Siswi SD Disetubuhi Rentenir Bermodus Pengobatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi mengungkap kasus saat rilis di Polres Pacitan.
Polisi mengungkap kasus saat rilis di Polres Pacitan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Miduk Siahaan alias Ranu (48) warga asal Deli Serdang, Sumatera Utara yang kesehariannya bekerja sebagai rentenir harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat menyetubuhi seorang bocah SD.

Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka menggunakan modus pengobatan.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat menagih utang kepada orang tua korban pada 3 September lalu.

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair menjelaskan, saat itu tersangka datang untuk menagih angsuran. Pada saat bersamaan HP tersangka hampir kehabisan daya. Dia pun masuk rumah untuk numpang mengisi daya.

Sembari melintas, tersangka mendapati korban sedang tidur. Saat itu bocah perempuan berusia 10 tahun itu hanya mengenakan kaos dan celana dalam. Seketika muncullah niatan buruk di benak pelaku untuk menyetubuhi korban.

"Dari situ muncul niat untuk mencabuli korban. Pelaku bertanya kepada orang tua korban kenapa anaknya tidur dengan pakaian seperti itu," katanya, Kamis (1/10/2020).

Orang tua korban menceritakan jika anaknya sedang sakit gatal. Mendapat jawaban itu, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit gatal.

"Orang tua korban percaya sehingga pelaku leluasa membawa korban ke kamar untuk alasan diobati. Tapi yang terjadi malah dicabuli dan disetubuhi," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, orang tua korban melihat sang anak terlihat murung. Hingga akhirnya bertanya apa penyebabnya.

Korban tak kuasa menjawab saat orang tuanya menanyakan kejadian sebenarnya. Setelah ditenangkan barulah korban bersedia menuliskan apa yang dialaminya di atas secarik kertas.

"Korban menjawab dengan menulis. Dalam tulisan menyatakan bahwa pelaku menciumi tubuh korban," ujar dia.

Khawatir kondisi kesehatan korban, kedua orang tua lantas membawa korban ke bidan desa untuk pemeriksaan. Dan setelah hasilnya keluar, ternyata korban telah disetubuhi oleh pelaku. Dari hasil visum menunjukkan terdapat luka pada bibir dan kemaluan telah robek. Berdasar bukti visum tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…