Sebulan Razia, Satpol Tangkap 634 Pelanggar Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Mojokerto saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. SP/Dwy
Satpol PP Kota Mojokerto saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Mojokerto. Terbukti, sejak September 2020, terkumpul uang denda senilai Rp. 17 juta dari total 634 orang pelanggar.

Uang senilai puluhan juta tersebut merupakan hasil dari razia para pelanggar prokes yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah maupun tempat usaha. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono dikonfirmasi saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon mengatakan pendapatan tersebut terakumulasi dari hasil penertiban sebanyak 634 orang pelanggar yang tidak memakai masker saat berada di wilayah Kota Mojokerto.

Uang itu, kata dodik masuk dalam uang kas Daerah, setiap pelanggar yang terjaring langsung melakukan pembayaran ke DPPKA setempat.

"Kalau jumlah pelanggar sampai kemarin Rabu (30/09/2020) itu jumlahnya ada 634, rata rata mereka didenda 25 sampai 30 kalau masyarakat biasa, itu sesuai dengan Pergub nomor 2 tahun 2020 sedangkan tempat usaha kita kenakan denda 200 ribu sesuai dengan perwali nomor 55 tahun 2020 sebab mereka (pelaku usaha) memiliki tanggung jawab mengingatkan para pelanggannya," terangnya. 

Dari jumlah 634 orang yang terkena razia tak mengenakan masker, jika dijumlahkan denda yang terkumpul mencapai kurang lebih 17 juta. 

"Itu, kita dimulai sejak pertengahan Juli tapi memang pada saat itu lebih banyak punishment banyak berupa kerja sosial. Dan baru bulan September sanksi denda kita gunakan sesuai dengan Perwali dan Peraturan Gubernur," terangnya. 

Menurutnya, selama diberlakukannya razia masker dengan disertai sanksi berupa denda, petugas banyak menemui pelanggar protokol kesehatan di tempat umum. Seperti warung kopi, cafe, jalan jalan protokol, Alun-Alun hingga pasar tradisional. 

Tak hanya masyarakat umum, sejauh ini petugas juga sudah menindak sebanyak 20 lebih tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. 

"Sesuai perwali nomor 55 tahun 2020 tempat usaha kita kenakan 200 ribu," tegasnya. dwy

 

Berita Terbaru

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…