Tanpa Perhitungan dan Lisensi Dirjen KI Kemenkumham, Proyek Dinilai Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba.
Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba.

i

SURABAYAPAGI, Jakarta- Berpijak dari perkara Pelanggaran paten Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kini timbul pertanyaan di publik.

Bagamana nasib sebuah Hak Paten jika pemiliknya meninggal? Ketua Komisi Banding Paten dan Merek dan mantan Direktur Hukum Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham RI, Parlagutan Lubis, SH., M.H, menegaskan hak paten dari pemilik yang sudah meninggal tak bisa seenaknya dipakai. Ada aturan hukum yang harus dipatuhi.

Menurutnya, paten bisa dipakai orang lain jika bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuwan oleh pemakainya, meski sang pemilik sudah meninggal. Kemudian ia menambahkan, pemakai juga harus memiliki lisensi yang disahkan oleh Dirjen KI serta izin dari pemegang paten induknya.

Ia mencontohkan paten Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang patennya dimiliki almarhum Ryantori. “Apakah ada orang lain selain almarhum yang bisa melakukan perhitungan teknis JRBPV dan hasilnya dipertanggungjawabkan secara ilmiah? Kalaupun ada, pertanyaan berikutnya, apa ada lisensi yang disahkan Dirjen KI untuk pemakai JRBPV? Sebab pemilik Paten JRBPV yang tertulis dalam sertifikat paten adalah nama pribadi almarhum (Ryantori),”tegasnya.

Lubis menegaskan, jika dua poin di atas itu tak bisa dipenuhi, maka proyek yang dikerjakan dengan paten tersebut, ilegal. “Jika sebuah proyek dikerjakan tanpa perhitungan yang jelas dan tanpa lisensi dari Dirjen KI, serta izin dari paten induk, maka proyek tersebut ilegal,”ucapnya.

Untuk itu, imbuh Lubis, siapapun nanti yang memakai JRBPV untuk pembangunan proyek, maka harus izin ke pemegang paten induk.

"Karena kalau tidak izin, itu namanya pelanggaran paten dan sanksinya dikenakan UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 160 dan 161. Pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah di luar kerugian imaterial. Itu berlaku pada semia yang terkait, termasuk owner (pemilik) dari user (pengguna) " kata Lubis kepada wartawan, kemarin.nt

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…