Politisi Demokrat Ajak Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur Hartoyo saat menemui buruh. SP/ Riko Abdiono.
 Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur Hartoyo saat menemui buruh. SP/ Riko Abdiono.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Ribuan buruh yang menggelar aksi demo menolak pengesahan UU Omnibus Law atau biasa dikenal dengan Cipta Lapangan Kerja di DPRD Jatim, Selasa (6/10/2020). Aksi itu hanya ditemui oleh Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur Hartoyo.

Hartoyo mendorong agar para buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Untuk membatalkan aturan yang dinilai menyengsarakan  para pekerja tersebut.

"Ini belum selesai, belum final masih ada upaya bisa perpu dan MK. Mudah mudahan bisa diterima dan ada kajian saya bisa menyampaikan," kata Hartoyo di depan ribuan buruh yang menggelar aksi di depan gedung DPRD Jatim sejak siang itu.

Ia mengatakan, pihaknya akan membahas keberatan para buruh itu bersama komisi E DPRD Jatim lainnya. Menurut dia, meski sudah digedok menjadi UU, aturan Cipta Kerja atau Omnibus Law belum tentu bisa diterapkan.

"Nasi sudah menjadi bubur tapi buburnya kering jadi masih bisa jadi nasi lagi. Artinya apa itu masih ada harapan dan ada sebagian undang-undang tidak bisa diterapkan walaupun sudah di gedok berupa undang-undang tapi diterapkan di bawah belum tentu bisa atau nyantol dari 34 provinsi," tambah Hartoyo disambut teriakan ribuan buruh.

Mantan ketua Fraksi Partai Demokrat dan  mantan ketua Komisi E DPRD Jatim ini mengungkapkan untuk mewujudkan realisasi Judicial Review tersebut, dalam waktu dekat untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pengajuannya.

“Dan yang terpenting, adalah Partai Demokrat bersama rakyat dan buruh telah berkoalisi bersama menolak adanya Omnibus Law,” tandas pria kelahiran Simo Surabaya ini.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Ciptaker atau Omnibus Law, senin (5/10/2020). Namun, dalam pengesahannya UU tersebut, tak berjalan mulus, karena dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS DPR RI menolak disahkannya UU tersebut. rko

 

Berita Terbaru

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Destinasi wisata Coban Talun, yang merupakan salah satu air terjun yang berada di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menyimpan…

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen BYD untuk turut mendukung kenyamanan pemudik saat akan pulang ke kampung halaman, kini BYD menghadirkan…

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - MG, yang merupakan pabrikan unggul asal Inggris kembali memamerkan crossover listrik terbarunya yang bernama ‘MG 4X’, yang memang di…

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menjelang arus mudik lebaran 2026, berbagai persiapan biasanya dilakukan masyarakat sebelum melakukan perjalanan ke kampung…

Berpanorama Alam, Wisata Jolotundo Nganjuk Jadi Destinasi Pilihan Berlibur saat Lebaran

Berpanorama Alam, Wisata Jolotundo Nganjuk Jadi Destinasi Pilihan Berlibur saat Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 12:56 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Wisata alam Jolotundo Glamping & Edu Park di lereng Gunung Wilis, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dapat menjadi…

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah dibuat tinggal menunggu pengesahan…