Tertib Bermasker Dapat Reward dari Satpol PP Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Mojokerto memberi hadiah uang Rp. 50 ribu kepada warga yang tertib bermasker. SP/Dwy
Satpol PP Kota Mojokerto memberi hadiah uang Rp. 50 ribu kepada warga yang tertib bermasker. SP/Dwy

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Cara unik diberlakukan Satpol PP Kota Mojokerto dalam menertibkan protokol kesehatan di wilayahnya. Tak hanya memberi sanksi denda, para penegak perda ini juga memberi hadiah uang kepada mereka yang tertib mengenakan masker.

Uang senilai Rp. 50 ribu berikut masker dan hand sanitiser ini diberikan kepada sejumlah orang yang tertangkap memakai masker saat razia di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Kamis (1/10/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat dikonfirmasi mengatakan, selain menindak sejumlah pelanggar dengan memberikan BAP sanksi denda Protokol kesehatan, pada momen kali ini dirinya sengaja memberikan reward kepada masyarakat yang tertib bermasker. 

"Ada dua hal, menindak masyarakat yang tidak memakai masker dan memberikan reward berupa masker cadangan, hand santiser, juga amplop," ungkapnya. 

Ia menyebut, tujuan pemberian amplop berisikan uang ini tidak lain sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi kepada masyarakat yang tertib. 

"Reward yang pertama adalah kesehatan tentunya, agar masyarakat selalu menggunakan masker menyusul penyebaran COVID-19 terus meninggi. Kota Mojokerto kembali pada Zona merah,"tambahnya. 

Dodik menambahkan, penertiban pelanggar protokol kesehatan rutin dilakukan oleh tim Gugus Tugas COVID-19 di Kota Mojokerto dalam upaya memutus penyebaran virus ditangan masyarakat. Dalam sehari petugas biasanya melakukan razia dua kali yakni pagi dan malam.

"Kalau razia dengan disertai sanksi denda rutin kita lakukan pagi dan malam, namun untuk reward kita lakukan pada momen-momen tertentu tidak setiap hari. Kalau ada kesempatan akan kita beri sebagai penyeimbang lah, uang reward ini juga kita dari kantong petugas sendiri, bukan uang negara,"terangnya. 

Sesuai dengan perwali setiap pelanggar atau pelaku usaha yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar 200 ribu. Karena mereka (pemilik usaha) memiliki tanggung jawab mengingatkan setiap pelanggannya. 

Sedangkan, untuk masyarakat biasa akan dikenakan denda sebesar 25 sampai 30 ribu sesuai dengan Pergub nomor 2 tahun 2020. dwy

Berita Terbaru

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…

Sampah Terbakar, Belasan Kambing Jadi Sate di Jember

Sampah Terbakar, Belasan Kambing Jadi Sate di Jember

Kamis, 15 Okt 2026 00:46 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebuah kandang kambing di wilayah Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember baru saja terbakar, yang diduga akibat adanya…

Heboh! Penyewa Mobil Rental Disergap Debt Collector di PRJ Surabaya

Heboh! Penyewa Mobil Rental Disergap Debt Collector di PRJ Surabaya

Kamis, 15 Okt 2026 00:44 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Event Pekan Raya Jatim (PRJ Surabaya)di Grand City Mall, Surabaya yang harusnya meriah dipenuhi banyak produk UMKM, namun kali ini…

SAKSI MERINGANKAN RADITYA, SEBUT AKTA 61 PALSU DAN BERKAS SAMPAH

SAKSI MERINGANKAN RADITYA, SEBUT AKTA 61 PALSU DAN BERKAS SAMPAH

Kamis, 15 Okt 2026 00:41 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang atas perkara Pemred Surabaya Pagi Raditya Mohammer Khadaffi berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya,…

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Rabu, 14 Okt 2026 19:36 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 19:36 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil meraih predikat Sector Champion pada kategori Energy & Public Utilities sekaligus menempati Runner Up dalam…

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Rabu, 14 Okt 2026 19:32 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Bisnis Indonesia…