Siswi SD Disetubuhi Rentenir Bermodus Pengobatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi mengungkap kasus saat rilis di Polres Pacitan.
Polisi mengungkap kasus saat rilis di Polres Pacitan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Miduk Siahaan alias Ranu (48) warga asal Deli Serdang, Sumatera Utara yang kesehariannya bekerja sebagai rentenir harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat menyetubuhi seorang bocah SD.

Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka menggunakan modus pengobatan.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat menagih utang kepada orang tua korban pada 3 September lalu.

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair menjelaskan, saat itu tersangka datang untuk menagih angsuran. Pada saat bersamaan HP tersangka hampir kehabisan daya. Dia pun masuk rumah untuk numpang mengisi daya.

Sembari melintas, tersangka mendapati korban sedang tidur. Saat itu bocah perempuan berusia 10 tahun itu hanya mengenakan kaos dan celana dalam. Seketika muncullah niatan buruk di benak pelaku untuk menyetubuhi korban.

"Dari situ muncul niat untuk mencabuli korban. Pelaku bertanya kepada orang tua korban kenapa anaknya tidur dengan pakaian seperti itu," katanya, Kamis (1/10/2020).

Orang tua korban menceritakan jika anaknya sedang sakit gatal. Mendapat jawaban itu, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit gatal.

"Orang tua korban percaya sehingga pelaku leluasa membawa korban ke kamar untuk alasan diobati. Tapi yang terjadi malah dicabuli dan disetubuhi," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, orang tua korban melihat sang anak terlihat murung. Hingga akhirnya bertanya apa penyebabnya.

Korban tak kuasa menjawab saat orang tuanya menanyakan kejadian sebenarnya. Setelah ditenangkan barulah korban bersedia menuliskan apa yang dialaminya di atas secarik kertas.

"Korban menjawab dengan menulis. Dalam tulisan menyatakan bahwa pelaku menciumi tubuh korban," ujar dia.

Khawatir kondisi kesehatan korban, kedua orang tua lantas membawa korban ke bidan desa untuk pemeriksaan. Dan setelah hasilnya keluar, ternyata korban telah disetubuhi oleh pelaku. Dari hasil visum menunjukkan terdapat luka pada bibir dan kemaluan telah robek. Berdasar bukti visum tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kajari: Ada Potensi Tersangka Baru

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kajari: Ada Potensi Tersangka Baru

Rabu, 05 Agu 2026 11:50 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:50 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pasca resmi menetapkan Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa dan murk up…

Karhutla di Gunung Bromo Meluas 7,9 Hektare hingga Watu Gede Probolinggo

Karhutla di Gunung Bromo Meluas 7,9 Hektare hingga Watu Gede Probolinggo

Rabu, 05 Agu 2026 11:35 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo meluas dari Blok Bantengan di Kabupaten…

Resmikan SPKLU di Universitas Muhammadiyah Malang, PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Resmikan SPKLU di Universitas Muhammadiyah Malang, PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Rabu, 05 Agu 2026 11:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:22 WIB

SurabayaPagi, Malang – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus m…

Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 05 Agu 2026 11:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Seorang oknum tenaga penjualan pendingin ruangan atau sales AC di Surabaya resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar…

2.000 Unit RTLH di Surabaya Terima Manfaat Bantuan Program BSPS 2026

2.000 Unit RTLH di Surabaya Terima Manfaat Bantuan Program BSPS 2026

Rabu, 05 Agu 2026 11:10 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menciptakan masyarakat bisa hidup lebih baik, sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Surabaya…

Lewat GPM, Pemkot Probolinggo Perkuat Daya Beli Masyarakat dan Stabilitas Harga Bapok

Lewat GPM, Pemkot Probolinggo Perkuat Daya Beli Masyarakat dan Stabilitas Harga Bapok

Rabu, 05 Agu 2026 11:04 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) di Warung Siaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, Jawa Timur semakin memperkuat daya…