Tanpa Perhitungan dan Lisensi Dirjen KI Kemenkumham, Proyek Dinilai Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba.
Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba.

i

SURABAYAPAGI, Jakarta- Berpijak dari perkara Pelanggaran paten Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kini timbul pertanyaan di publik.

Bagamana nasib sebuah Hak Paten jika pemiliknya meninggal? Ketua Komisi Banding Paten dan Merek dan mantan Direktur Hukum Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI, Parlagutan Lubis, SH., M.H, menegaskan hak paten dari pemilik yang sudah meninggal tak bisa seenaknya dipakai. Ada aturan hukum yang harus dipatuhi.

Menurutnya, paten bisa dipakai orang lain jika bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuwan oleh pemakainya, meski sang pemilik sudah meninggal. Kemudian ia menambahkan, pemakai juga harus memiliki lisensi yang disahkan oleh Dirjen KI serta izin dari pemegang paten induknya.

Ia mencontohkan paten Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang patennya dimiliki almarhum Ryantori. “Apakah ada orang lain selain almarhum yang bisa melakukan perhitungan teknis JRBPV dan hasilnya dipertanggungjawabkan secara ilmiah? Kalaupun ada, pertanyaan berikutnya, apa ada lisensi yang disahkan Dirjen KI untuk pemakai JRBPV? Sebab pemilik Paten JRBPV yang tertulis dalam sertifikat paten adalah nama pribadi almarhum (Ryantori),”tegasnya.

Lubis menegaskan, jika dua poin di atas itu tak bisa dipenuhi, maka proyek yang dikerjakan dengan paten tersebut, ilegal. “Jika sebuah proyek dikerjakan tanpa perhitungan yang jelas dan tanpa lisensi dari Dirjen KI, serta izin dari paten induk, maka proyek tersebut ilegal,”ucapnya.

Untuk itu, imbuh Lubis, siapapun nanti yang memakai JRBPV untuk pembangunan proyek, maka harus izin ke pemegang paten induk.

"Karena kalau tidak izin, itu namanya pelanggaran paten dan sanksinya dikenakan UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 160 dan 161. Pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah di luar kerugian imaterial. Itu berlaku pada semia yang terkait, termasuk owner (pemilik) dari user (pengguna) " kata Lubis kepada wartawan, kemarin.nt

Berita Terbaru

Luncurkan Zankore by Indosat, Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik dengan Platform Infrastruktur AI Terintegerasi

Luncurkan Zankore by Indosat, Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik dengan Platform Infrastruktur AI Terintegerasi

Minggu, 09 Agu 2026 12:38 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:38 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) meluncurkan Zankore by Indosat, yang merupakan kolaborasi bersama Ooredoo Group, Nokia, d…

Program Undian Plaza Surabaya Catat Transaksi Rp8,3 Miliar, Satu Pengunjung Raih Hadiah Mobil

Program Undian Plaza Surabaya Catat Transaksi Rp8,3 Miliar, Satu Pengunjung Raih Hadiah Mobil

Minggu, 09 Agu 2026 12:34 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktivitas ritel di Kota Surabaya menunjukkan tren positif, tercermin dari peningkatan transaksi di salah satu pusat perbelanjaan yang m…

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Cegah Penyebaran Kasus HIV Sejak Usia Remaja, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sdioarjo - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) sejak usia remaja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Lewat Sipades, Pemkab Situbondo Optimalisasi Pengelolaan Aset di 132 Desa

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa atau Sipades 3.0, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur…

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Tangani Kebakaran di Bromo, Balai TNBTS Maksimalkan ‘Drone Water Spray’

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa kebakaran di kawasan Gunung Bromo, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus…

Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

Syarat Tambahan Rekening Minimal 30?lam Perwal Dinilai Membuka Terjadinya Monopoli Proyek

Minggu, 09 Agu 2026 11:18 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 11:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi mel…