Simpan 4.300 Butir Ekstasi, Divonis 13 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Gede Suryaman memvonis terdakwa Nur Rochman bin Muntari dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim Gede Suryaman memvonis terdakwa Nur Rochman bin Muntari dalam sidang perkara narkotika di ruang Garuda, PN Surabaya, Selasa (6/10/2020). SP/Patrik Cahyo

i

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Gede Suryaman, menjatuhkan vonis kepada pengedar narkoba golongan jenis sabu-sabu terdakwa Nur Rohman bin Muntari (35) . Warga dari Jalan Tembok Dukuh Gg. V No. 46 Surabaya, ini menjalani sidang putusan secara online di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/10/2020).

Ketua Majelis Hakim Gede, menyatakan terdakwa Rochman terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan  melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebanyak 4.300 butir serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram.

"Menjatuhkan pidana 13 tahun pidana penjara denda 1 Miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan terhadap terdakwa Nur Rochman," ujar Majelis Hakim Gede saat membacakan putusan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kuasa Hukum Fardiansyah LBH Lacak ditemui usai persidangan, Selasa (6/10/2020)

Sebelumnya dalam tuntutan, perbuatan terdakwa berawal ketika terdakwa Nur Rochman menerima ranjauan Narkotika dari Agus Karim Novianto al. Begejil (belum tertangkap) sebanyak 14 bungkus plastik es cream romeo yang berisi masing-masing 250 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan 3.500 butir, 300 butir pil ekstasi warna coklat logo rolex, 200 butir pil ekstasi bentuk hello kitty warna merah muda, 100 butir pil ekstasi warna hijau logo love, 200 pil ekstasi bentuk minion warna ungu, sehingga jumlah keseluruhan pil ekstasi yang diterima terdakwa sebanyak 4.300 butir serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram dalam plastik hitam yang diletakkan dalam pot bunga.

Setelah menerima Narkotika tersebut, selanjutnya atas perintah Agus Karim Novianto al. Begejil (belum tertangkap) terdakwa meranjau kembali Narkotika itu sebanyak 267 butir pil ekstasi dan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±25 gram beserta plastik pembungkusnya di pinggir Jalan Arjuna Surabaya, atas perbuatannya tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Agus Karim Novianto al. Begejil.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditangkap oleh tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya di kos Jalan Simorejo Sari B Gg. X Surabaya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4.033 butir pil ekstasi dengan berat seluruhnya ±1.411,83 gram, 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±25,60 gram beserta plastiknya, timbangan elektrik, 3 bendel plastic klip, buku catatan jual beli narkotika, 1 buah HP Evercoss warna putih, 1 buah HP OPPO warna biru, 1 dus book HP OPPO dalam lemari pakaian terdakwa. pat

 

 

 

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …