Sidang Kasus Narkotika Berat Kotor 2,90 Gram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). SP/Patrik Cahyo  
Terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). SP/Patrik Cahyo  

i

Terdakwa Ngaku Diajak Iuran Teman, Beli Sabu 2,90 Gram

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus pemakaian narkotika berujung pada meja hijau yang menjerat kedua terdakwa Wahyu Purnomo Bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi Binti Kelik Budiono harus menjalani persidangan secara virtual di ruang cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10). Dalam sidang tersebut dengan agenda menghadirkan saksi penangkapan dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang pertama yang digelar itu menghadirkan saksi Lukfi Rahman dan Saksi Dedy Hendro selaku anggota pada Kepolisian Sektor Mulyorejo memperoleh informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh kedua terdakwa.

Menurut keterangan, telah dilakukan penyelidikan terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan terdakwa I di sebuah rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya, Saksi Dedy Hendro langsung memasuki rumah dan melihat kedua terdakwa duduk di dalam rumah.

“Kami melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 (dua koma sembilan nol) gram, 1 (satu) buah korek api gas Tokai, 1 (satu) buah potongan selang putih dibuat scrop yang berada di salah satu ruangan di rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya,”ungkap Dedy Hendro selaku anggota Kepolisian.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Arie Zaky Prasetya menanyakan langsung kepada terdakwa." Apakah benar saudara mengedarkan sabu dengan membelikan dari Ade Ayu? " tanya JPU Zaky. "Benar pak, saya awalnya ingin mencoba coba sabu dan diajak oleh terdakwa Ade Ayu untuk iuran masing-masing mempersiapkan uang sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Kemudian setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)dibelikan sabu,” ungkap terdakwa Wahyu P.

Bahwa kedua terdakwa memperoleh sabu dari Sdr. JAK’I (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 03.15 WIB di Jalan Kunti, dengan cara terdakwa Ade Ayu meminta terdakwa Wahyu Purnomo untuk membeli secara patungan.

Kemudian setelah terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 03.15 WIB terdakwa I lalu berangkat menemui Sdr. JAK’I (DPO) di Jalan Kunti untuk membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Hal yang sama dibacakan oleh JPU dakwaan Lufti Rahman keterangannya sama.

Atas perbuatan terdakwa yang melanggar hukum masih menimbang untuk tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa. Persidangan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tuntutan terdakwa,”ungkap JPU. Pat

 

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…