Tanpa Perhitungan dan Lisensi Dirjen KI Kemenkumham, Proyek Dinilai Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba.
Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba.

i

SURABAYAPAGI, Jakarta- Berpijak dari perkara Pelanggaran paten Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kini timbul pertanyaan di publik.

Bagamana nasib sebuah Hak Paten jika pemiliknya meninggal? Ketua Komisi Banding Paten dan Merek dan mantan Direktur Hukum Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI, Parlagutan Lubis, SH., M.H, menegaskan hak paten dari pemilik yang sudah meninggal tak bisa seenaknya dipakai. Ada aturan hukum yang harus dipatuhi.

Menurutnya, paten bisa dipakai orang lain jika bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuwan oleh pemakainya, meski sang pemilik sudah meninggal. Kemudian ia menambahkan, pemakai juga harus memiliki lisensi yang disahkan oleh Dirjen KI serta izin dari pemegang paten induknya.

Ia mencontohkan paten Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang patennya dimiliki almarhum Ryantori. “Apakah ada orang lain selain almarhum yang bisa melakukan perhitungan teknis JRBPV dan hasilnya dipertanggungjawabkan secara ilmiah? Kalaupun ada, pertanyaan berikutnya, apa ada lisensi yang disahkan Dirjen KI untuk pemakai JRBPV? Sebab pemilik Paten JRBPV yang tertulis dalam sertifikat paten adalah nama pribadi almarhum (Ryantori),”tegasnya.

Lubis menegaskan, jika dua poin di atas itu tak bisa dipenuhi, maka proyek yang dikerjakan dengan paten tersebut, ilegal. “Jika sebuah proyek dikerjakan tanpa perhitungan yang jelas dan tanpa lisensi dari Dirjen KI, serta izin dari paten induk, maka proyek tersebut ilegal,”ucapnya.

Untuk itu, imbuh Lubis, siapapun nanti yang memakai JRBPV untuk pembangunan proyek, maka harus izin ke pemegang paten induk.

"Karena kalau tidak izin, itu namanya pelanggaran paten dan sanksinya dikenakan UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 160 dan 161. Pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah di luar kerugian imaterial. Itu berlaku pada semia yang terkait, termasuk owner (pemilik) dari user (pengguna) " kata Lubis kepada wartawan, kemarin.nt

Berita Terbaru

Sosialisasikan Pajak, Pemdes Kedungbocok Gandeng Ludruk Karya Baru

Sosialisasikan Pajak, Pemdes Kedungbocok Gandeng Ludruk Karya Baru

Minggu, 30 Agu 2026 10:54 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik kembali mensosialisasikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kali ini,  melalui …

Ada Temuan Bahayakan Pengguna Jalan, Pemkot Perketat Awasi Proyek Pelebaran Saluran Air

Ada Temuan Bahayakan Pengguna Jalan, Pemkot Perketat Awasi Proyek Pelebaran Saluran Air

Minggu, 30 Agu 2026 10:30 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti adanya temuan proyek yang tidak tepat waktu dan membahayakan pengguna jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Cegah Gangguan Penglihatan Anak, Pemkab Magetan Gencarkan ‘Bursa Mata’ 2026

Cegah Gangguan Penglihatan Anak, Pemkab Magetan Gencarkan ‘Bursa Mata’ 2026

Minggu, 30 Agu 2026 10:24 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya intensif mencegah gangguan penglihatan pada anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan telah berkomitmen dengan…

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…