Diajak Nonton Dangdut, Gadis SMP Digilir 4 Pemuda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan keempat pemuda pelaku pemerkosaan.
Polisi menunjukkan barang bukti dan keempat pemuda pelaku pemerkosaan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Kuningan – Nahas menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis yang baru berusia 13 tahun itu digilir sang pacar dan ketiga temannya di sebuah gubuk kosong.

Para pelaku yakni WS (17) pacar korban, HP (20), C (21) dan RS (20) kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, peristiwa pemerkosaan terhadap korban terjadi pada rabu (30/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka WS yang merupakan pacar korban mengajak korban menonton hiburan dangdut.

"Pelaku WS ini mengajak korban menonton acara dangdut. Namun kenyataannya korban malah membawa korban ke sebuah gubuk kosong di Desa Sukamaju Cibingbin," ungkap AKBP Lukman, Kamis (8/10).

Saat dalam perjalanan bersama korban, kata Lukman, tersangka WS bertemu dengan tiga orang temannya yakni HP (20), C (21) dan RS (20) yang tengah minum-minuman keras di lokasi dekat gubuk tersebut.

Karena berada di bawah pengaruh alkohol, ketiga teman WS kemudian merencanakan ingin memperkosa korban. Kemudian pelaku HP, C dan RS meminta WS untuk membujuk korban dengan rencana yang telah dibuat ketiganya.

"Ketiga tersangka ini merencanakan bagaimana caranya korban bisa disetubuhi, kemudian WS diminta untuk membohongi korban dengan berpura-pura memiliki hutang kepada salah satu dari tiga temannya itu," ucap Lukman.

"Sebagai penebus hutangnya pelaku WS memohon kepada korban agar mau disetubuhi oleh pelaku Inisial HP untuk membayar hutang itu," lanjutnya.

Korban kemudian menyetujui permintaan pelaku WS yang juga pacarnya itu untuk memenuhi nafsu bejat HP. Sebelum disetubuhi, korban terlebih dahulu diberi minuman beralkohol hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

"Setelah tidak sadarkan diri pelaku Inisial WS membawa korban ke sebuah gubuk dan secara bergantian keempat pelaku menyetubuhi korban," pungkas Lukman.

Aksi keji tersebut kemudian terbongkar setelah orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu membuat laporan ke Polres Kuningan.

"Korban sempat tidak pulang ke rumah selama dua hari dan dicari orang tuanya. Saat pulang ditanya oleh orang tua dan korban menceritakan semua kejadiannya," jelas Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya.

Danu juga menjelaskan, korban dan pelaku WS sebelumnya berkenalan melalui media sosial facebook. Bahkan keduanya juga pernah melakukan hubungan suami istri sebelumnya.

"Keempat pelaku ini masih tetangga, sebelumnya pelaku WS dan korban sudah pernah berhubungan badan," tegas Danu.

Akibat perbuatannya tiga pelaku yakni HP, C dan RS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan pelaku WS, tidak ditahan karena masih berstatus dibawah umur.

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…