Simpan 4.300 Butir Ekstasi, Divonis 13 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Gede Suryaman memvonis terdakwa Nur Rochman bin Muntari dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Gede Suryaman memvonis terdakwa Nur Rochman bin Muntari dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). SP/Patrik Cahyo

i

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Gede Suryaman, menjatuhkan vonis kepada pengedar narkoba golongan jenis sabu-sabu terdakwa Nur Rohman bin Muntari (35) . Warga dari Jalan Tembok Dukuh Gg. V No. 46 Surabaya, ini menjalani sidang putusan secara online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/10/2020).

Ketua Majelis Hakim Gede, menyatakan terdakwa Rochman terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan  melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebanyak 4.300 butir serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram.

"Menjatuhkan pidana 13 tahun pidana penjara denda 1 Miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan terhadap terdakwa Nur Rochman," ujar Majelis Hakim Gede saat membacakan putusan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kuasa Hukum Fardiansyah LBH Lacak ditemui usai persidangan, Selasa (6/10/2020)

Sebelumnya dalam tuntutan, perbuatan terdakwa berawal ketika terdakwa Nur Rochman menerima ranjauan Narkotika dari Agus Karim Novianto al. Begejil (belum tertangkap) sebanyak 14 bungkus plastik es cream romeo yang berisi masing-masing 250 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan 3.500 butir, 300 butir pil ekstasi warna coklat logo rolex, 200 butir pil ekstasi bentuk hello kitty warna merah muda, 100 butir pil ekstasi warna hijau logo love, 200 pil ekstasi bentuk minion warna ungu, sehingga jumlah keseluruhan pil ekstasi yang diterima terdakwa sebanyak 4.300 butir serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram dalam plastik hitam yang diletakkan dalam pot bunga.

Setelah menerima Narkotika tersebut, selanjutnya atas perintah Agus Karim Novianto al. Begejil (belum tertangkap) terdakwa meranjau kembali Narkotika itu sebanyak 267 butir pil ekstasi dan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±25 gram beserta plastik pembungkusnya di pinggir Jalan Arjuna Surabaya, atas perbuatannya tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Agus Karim Novianto al. Begejil.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditangkap oleh tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya di kos Jalan Simorejo Sari B Gg. X Surabaya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4.033 butir pil ekstasi dengan berat seluruhnya ±1.411,83 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±25,60 gram beserta plastiknya, timbangan elektrik, 3 bendel plastic klip, buku catatan jual beli narkotika, 1 buah HP Evercoss warna putih, 1 buah HP OPPO warna biru, 1 dus book HP OPPO dalam lemari pakaian terdakwa. pat

 

 

 

Berita Terbaru

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia dan Australia terus memperkuat kerja sama di sektor industri kulit dan peternakan sapi melalui kegiatan I…

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…