Tertib Bermasker Dapat Reward dari Satpol PP Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Mojokerto memberi hadiah uang Rp. 50 ribu kepada warga yang tertib bermasker. SP/Dwy
Satpol PP Kota Mojokerto memberi hadiah uang Rp. 50 ribu kepada warga yang tertib bermasker. SP/Dwy

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Cara unik diberlakukan Satpol PP Kota Mojokerto dalam menertibkan protokol kesehatan di wilayahnya. Tak hanya memberi sanksi denda, para penegak perda ini juga memberi hadiah uang kepada mereka yang tertib mengenakan masker.

Uang senilai Rp. 50 ribu berikut masker dan hand sanitiser ini diberikan kepada sejumlah orang yang tertangkap memakai masker saat razia di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Kamis (1/10/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat dikonfirmasi mengatakan, selain menindak sejumlah pelanggar dengan memberikan BAP sanksi denda Protokol kesehatan, pada momen kali ini dirinya sengaja memberikan reward kepada masyarakat yang tertib bermasker. 

"Ada dua hal, menindak masyarakat yang tidak memakai masker dan memberikan reward berupa masker cadangan, hand santiser, juga amplop," ungkapnya. 

Ia menyebut, tujuan pemberian amplop berisikan uang ini tidak lain sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi kepada masyarakat yang tertib. 

"Reward yang pertama adalah kesehatan tentunya, agar masyarakat selalu menggunakan masker menyusul penyebaran COVID-19 terus meninggi. Kota Mojokerto kembali pada Zona merah,"tambahnya. 

Dodik menambahkan, penertiban pelanggar protokol kesehatan rutin dilakukan oleh tim Gugus Tugas COVID-19 di Kota Mojokerto dalam upaya memutus penyebaran virus ditangan masyarakat. Dalam sehari petugas biasanya melakukan razia dua kali yakni pagi dan malam.

"Kalau razia dengan disertai sanksi denda rutin kita lakukan pagi dan malam, namun untuk reward kita lakukan pada momen-momen tertentu tidak setiap hari. Kalau ada kesempatan akan kita beri sebagai penyeimbang lah, uang reward ini juga kita dari kantong petugas sendiri, bukan uang negara,"terangnya. 

Sesuai dengan perwali setiap pelanggar atau pelaku usaha yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar 200 ribu. Karena mereka (pemilik usaha) memiliki tanggung jawab mengingatkan setiap pelanggannya. 

Sedangkan, untuk masyarakat biasa akan dikenakan denda sebesar 25 sampai 30 ribu sesuai dengan Pergub nomor 2 tahun 2020. dwy

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …