Divonis 36 Bulan, Abah Ipul Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan yang di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (5/10). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan yang di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (5/10). SP/Patrik Cahyo

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 36 bulan kurungan penjara alias 3 tahun, karena terbukti bersalah menerima suap pada sidang korupsinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (5/10/2020). "Menjatuhkan pidana kurungan penjara tiga tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Arthana, di persidangan, Senin (5/10/2020).

Menurut hakim Tjokorda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, dari total Rp600 juta, karena terdapat uang sebesar Rp350 juta yang berhasil disita pada saat pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh KPK. "Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak menyukseskan program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa usia lanjut dan sebagai bupati yang berprestasi untuk memajukan Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Menanggapi putusan itu, pria yang akrab dipanggil Abah Ipul ini, melalui Ketua Tim Penasihat Hukum Syamsul Huda mengatakan banding atas putusan tersebut. "Kami menyatakan banding yang mulia," katanya.

Sementara itu, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan persidangan itu. "Kami pikir-pikir," katanya.

Sebelumnya oleh Jaksa KPK mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp600 juta.

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.

Saiful dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp600 juta. Terhadap barang bukti uang sebesar Rp350 juta telah disita dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Oleh karena itu menghukum terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp250 juta," ujar jaksa Arif.

Saiful Ilah didakwa menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.   Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

 Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Bupati Sidoarjo dua periode itu ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK pada Januari 2020. Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK juga mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful. sg/bd

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…