Sebulan Razia, Satpol Tangkap 634 Pelanggar Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Mojokerto saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. SP/Dwy
Satpol PP Kota Mojokerto saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Mojokerto. Terbukti, sejak September 2020, terkumpul uang denda senilai Rp. 17 juta dari total 634 orang pelanggar.

Uang senilai puluhan juta tersebut merupakan hasil dari razia para pelanggar prokes yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah maupun tempat usaha. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono dikonfirmasi saat razia masker di Kecamatan Prajurit Kulon mengatakan pendapatan tersebut terakumulasi dari hasil penertiban sebanyak 634 orang pelanggar yang tidak memakai masker saat berada di wilayah Kota Mojokerto.

Uang itu, kata dodik masuk dalam uang kas Daerah, setiap pelanggar yang terjaring langsung melakukan pembayaran ke DPPKA setempat.

"Kalau jumlah pelanggar sampai kemarin Rabu (30/09/2020) itu jumlahnya ada 634, rata rata mereka didenda 25 sampai 30 kalau masyarakat biasa, itu sesuai dengan Pergub nomor 2 tahun 2020 sedangkan tempat usaha kita kenakan denda 200 ribu sesuai dengan perwali nomor 55 tahun 2020 sebab mereka (pelaku usaha) memiliki tanggung jawab mengingatkan para pelanggannya," terangnya. 

Dari jumlah 634 orang yang terkena razia tak mengenakan masker, jika dijumlahkan denda yang terkumpul mencapai kurang lebih 17 juta. 

"Itu, kita dimulai sejak pertengahan Juli tapi memang pada saat itu lebih banyak punishment banyak berupa kerja sosial. Dan baru bulan September sanksi denda kita gunakan sesuai dengan Perwali dan Peraturan Gubernur," terangnya. 

Menurutnya, selama diberlakukannya razia masker dengan disertai sanksi berupa denda, petugas banyak menemui pelanggar protokol kesehatan di tempat umum. Seperti warung kopi, cafe, jalan jalan protokol, Alun-Alun hingga pasar tradisional. 

Tak hanya masyarakat umum, sejauh ini petugas juga sudah menindak sebanyak 20 lebih tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. 

"Sesuai perwali nomor 55 tahun 2020 tempat usaha kita kenakan 200 ribu," tegasnya. dwy

 

Berita Terbaru

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan pembongkaran total sisa bangunan liar (bangli) terakhir yang berdiri di lahan proyek r…

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polda Jawa Timur menggelar prosesi penyambutan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jawa Timur,…

Pemkab Magetan Kaji Ulang Lelang Perbaikan Jalan Buntut Harga Aspal Naik Rp7 Ribu per Kg

Pemkab Magetan Kaji Ulang Lelang Perbaikan Jalan Buntut Harga Aspal Naik Rp7 Ribu per Kg

Minggu, 11 Okt 2026 14:41 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Buntut kenaikan harga aspal sekitar Rp 7.000 per kilogram, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, harus menghitung ulang…

Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Hutan Mangrove Seperti TPA

Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Hutan Mangrove Seperti TPA

Minggu, 11 Okt 2026 14:31 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terbaru, lanskap rimbun hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir timur Surabaya terlihat penuh dengan tumpukan sampah seiring…