Bejat, Oknum PNS Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil lalu Diaborsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi. Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan pegawai Dinas perhubungan Kabupaten Blitar tega menyetubuhi anak angkatnya.

Mirisnya, bukannya bertanggung jawab, pelaku yang diketahui berisial F alias AAG malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi.

"Dari fakta yang kami dapat di lapangan, korban berinisial AY berusia 16 tahun ini disetubuhi oleh ayah angkatnya yang seorang PNS di Pemkab Blitar. Yang bersangkutan adalah petugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar," ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi, Sabtu (3/10/2020).

Perbuatan bejat F terhadap anak angkatnya tebongkar saat korban sakit dan mengaku baru keguguran kepada kakak kandungnya.  Setelah didesak, korban mengaku jika telah dihamili oleh ayah angkatnya sendiri. Setelah hamil, dia diminta untuk menggugurkan kandungannya dengan cara aborsi.

AKP Donny menjelaskan, korban diangkat sebagai anak pelaku saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP. "Korban diangkat sebagai anak oleh pelaku sejak kelas 3 SMP. Nah sekarang si anak ini sudah kelas 1 SMA," terangnya.

Ia menambahkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk sekitar bulan Juli lalu. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban, dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.

"Akhirnya si anak hamil, sudah tahu hamil akhirnya diaborsi atas keputusan bersama. Janin yang diaborsi itu usianya sekitar satu setengah bulan," pungkasnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Wlingi. Namun karena korban masih di bawah umur, kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

"Jadi ada laporan pertama di Polsek Wlingi. Kemudian karena korban masih di bawah umur kemudian dilimpahkan ke unit PPA," imbuhnya.

Sementara Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Toha Mashuri ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait hal itu.

"Iya memang benar ada staf pengujian di PKB Unit II Wlingi yang bernama itu. Tapi saya belum menerima surat resmi pemberitahuan dari polisi mengenai kasus tersebut," ujar Toha.

Toha mengaku, pihaknya masih menunggu surat atau pemberitahuan mengenai status F alias AAG dari kepolisian.

"Apakah ditahan atau tidak, lalu proses hukumnya sudah sejauh mana. Setelah itu baru kami akan lapor ke atasan (bupati) untuk tindak lanjut berikutnya," tegasnya.

Berita Terbaru

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…