Ryantori Terancam 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Riyantori saat diadili di PN Sidoarjo, Rabu (30/9/2020).
Riyantori saat diadili di PN Sidoarjo, Rabu (30/9/2020).

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Sidang perkara atas nama terdakwa Ir. Ryantori Angka Raharja dilaksanakan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (30/9/2020). Sidang Nomor 723/Pid.Sus/PN/SDA dipimpin oleh hakim Achmad Peten Sili dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Kejari Sidoarjo.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa Ir. Ryantori, membuat, menggunakan, dan menjual konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang persis dengan Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) milik PT Katama Suryabumi.

Beberapa gedung yang dibangun dengan Konstruksi JRBPV antara lain, Perkantoran RSUD Sumenep, Gedung IGD RSUD Sidoarjo, dan Gedung Mapolda Riau. Dalam surat dakwaan, Ir. Ryantori disebut telah melakukan hal tersebut tanpa izin pemegang paten yaitu PT Katama Suryabumi.

 Ir. Ryantori dengan PT Cipta Anugerah Indotama (CAI) miliknya, disebut menggunakan KSLL dengan nama Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) dengan sedikit memodifikasi dengan menambahkan beberapa rusuk.

Atas perbuatan terdakwa, PT Katama Suryabumi menderita kerugian immaterial dan kerugian materi senilai Rp 20 Miliar. Perbuatan terdakwa berupa tindak pidana paten, diancam dengan pasal 161 junto pasal 160 UU no 13 Tahun 2016 tentang Paten. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (12/10/2020) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara Ir. Ryantori.

Usai sidang, Yudhi Prabawa selaku pelapor mengatakan, pihaknya berharap tuntutan Jaksa bisa maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan.

"Dengan ancaman 4 tahun (penjara), ya kita berharap segitu, "ucap Yudhi, Kamis (1/10/2020).

Yudhi juga mengaskan, kerugian Rp 20 miliar yang dialami Katama, harus dibayar oleh terdakwa. "Karena terdakwa melanggar paten kami, tak hanya di Sidoarjo tapi juga di Sumenep, Riau, Semarang, Padang dan beberapa wilayah yang lain di Indonesia," tegas Yudhi lagi.

Di kesempatan yang sama, Yudhi juga membantah statement Kuasa Hukum Ryantori,  M. Syahrul Borman yang mengatakan jika Katama tak pernah memberi royalti pada Ryantori selama selama 12 tahun.

"Secara kewajiban (memberi royalti), kami sudah lakukan kepada penemu selama 11 tahun, dari tahun 2003. Buktinya ada kok," tegas Yudhi.sg

Berita Terbaru

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…