Sidang Kasus Narkotika Berat Kotor 2,90 Gram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). SP/Patrik Cahyo  
Terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). SP/Patrik Cahyo  

i

Terdakwa Ngaku Diajak Iuran Teman, Beli Sabu 2,90 Gram

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pemakaian narkotika berujung pada meja hijau yang menjerat kedua terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). Dalam sidang tersebut dengan agenda menghadirkan saksi penangkapan dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang pertama yang digelar itu menghadirkan saksi Lukfi Rahman dan Saksi Dedy Hendro selaku anggota pada Kepolisian Sektor Mulyorejo memperoleh informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh kedua terdakwa.

Menurut keterangan, telah dilakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan terdakwa I di sebuah rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya, Saksi Dedy Hendro langsung memasuki rumah dan melihat kedua terdakwa duduk di dalam rumah.

“Kami melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 (dua koma sembilan nol) gram, 1 (satu) buah korek api gas Tokai, 1 (satu) buah potongan selang putih dibuat scrop yang berada di salah satu ruangan di rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya,”ungkap Dedy Hendro selaku anggota Kepolisian.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Arie Zaky Prasetya menanyakan langsung kepada terdakwa." Apakah benar saudara mengedarkan sabu dengan membelikan dari Ade Ayu? " tanya JPU Zaky. "Benar pak, saya awalnya ingin mencoba coba sabu dan diajak oleh terdakwa Ade Ayu untuk iuran masing-masing mempersiapkan uang sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)dibelikan sabu,” ungkap terdakwa Wahyu P.

Bahwa kedua terdakwa memperoleh sabu dari Sdr. JAK’I (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 03.15 WIB di Jalan Kunti, dengan cara terdakwa Ade Ayu meminta terdakwa Wahyu Purnomo untuk membeli secara patungan.

Kemudian setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 03.15 WIB terdakwa I lalu berangkat menemui Sdr. JAK’I (DPO) di Jalan Kunti untuk membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Hal yang sama dibacakan oleh JPU dakwaan Lufti Rahman keterangannya sama.

Atas perbuatan terdakwa yang melanggar hukum masih menimbang untuk tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa. Persidangan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tuntutan terdakwa,”ungkap JPU. Pat

 

Berita Terbaru

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…

Pesantren Ramadhan

Pesantren Ramadhan

Kamis, 26 Feb 2026 20:40 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masjid Istiqlal Jakarta melalui Madrasah Istiqlal Jakarta akan menyelenggarakan agenda pesantren Ramadhan 2026. Tahun ini tema…

BUMN Impor Pickup, DPR Cawe-cawe

BUMN Impor Pickup, DPR Cawe-cawe

Kamis, 26 Feb 2026 20:38 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pekan ini, ribuan mobil pickap asal India resmi mendarat di Indonesia. Hingga Rabu (25/2) masih dibongkar di Pelabuhan Tanjung…

Ketua Komisi A Minta Evaluasi dan Imbau Seluruh LPMK Surabaya Jaga Etika

Ketua Komisi A Minta Evaluasi dan Imbau Seluruh LPMK Surabaya Jaga Etika

Kamis, 26 Feb 2026 20:32 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Viralnya dugaan permintaan THR oleh Ketua LPMK Manukan Wetan di media sosial. Menganggapi pristiwa tersebut Ketua Komisi A DPRD…

Festival Semarak Ramadhan Al-Banjari 2026 Rebutkan Piala Ketua DPRD Gresik, Ajang Syiar dan Penguatan UMKM

Festival Semarak Ramadhan Al-Banjari 2026 Rebutkan Piala Ketua DPRD Gresik, Ajang Syiar dan Penguatan UMKM

Kamis, 26 Feb 2026 18:16 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Semarak bulan suci Ramadhan 1447 H di Kabupaten Gresik tahun ini kembali terasa istimewa. DPRD Gresik menghadirkan Festival Semarak R…