Sering Diberi Hadiah, Gadis SMA Dihamili Pemuda Putus Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Ponorogo  AKP. Hendi Septiadi saat melakukan press release persetubuhan dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo  AKP. Hendi Septiadi saat melakukan press release persetubuhan dibawah umur.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - DP (19), asal Kabupaten Blitar yang kini tinggal di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo diamankan polisi setelah terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Korban berinisial FA (16), warga Desa Krebet Kecamatan Jambon telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.

Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis melalui Kasat Reskrim AKP. Hendi Septiadi menyebut terungkapnya kasus itu berawal dari orangtua korban yang tidak terima anak perempuannya melahirkan di luar nikah. Selama kehamilan itu, orangtua korban mengaku tidak mengetahui kehamilan tersebut. Usai melahirkan, barulah korban mengaku kepada orangtuanya jika yang menghamilinya adalah DP, yang tidak lain adalah pacar korban.

“Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan proses penyelidikan, hingga menetapkan pacar korban berinisial DP sebagai tersangka,” kata Hendi, Jumat (9/10/2020) sore.

Ia menyebut, orangtua korban datang ke Polres Ponorogo pada 22 September lalu. Saat itu mereka melaporkan pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Mendapat laporan dan bukti-bukti, polisi kemudian mengamankan pemuda itu di rumahnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui jika korban yang kini berusia 16 tahun itu dengan tersangka berpacaran sejak Februari Tahun 2019. Selama pacaran, korban yang kini tidak sekolah selalu dibelikan berbagai macam hadiah.

"Ternyata itu hanya jebakan. Karena pada Oktober hingga Desember 2019, tersangka mengajak korban berhubungan intim. Korban sempat menolak," jelasnya.

"Tersangka berjanji tidak akan sampai menghamili. Jika hamil juga bakal bertanggung jawab. Mereka melakukan sampai 10 kali," imbuhnya.

Karena korbannya masih di bawah umur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, Satreskrim Polres Ponorogo menjeratnya dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama mencapai 15 tahun. “Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

 

 

 

Berita Terbaru

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Dishub Surabaya Gerak Cepat beri Sanksi SP-2

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan salah satu pengemudi Wirawiri Suroboyo,…

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menyusul temuan di sejumlah lokasi saluran drainase di Kota Madiun yang telah mengalami kerusakan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat…

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti berbagai persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau sound system (sound horeg) di tengah…

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…