Simpan 4.300 Butir Ekstasi, Divonis 13 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Gede Suryaman memvonis terdakwa Nur Rochman bin Muntari dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Gede Suryaman memvonis terdakwa Nur Rochman bin Muntari dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). SP/Patrik Cahyo

i

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Gede Suryaman, menjatuhkan vonis kepada pengedar narkoba golongan jenis sabu-sabu terdakwa Nur Rohman bin Muntari (35) . Warga dari Jalan Tembok Dukuh Gg. V No. 46 Surabaya, ini menjalani sidang putusan secara online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/10/2020).

Ketua Majelis Hakim Gede, menyatakan terdakwa Rochman terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan  melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebanyak 4.300 butir serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram.

"Menjatuhkan pidana 13 tahun pidana penjara denda 1 Miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan terhadap terdakwa Nur Rochman," ujar Majelis Hakim Gede saat membacakan putusan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kuasa Hukum Fardiansyah LBH Lacak ditemui usai persidangan, Selasa (6/10/2020)

Sebelumnya dalam tuntutan, perbuatan terdakwa berawal ketika terdakwa Nur Rochman menerima ranjauan Narkotika dari Agus Karim Novianto al. Begejil (belum tertangkap) sebanyak 14 bungkus plastik es cream romeo yang berisi masing-masing 250 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan 3.500 butir, 300 butir pil ekstasi warna coklat logo rolex, 200 butir pil ekstasi bentuk hello kitty warna merah muda, 100 butir pil ekstasi warna hijau logo love, 200 pil ekstasi bentuk minion warna ungu, sehingga jumlah keseluruhan pil ekstasi yang diterima terdakwa sebanyak 4.300 butir serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram dalam plastik hitam yang diletakkan dalam pot bunga.

Setelah menerima Narkotika tersebut, selanjutnya atas perintah Agus Karim Novianto al. Begejil (belum tertangkap) terdakwa meranjau kembali Narkotika itu sebanyak 267 butir pil ekstasi dan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±25 gram beserta plastik pembungkusnya di pinggir Jalan Arjuna Surabaya, atas perbuatannya tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Agus Karim Novianto al. Begejil.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditangkap oleh tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya di kos Jalan Simorejo Sari B Gg. X Surabaya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4.033 butir pil ekstasi dengan berat seluruhnya ±1.411,83 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±25,60 gram beserta plastiknya, timbangan elektrik, 3 bendel plastic klip, buku catatan jual beli narkotika, 1 buah HP Evercoss warna putih, 1 buah HP OPPO warna biru, 1 dus book HP OPPO dalam lemari pakaian terdakwa. pat

 

 

 

Berita Terbaru

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memproyeksikan total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ternyata tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat,…

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan…

Dorong Rehabilitasi Lahan Kritis, DLH Tulungagung Fokus Pulihkan Fungsi Ekologis

Dorong Rehabilitasi Lahan Kritis, DLH Tulungagung Fokus Pulihkan Fungsi Ekologis

Senin, 17 Agu 2026 13:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memulihkan fungsi ekologis kawasan sekaligus mengurangi risiko bencana akibat kerusakan lahan, Pemerintah Kabupaten…

Peringati HUT RI: Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing, Sasar Anak-anak di Probolinggo

Peringati HUT RI: Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing, Sasar Anak-anak di Probolinggo

Senin, 17 Agu 2026 13:23 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…