan di rumah Ahmad di Jalan Karang Asem, Surabaya.

"Anggota langsung bergerak kesana. Ternyata benar, di tempat tersebut mobil korban disimpan. Bersama barang bukti, ketiga tersangka langsung dibawa kantor untuk dilakukan pemeriksaan," papar Enny.

Dalam pemeriksaan, tersangka Gigik mengaku jika mobil tersebut digadaikan ke Rudiarto seharga Rp 25 juta. Gigik yang bekerja sebagai penjual tahu tek ini mendapat upah Rp 200 ribu. Sisanya dibawa oleh Suyadin.

Dari kasus ini, penyidik menyita mobil Toyota Agya bernopol L 1101 FR milik korban yang sudah diganti warna. Yang awalnya tertulis warna putih menjadi merah hitam. Keempat tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 dan pasal 55 Jo pasal 372 KUHP.

Berita Terbaru

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…