Sidang Kasus Narkotika Berat Kotor 2,90 Gram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). SP/Patrik Cahyo  
Terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). SP/Patrik Cahyo  

i

Terdakwa Ngaku Diajak Iuran Teman, Beli Sabu 2,90 Gram

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pemakaian narkotika berujung pada meja hijau yang menjerat kedua terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). Dalam sidang tersebut dengan agenda menghadirkan saksi penangkapan dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang pertama yang digelar itu menghadirkan saksi Lukfi Rahman dan Saksi Dedy Hendro selaku anggota pada Kepolisian Sektor Mulyorejo memperoleh informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh kedua terdakwa.

Menurut keterangan, telah dilakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan terdakwa I di sebuah rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya, Saksi Dedy Hendro langsung memasuki rumah dan melihat kedua terdakwa duduk di dalam rumah.

“Kami melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 (dua koma sembilan nol) gram, 1 (satu) buah korek api gas Tokai, 1 (satu) buah potongan selang putih dibuat scrop yang berada di salah satu ruangan di rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya,”ungkap Dedy Hendro selaku anggota Kepolisian.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Arie Zaky Prasetya menanyakan langsung kepada terdakwa." Apakah benar saudara mengedarkan sabu dengan membelikan dari Ade Ayu? " tanya JPU Zaky. "Benar pak, saya awalnya ingin mencoba coba sabu dan diajak oleh terdakwa Ade Ayu untuk iuran masing-masing mempersiapkan uang sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)dibelikan sabu,” ungkap terdakwa Wahyu P.

Bahwa kedua terdakwa memperoleh sabu dari Sdr. JAK’I (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 03.15 WIB di Jalan Kunti, dengan cara terdakwa Ade Ayu meminta terdakwa Wahyu Purnomo untuk membeli secara patungan.

Kemudian setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 03.15 WIB terdakwa I lalu berangkat menemui Sdr. JAK’I (DPO) di Jalan Kunti untuk membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Hal yang sama dibacakan oleh JPU dakwaan Lufti Rahman keterangannya sama.

Atas perbuatan terdakwa yang melanggar hukum masih menimbang untuk tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa. Persidangan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tuntutan terdakwa,”ungkap JPU. Pat

 

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…