Terdakwa Ganja Ajukan Uji Materiil UU Narkotika

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Singgih Tomi Gumilang dari kantor Sitomgum and Co. Law Office sebagai kuasa hukum terdakwa Ardian Aldiano alias Dino. SP/BUDI 
Singgih Tomi Gumilang dari kantor Sitomgum and Co. Law Office sebagai kuasa hukum terdakwa Ardian Aldiano alias Dino. SP/BUDI 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ardian Aldiano alias Dino, terdakwa tindak pidana narkotika penanam 27 batang tanaman ganja mempercayakan Singgih Tomi Gumilang dari kantor Sitomgum and Co. Law Office sebagai kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, Dino mengirim uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Tomi Gumilang menjelaskan, kliennya dituntut pidana 9 tahun subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Atas tuntutan itu, Tomi melakukan permohonan uji materiil penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Saya yakin bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional klien kami untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dimohonkan pengujian,” jelas Tomi Gumilang, Sabtu 10 Oktober 2020.

Pihaknya juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian. Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.

Sehingga, sambung Tomi, bila mana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Padahal, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Jogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang,  dan  tajuk  yang  jelas,  dengan  tinggi  minimum  5  meter.Tomi menambahkan, dalam petitumnya pemohon memohon kepada Majelis Hakim. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan yang adil. Yakni Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Penjelasan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

 Dan, lanjut Tomi, menyatakan penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143) sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.“Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” pungkasnya.Bd

 

 

Berita Terbaru

Karhutla Telah Padam, Taman Wisata Kawah Ijen Masih Ditutup Sementara

Karhutla Telah Padam, Taman Wisata Kawah Ijen Masih Ditutup Sementara

Minggu, 20 Sep 2026 11:15 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Kendati kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah padam sejak awal September lalu, namun Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen…

Dampingi Program Kampung Pancasila, Pemkot Surabaya Libatkan 102 Kampus

Dampingi Program Kampung Pancasila, Pemkot Surabaya Libatkan 102 Kampus

Minggu, 20 Sep 2026 10:57 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka untuk mendukung program Kampung Pancasila di 1.360 rukun warga di wilayah setempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Empat Pekerja PT SPS Meninggal Dunia, Manajemen Buka Suara dan Sampaikan Duka Cita

Empat Pekerja PT SPS Meninggal Dunia, Manajemen Buka Suara dan Sampaikan Duka Cita

Minggu, 20 Sep 2026 10:55 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sudah empat pekerja di PT Superior Prima Sukses Tbk meninggal dunia, atas insiden ledakan di ruang pengendapan pabrik yang…

Kekeringan Ekstrem, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Selamatkan Sawah Sebelum Puso

Kekeringan Ekstrem, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Selamatkan Sawah Sebelum Puso

Minggu, 20 Sep 2026 09:46 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 09:46 WIB

“Angka lahan yang sudah puso itu harus menjadi peringatan. Jangan sampai kita baru bergerak ketika tanaman sudah tidak bisa diselamatkan.…

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Seorang remaja berusia 14 tahun, Ilham Tazali, tewas tenggelam di Sungai Kedung Galok, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten P…

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…