Sidang Kasus Narkotika Berat Kotor 2,90 Gram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). SP/Patrik Cahyo  
Terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). SP/Patrik Cahyo  

i

Terdakwa Ngaku Diajak Iuran Teman, Beli Sabu 2,90 Gram

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pemakaian narkotika berujung pada meja hijau yang menjerat kedua terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). Dalam sidang tersebut dengan agenda menghadirkan saksi penangkapan dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang pertama yang digelar itu menghadirkan saksi Lukfi Rahman dan Saksi Dedy Hendro selaku anggota pada Kepolisian Sektor Mulyorejo memperoleh informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh kedua terdakwa.

Menurut keterangan, telah dilakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan terdakwa I di sebuah rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya, Saksi Dedy Hendro langsung memasuki rumah dan melihat kedua terdakwa duduk di dalam rumah.

“Kami melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 (dua koma sembilan nol) gram, 1 (satu) buah korek api gas Tokai, 1 (satu) buah potongan selang putih dibuat scrop yang berada di salah satu ruangan di rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya,”ungkap Dedy Hendro selaku anggota Kepolisian.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Arie Zaky Prasetya menanyakan langsung kepada terdakwa." Apakah benar saudara mengedarkan sabu dengan membelikan dari Ade Ayu? " tanya JPU Zaky. "Benar pak, saya awalnya ingin mencoba coba sabu dan diajak oleh terdakwa Ade Ayu untuk iuran masing-masing mempersiapkan uang sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)dibelikan sabu,” ungkap terdakwa Wahyu P.

Bahwa kedua terdakwa memperoleh sabu dari Sdr. JAK’I (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 03.15 WIB di Jalan Kunti, dengan cara terdakwa Ade Ayu meminta terdakwa Wahyu Purnomo untuk membeli secara patungan.

Kemudian setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 03.15 WIB terdakwa I lalu berangkat menemui Sdr. JAK’I (DPO) di Jalan Kunti untuk membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Hal yang sama dibacakan oleh JPU dakwaan Lufti Rahman keterangannya sama.

Atas perbuatan terdakwa yang melanggar hukum masih menimbang untuk tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa. Persidangan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tuntutan terdakwa,”ungkap JPU. Pat

 

Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti musim kemarau panjang yang waktu-waktu terjadi puncak kekeringan 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan…

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memastikan pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,…

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Trate, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi perhatian Direktorat Monitoring Komisi P…

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperpanjang masa tinggal di Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintegrasikan sektor Meeting, Incentive,…

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna wujudkan kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun,…

Dispertangan Catat Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 71 Persen

Dispertangan Catat Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 71 Persen

Selasa, 11 Agu 2026 11:25 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama periode Januari hingga minggu pertama Agustus, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo,…