Diduga Palsukan Surat, Pengacara Senior Dilaporkan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelapor Ngambri Sudipo didampingi penasehat hukumnya setelah melaporkan Edi Yusuf  Di Polda Jatim, Rabu (8/10/2020).SP/Budi Mulyono. 
Pelapor Ngambri Sudipo didampingi penasehat hukumnya setelah melaporkan Edi Yusuf  Di Polda Jatim, Rabu (8/10/2020).SP/Budi Mulyono. 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/785/X/Res.1.9./2020/UM/SPLT Polda Jatim, Ngambri Sudipo, warga Perum Griya Agung Permata, Plaosan, Babat Lamongan melaporkan advokat Edi Yusuf SH, MH, Rabu (7/10/2020).

 Edi merupakan kuasa hukum Ngambri pada perkara perdata yang sempat diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada sekira 2017 lalu.

 Pengacara yang berkantor di Ruko LTC Kab Lamongan tersebut, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.

 Saat dikonfirmasi, Ngambri merasa keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan Edi Yusuf selaku kuasanya. “Bukan karena hasil putusannya, melainkan apa yang dilakukan terlapor tanpa koordinasi dengan saya selaku pemberi kuasa pada proses hukum di tingkat pertama,” ujarnya sesaat usai keluar dari SPKT Polda Jatim. 

Sedangkan, I Ketut Sudiharja, SH, MHI, selaku Penasehat Hukum pelapor, menduga ada kejanggalan dalam proses hukum waktu itu. 

I Ketut menerangkan, Ngambri hanya sekali tanda tangan kuasa saat proses hukum gugatan perdata berjalan di PN Lamongan, . Namun, belakangan diketahui ada surat kuasa ‘lain’ tanpa sepengetahuan dirinya pada berkas hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI.

“Dalam surat kuasa tersebut tertera tanda tangan Ngambri yang menerangkan bahwa seakan-akan telah memberikan kuasa kepada terlapor guna menempuh proses hukum kasasi, padahal pelapor mengaku tidak pernah tanda tangan pada surat kuasa tersebut,” ujar I Ketut, Rabu (7/10/2020).

Tak hanya itu, tanda tangan Ngambri yang diduga dipalsu, juga tertera pada surat kuasa tertanggal 20 September 2019 pada berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Edi Yusuf melalui Panitera PN Lamongan pada 26 September 2019. 

“Jadi kita menduga ada beberapa tanda tangan Ngambri yang diduga palsu dalam surat kuasa, kita serahkan ke pihak berwajib untuk menelusuri dugaan tersebut,” terang I Ketut. 

Ditambahkan Ngambri, dirinya sempat dimintai uang sebesar Rp 350 juta oleh Edi Yusuf dengan alasan untuk mengambil putusan di Jakarta. “Karena saya awam hukum, ya saya kasih saja. Awalnya terlapor meminta Rp500 juta, tapi saya jawab tidak punya uang sebanyak itu, dan akhirnya turun menjadi Rp 350 juta,” jelas Ngambri.

Terpisah, Edi Yusuf saat dikonfirmasi enggan membalas pesan konfirmasi yang wartawan kirimkan melalui aplikasi Whatsapp. Kendati pesan tersebut bercentang biru (notifikasi pesan sudah terbuka, red) namun Edi Yusuf lebih memilih diam.

Bahkan saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Edi Yusuf beralasan sedang dalam perjalanan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada telepon balik dari Edi Yusuf.

Sekedar diketahui, Ngambri sekitar 5 tahun lalu membeli 6 (enam) bidang tanah pekarangan di Perumahan Griya Agung Permata yang berlokasi di Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Dia melakukan transaksi dengan Irfan Susanto (41) warga Ciro Kulon RT 015 RW 004 Desa Bakung Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo di hadapan Notaris.

Di antaranya, tercatat dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) yang dikeluarkan notaris Tintoet Indah antara Irfan Susanto (41) warga Ciro Kulon RT 015 RW 004 Desa Bakung Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo dengan Ngambri Sudipo pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1192, 1193, 1194, 1200, 1204, dan 1205, jika ditotal nilainya mencapai Rp 1 Miliar lebih. 

Sekitar tahun 2017, tiba-tiba pihak PT Karya Usaha Mandiri Pratama Lamongan melalui perwakilannya selaku Penggugat mengajukan gugatan dan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Lamongan dengan perkara nomor : 5/Pdt.G/2017/PN.Lmg kepada Irfan Susanto selaku Tergugat dan Ngambri Sudipo selaku Turut Tergugat II.bd

Berita Terbaru

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026…

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Aktivitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menunjukkan capaian signifikan sepanjang Januari hingga…

PLN UIT JBM Kawal Keseruan Surabaya Kite Festival Dengan Kesiapsiagaan Kelistrikan

PLN UIT JBM Kawal Keseruan Surabaya Kite Festival Dengan Kesiapsiagaan Kelistrikan

Kamis, 03 Sep 2026 15:18 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan…

Peringati Maulid Nabi, Bupati Gus Barraa Ajak Teladani Rasululloh

Peringati Maulid Nabi, Bupati Gus Barraa Ajak Teladani Rasululloh

Kamis, 03 Sep 2026 15:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk…