Tertib Bermasker Dapat Reward dari Satpol PP Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Mojokerto memberi hadiah uang Rp. 50 ribu kepada warga yang tertib bermasker. SP/Dwy
Satpol PP Kota Mojokerto memberi hadiah uang Rp. 50 ribu kepada warga yang tertib bermasker. SP/Dwy

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Cara unik diberlakukan Satpol PP Kota Mojokerto dalam menertibkan protokol kesehatan di wilayahnya. Tak hanya memberi sanksi denda, para penegak perda ini juga memberi hadiah uang kepada mereka yang tertib mengenakan masker.

Uang senilai Rp. 50 ribu berikut masker dan hand sanitiser ini diberikan kepada sejumlah orang yang tertangkap memakai masker saat razia di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Kamis (1/10/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat dikonfirmasi mengatakan, selain menindak sejumlah pelanggar dengan memberikan BAP sanksi denda Protokol kesehatan, pada momen kali ini dirinya sengaja memberikan reward kepada masyarakat yang tertib bermasker. 

"Ada dua hal, menindak masyarakat yang tidak memakai masker dan memberikan reward berupa masker cadangan, hand santiser, juga amplop," ungkapnya. 

Ia menyebut, tujuan pemberian amplop berisikan uang ini tidak lain sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi kepada masyarakat yang tertib. 

"Reward yang pertama adalah kesehatan tentunya, agar masyarakat selalu menggunakan masker menyusul penyebaran COVID-19 terus meninggi. Kota Mojokerto kembali pada Zona merah,"tambahnya. 

Dodik menambahkan, penertiban pelanggar protokol kesehatan rutin dilakukan oleh tim Gugus Tugas COVID-19 di Kota Mojokerto dalam upaya memutus penyebaran virus ditangan masyarakat. Dalam sehari petugas biasanya melakukan razia dua kali yakni pagi dan malam.

"Kalau razia dengan disertai sanksi denda rutin kita lakukan pagi dan malam, namun untuk reward kita lakukan pada momen-momen tertentu tidak setiap hari. Kalau ada kesempatan akan kita beri sebagai penyeimbang lah, uang reward ini juga kita dari kantong petugas sendiri, bukan uang negara,"terangnya. 

Sesuai dengan perwali setiap pelanggar atau pelaku usaha yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar 200 ribu. Karena mereka (pemilik usaha) memiliki tanggung jawab mengingatkan setiap pelanggannya. 

Sedangkan, untuk masyarakat biasa akan dikenakan denda sebesar 25 sampai 30 ribu sesuai dengan Pergub nomor 2 tahun 2020. dwy

Berita Terbaru

Majapahit Run 2026  Pecah!, Ribuan Pelari Birukan Alun-Alun Kota Mojokerto

Majapahit Run 2026  Pecah!, Ribuan Pelari Birukan Alun-Alun Kota Mojokerto

Minggu, 05 Jul 2026 12:06 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 12:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 1.500 pelari dari berbagai daerah memeriahkan Majapahit Run 2026 yang digelar Pemerintah Kota Mojokerto, Minggu …

Teras Kriya 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Ekraf UMKM Khas Kota Madiun

Teras Kriya 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Ekraf UMKM Khas Kota Madiun

Minggu, 05 Jul 2026 11:59 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui ajang Teras Kriya 2026 yang digelar di Gedung Dekranasda, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, mempromosikan produk unggulan…

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan

Minggu, 05 Jul 2026 11:53 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Menyusul musim kemarau kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mulai menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul…

Lewat Skema Bantuan Pusat, Pemkab Magetan Ajukan Usulan Revitalisasi Pasar Sayur

Lewat Skema Bantuan Pusat, Pemkab Magetan Ajukan Usulan Revitalisasi Pasar Sayur

Minggu, 05 Jul 2026 11:29 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui skema bantuan pusat dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rehabilitasi Jembatan Lekok-Rejoso

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rehabilitasi Jembatan Lekok-Rejoso

Minggu, 05 Jul 2026 11:21 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merehabilitasi…

Lewat BSPS, Menteri PKP Optimis Tuntaskan Masalah RTLH Kota Malang Oktober 2026

Lewat BSPS, Menteri PKP Optimis Tuntaskan Masalah RTLH Kota Malang Oktober 2026

Minggu, 05 Jul 2026 11:13 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), optimistis persoalan…