Tak Kantongi STPPK, Bawaslu Kab. Blitar Ancam Bubarkan Kampanye

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Bawaslu berikan penjelasan tentang STPPK untuk para Paslon Bupati/wakil Bupati dalam Kampanye. SP/ Hadi Lestariono
Ketua Bawaslu berikan penjelasan tentang STPPK untuk para Paslon Bupati/wakil Bupati dalam Kampanye. SP/ Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI. com, Blitar -  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 telah memasuki tahapan kampanye sejak 26 September 2020. Bawaslu Kabupaten Blitar mendapati adanya pasangan calon (paslon) yang suka blusukan tanpa mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STPPK) di kepolisian. Ini menyulitkan Bawaslu dalam pengawasan di lapangan, karena blusukan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga Bawaslu Blitar mengimbau kepada dua paslon patuh dan taat terhadap aturan saat melaksanakan kampanye.

 Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan paslon diharapkan bisa memanfaatkan masa kampanye sampai dengan 5 Desember 2020 dengan sebaik-baiknya. Hakam menjelaskan, metode kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun pembagian bahan kampanye (BK).

 “Kami minta kepada paslon untuk mengurus STTPK ke Polres Blitar yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU,” ujar Hakam Sabtu (10/10/2020) malam saat ngopi bareng di kantornya.

 Hakam berharap paslon bisa tertib dan patuh aturan serta protokol kesehatan Covid-19. Bawaslu berharap tidak ada lagi paslon yang blusukan dan menemui warga tanpa mengantongi STTPK. Mengenai STTPK, juga telah diatur secara gamblang pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur kampanye.

 “Kalau memang mau kampanye silakan,toh saat ini masa kampanye. Jangan kucing-kucingan dengan pengawas pemilu,” tegas ayah dua anak ini.

 Masih menurut Hakam, masa kampanye mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 bisa menjadi ajang bagi dua paslon menyampaikan visi misi serta program yang diusung, nantinya. masyarakat pemilih tentunya berhak tahu apa saja program yang ditawarkan dua paslon yang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Blitar.

 “Nah, kami sangat berharap kepada dua paslon ketika melakukan kegiatan kampanye untuk mengurus STTPK. Sehingga jangan sampai blusukan di lapangan ini menyulitkan pengawasan kampanye,” tegas Hakam.

 Meski begitu, Hakam menegaskan, jika diketahui di setiap kegiatan paslon tersebut ada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada paslon dan tim kampanye.

 “Kami berikan waktu 1 x 1 jam setelah surat peringatan diberikan untuk mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan maka akan kami bubarkan,” tegas Hakam lagi. Les

 

Berita Terbaru

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD dituntut tidak cuma berkutat pada urusan rutinitas…

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…