Divonis 36 Bulan, Abah Ipul Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan yang di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (5/10). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan yang di gelar di Ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin  (5/10). SP/Patrik Cahyo

i

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 36 bulan kurungan penjara alias 3 tahun, karena terbukti bersalah menerima suap pada sidang korupsinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (5/10/2020). "Menjatuhkan pidana kurungan penjara tiga tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Arthana, di persidangan, Senin (5/10/2020).

Menurut hakim Tjokorda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, dari total Rp600 juta, karena terdapat uang sebesar Rp350 juta yang berhasil disita pada saat pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh KPK. "Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak menyukseskan program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa usia lanjut dan sebagai bupati yang berprestasi untuk memajukan Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Menanggapi putusan itu, pria yang akrab dipanggil Abah Ipul ini, melalui Ketua Tim Penasihat Hukum Syamsul Huda mengatakan banding atas putusan tersebut. "Kami menyatakan banding yang mulia," katanya.

Sementara itu, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan persidangan itu. "Kami pikir-pikir," katanya.

Sebelumnya oleh Jaksa KPK mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp600 juta.

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.

Saiful dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp600 juta. Terhadap barang bukti uang sebesar Rp350 juta telah disita dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Oleh karena itu menghukum terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp250 juta," ujar jaksa Arif.

Saiful Ilah didakwa menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.   Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

 Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Bupati Sidoarjo dua periode itu ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK pada Januari 2020. Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK juga mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful. sg/bd

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…