Terdakwa Ganja Ajukan Uji Materiil UU Narkotika

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Singgih Tomi Gumilang dari kantor Sitomgum and Co. Law Office sebagai kuasa hukum terdakwa Ardian Aldiano alias Dino. SP/BUDI 
Singgih Tomi Gumilang dari kantor Sitomgum and Co. Law Office sebagai kuasa hukum terdakwa Ardian Aldiano alias Dino. SP/BUDI 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ardian Aldiano alias Dino, terdakwa tindak pidana narkotika penanam 27 batang tanaman ganja mempercayakan Singgih Tomi Gumilang dari kantor Sitomgum and Co. Law Office sebagai kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, Dino mengirim uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Tomi Gumilang menjelaskan, kliennya dituntut pidana 9 tahun subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Atas tuntutan itu, Tomi melakukan permohonan uji materiil penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Saya yakin bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional klien kami untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian,” jelas Tomi Gumilang, Sabtu 10 Oktober 2020.

Pihaknya juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian. Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.

Sehingga, sambung Tomi, bila mana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Padahal, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Jogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang,  dan  tajuk  yang  jelas,  dengan  tinggi  minimum  5  meter.Tomi menambahkan, dalam petitumnya pemohon memohon kepada Majelis Hakim. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan yang adil. Yakni Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Penjelasan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

 Dan, lanjut Tomi, menyatakan penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.“Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” pungkasnya.Bd

 

 

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…