Sebulan Razia, Satpol Tangkap 634 Pelanggar Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Mojokerto saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. SP/Dwy
Satpol PP Kota Mojokerto saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Mojokerto. Terbukti, sejak September 2020, terkumpul uang denda senilai Rp. 17 juta dari total 634 orang pelanggar.

Uang senilai puluhan juta tersebut merupakan hasil dari razia para pelanggar prokes yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah maupun tempat usaha. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono dikonfirmasi saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon mengatakan pendapatan tersebut terakumulasi dari hasil penertiban sebanyak 634 orang pelanggar yang tidak memakai masker saat berada di wilayah Kota Mojokerto.

Uang itu, kata dodik masuk dalam uang kas Daerah, setiap pelanggar yang terjaring langsung melakukan pembayaran ke DPPKA setempat.

"Kalau jumlah pelanggar sampai kemarin Rabu (30/09/2020) itu jumlahnya ada 634, rata rata mereka didenda 25 sampai 30 kalau masyarakat biasa, itu sesuai dengan Pergub nomor 2 tahun 2020 sedangkan tempat usaha kita kenakan denda 200 ribu sesuai dengan perwali nomor 55 tahun 2020 sebab mereka (pelaku usaha) memiliki tanggung jawab mengingatkan para pelanggannya," terangnya. 

Dari jumlah 634 orang yang terkena razia tak mengenakan masker, jika dijumlahkan denda yang terkumpul mencapai kurang lebih 17 juta. 

"Itu, kita dimulai sejak pertengahan Juli tapi memang pada saat itu lebih banyak punishment banyak berupa kerja sosial. Dan baru bulan September sanksi denda kita gunakan sesuai dengan Perwali dan Peraturan Gubernur," terangnya. 

Menurutnya, selama diberlakukannya razia masker dengan disertai sanksi berupa denda, petugas banyak menemui pelanggar protokol kesehatan di tempat umum. Seperti warung kopi, cafe, jalan jalan protokol, Alun-Alun hingga pasar tradisional. 

Tak hanya masyarakat umum, sejauh ini petugas juga sudah menindak sebanyak 20 lebih tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. 

"Sesuai perwali nomor 55 tahun 2020 tempat usaha kita kenakan 200 ribu," tegasnya. dwy

 

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…