Terdakwa Ryantori Meninggal, Perkara Gugur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ryantori, semasa hidup.
Terdakwa Ryantori, semasa hidup.

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Sidang dugaan penjiplakan paten Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Peten Sili, Senin (9/11/2020).

Namun dalam sidang kali ini, terdakwa Ryantori tidak hadir. Saat ditanyakan oleh majelis hakim di mana keberadaan terdakwa, tim pengacara Ryantori dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi jawaban yang sama.

“Terdakwa meninggal dunia. Kami membawa bukti (surat yang menyatakan) terdakwa telah meninggal,” kata salah satu anggota tim pengacara Ryantori yang juga diamini Jaksa Budi Cahyono Nur. Beberapa saat kemudian, kedua belah pihak menunjukkan bukti meningganya Ryantori kepada majelis hakim.

Mengetahui terdakwa sudah wafat, hakim memutuskan perkara ini gugur. “Karena terdakwanya meninggal, majelis menyatakan perkara ini gugur dan selesai. Kami akan membuat penetapan perkara gugur dan dikirim (ke alamat) para pihak yang berperkara,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Dengan gugurnya perkara ini, maka makin menguatkan legalitas bahwa satu-satunya pemilik paten yang sah adalah PT Katama Surya Bumi, perusahaan yang beralamat di gedung Sentra Pemuda Kavling 61, No 38, Rawamangun, Jakarta.

"Sudah jelas, menurut aturan, menurut undang-undang, pemegang paten itu sebagai pemilik Konstruksi Sarang Laba-Laba PT Katama Suryabumi, berdasarkan sertifikat paten dengan nomor paten: ID 0018808," kata Direktur PT Katama Surya Bumi, Lukman Suhardi.

Diterangkan Lukman Suhardi, sertifikat paten itu diterbitkan di Jakarta, 22 Oktober 2007 oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang ditandatangani oleh Direktur Paten, Azmi Dahlan.

"Dalam sertifikat itu disebutkan, pemegang paten, PT Katama Suryabumi, dengan judul invensi Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba," jelas Lukman.

Diketahui, terdakwa Ryantori (70) meninggal dunia pada Jumat (6/11/2020) sekitar pukul  09.30 WIB. Sampai saat ini, jenazah Ryantori masih disemayamkan di rumah duka Adijasa Surabaya. Rencananya,  Selasa (10/11/2020) besok, jenazah Ryantori  akan dikremasi di krematorium Eka Praya, Surabaya pada pukul 11.30 WIB.sg

 

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…