Simpan 4.300 Butir Ekstasi, Divonis 13 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Gede Suryaman memvonis terdakwa Nur Rochman bin Muntari dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Gede Suryaman memvonis terdakwa Nur Rochman bin Muntari dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). SP/Patrik Cahyo

i

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Gede Suryaman, menjatuhkan vonis kepada pengedar narkoba golongan jenis sabu-sabu terdakwa Nur Rohman bin Muntari (35) . Warga dari Jalan Tembok Dukuh Gg. V No. 46 Surabaya, ini menjalani sidang putusan secara online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/10/2020).

Ketua Majelis Hakim Gede, menyatakan terdakwa Rochman terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan  melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebanyak 4.300 butir serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram.

"Menjatuhkan pidana 13 tahun pidana penjara denda 1 Miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan terhadap terdakwa Nur Rochman," ujar Majelis Hakim Gede saat membacakan putusan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kuasa Hukum Fardiansyah LBH Lacak ditemui usai persidangan, Selasa (6/10/2020)

Sebelumnya dalam tuntutan, perbuatan terdakwa berawal ketika terdakwa Nur Rochman menerima ranjauan Narkotika dari Agus Karim Novianto al. Begejil (belum tertangkap) sebanyak 14 bungkus plastik es cream romeo yang berisi masing-masing 250 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan 3.500 butir, 300 butir pil ekstasi warna coklat logo rolex, 200 butir pil ekstasi bentuk hello kitty warna merah muda, 100 butir pil ekstasi warna hijau logo love, 200 pil ekstasi bentuk minion warna ungu, sehingga jumlah keseluruhan pil ekstasi yang diterima terdakwa sebanyak 4.300 butir serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram dalam plastik hitam yang diletakkan dalam pot bunga.

Setelah menerima Narkotika tersebut, selanjutnya atas perintah Agus Karim Novianto al. Begejil (belum tertangkap) terdakwa meranjau kembali Narkotika itu sebanyak 267 butir pil ekstasi dan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±25 gram beserta plastik pembungkusnya di pinggir Jalan Arjuna Surabaya, atas perbuatannya tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Agus Karim Novianto al. Begejil.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditangkap oleh tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya di kos Jalan Simorejo Sari B Gg. X Surabaya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4.033 butir pil ekstasi dengan berat seluruhnya ±1.411,83 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±25,60 gram beserta plastiknya, timbangan elektrik, 3 bendel plastic klip, buku catatan jual beli narkotika, 1 buah HP Evercoss warna putih, 1 buah HP OPPO warna biru, 1 dus book HP OPPO dalam lemari pakaian terdakwa. pat

 

 

 

Berita Terbaru

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Informasi yang cepat diera digitalisasi harus disikapi dengan cara yang bijak, produk jurnalistik harus terus hadir secara persisi…

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah kongrit bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam mewujudkan infrastruktur jalan mulus terkoneksi antar wilayah, diganjar…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…