Simpan 4.300 Butir Ekstasi, Divonis 13 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Gede Suryaman memvonis terdakwa Nur Rochman bin Muntari dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Gede Suryaman memvonis terdakwa Nur Rochman bin Muntari dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). SP/Patrik Cahyo

i

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Gede Suryaman, menjatuhkan vonis kepada pengedar narkoba golongan jenis sabu-sabu terdakwa Nur Rohman bin Muntari (35) . Warga dari Jalan Tembok Dukuh Gg. V No. 46 Surabaya, ini menjalani sidang putusan secara online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/10/2020).

Ketua Majelis Hakim Gede, menyatakan terdakwa Rochman terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan  melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebanyak 4.300 butir serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram.

"Menjatuhkan pidana 13 tahun pidana penjara denda 1 Miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan terhadap terdakwa Nur Rochman," ujar Majelis Hakim Gede saat membacakan putusan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kuasa Hukum Fardiansyah LBH Lacak ditemui usai persidangan, Selasa (6/10/2020)

Sebelumnya dalam tuntutan, perbuatan terdakwa berawal ketika terdakwa Nur Rochman menerima ranjauan Narkotika dari Agus Karim Novianto al. Begejil (belum tertangkap) sebanyak 14 bungkus plastik es cream romeo yang berisi masing-masing 250 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan 3.500 butir, 300 butir pil ekstasi warna coklat logo rolex, 200 butir pil ekstasi bentuk hello kitty warna merah muda, 100 butir pil ekstasi warna hijau logo love, 200 pil ekstasi bentuk minion warna ungu, sehingga jumlah keseluruhan pil ekstasi yang diterima terdakwa sebanyak 4.300 butir serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram dalam plastik hitam yang diletakkan dalam pot bunga.

Setelah menerima Narkotika tersebut, selanjutnya atas perintah Agus Karim Novianto al. Begejil (belum tertangkap) terdakwa meranjau kembali Narkotika itu sebanyak 267 butir pil ekstasi dan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±25 gram beserta plastik pembungkusnya di pinggir Jalan Arjuna Surabaya, atas perbuatannya tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Agus Karim Novianto al. Begejil.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditangkap oleh tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya di kos Jalan Simorejo Sari B Gg. X Surabaya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4.033 butir pil ekstasi dengan berat seluruhnya ±1.411,83 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±25,60 gram beserta plastiknya, timbangan elektrik, 3 bendel plastic klip, buku catatan jual beli narkotika, 1 buah HP Evercoss warna putih, 1 buah HP OPPO warna biru, 1 dus book HP OPPO dalam lemari pakaian terdakwa. pat

 

 

 

Berita Terbaru

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat  Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah besar Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam wujudkan Pesantren percontohan, dan meningkatkan kualitas pendidikan terus…

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat  untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan Cek …

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — PT PAL Indonesia berhasil mempercepat produksi Landing Platform Dock (LPD). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan K…

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

  SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kasus dugaan kekerasan asusila yang menjerat Jayadi (55), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di …

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tepat tanggal 20 Mei 2026 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan semangat…

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melepas 3.600 lulusan Sekolah Me…