Sidang Kasus Narkotika Berat Kotor 2,90 Gram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). SP/Patrik Cahyo  
Terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). SP/Patrik Cahyo  

i

Terdakwa Ngaku Diajak Iuran Teman, Beli Sabu 2,90 Gram

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pemakaian narkotika berujung pada meja hijau yang menjerat kedua terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). Dalam sidang tersebut dengan agenda menghadirkan saksi penangkapan dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang pertama yang digelar itu menghadirkan saksi Lukfi Rahman dan Saksi Dedy Hendro selaku anggota pada Kepolisian Sektor Mulyorejo memperoleh informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh kedua terdakwa.

Menurut keterangan, telah dilakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan terdakwa I di sebuah rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya, Saksi Dedy Hendro langsung memasuki rumah dan melihat kedua terdakwa duduk di dalam rumah.

“Kami melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 (dua koma sembilan nol) gram, 1 (satu) buah korek api gas Tokai, 1 (satu) buah potongan selang putih dibuat scrop yang berada di salah satu ruangan di rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya,”ungkap Dedy Hendro selaku anggota Kepolisian.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Arie Zaky Prasetya menanyakan langsung kepada terdakwa." Apakah benar saudara mengedarkan sabu dengan membelikan dari Ade Ayu? " tanya JPU Zaky. "Benar pak, saya awalnya ingin mencoba coba sabu dan diajak oleh terdakwa Ade Ayu untuk iuran masing-masing mempersiapkan uang sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)dibelikan sabu,” ungkap terdakwa Wahyu P.

Bahwa kedua terdakwa memperoleh sabu dari Sdr. JAK’I (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 03.15 WIB di Jalan Kunti, dengan cara terdakwa Ade Ayu meminta terdakwa Wahyu Purnomo untuk membeli secara patungan.

Kemudian setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 03.15 WIB terdakwa I lalu berangkat menemui Sdr. JAK’I (DPO) di Jalan Kunti untuk membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Hal yang sama dibacakan oleh JPU dakwaan Lufti Rahman keterangannya sama.

Atas perbuatan terdakwa yang melanggar hukum masih menimbang untuk tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa. Persidangan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tuntutan terdakwa,”ungkap JPU. Pat

 

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …