Unggah Postingan Hoax, Pemuda Sipit Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
David Handoko saat ditanyai petugas terkait postingan hoax di akun facebook miliknya. SP/Dwy
David Handoko saat ditanyai petugas terkait postingan hoax di akun facebook miliknya. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Diduga stres karena sering di bully, seorang pria bernama David Handoko (34), Warga Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto menyebar postingan hoax di akun facebook miliknya.

Pria bermata sipit ini lantas ditangkap Tim Cyber Polresta Mojokerto lantaran mengunggah foto dan tulisan Kantor Polsek Kemlagi sebagai sarang 'Pasukan Organisasi Terlarang ISIS'. 

Tak hanya Kantor Polisi yang diunggah oleh pelaku sebagai bahan ujaran kebencian, pria bujang tersebut juga mengunggah foto mantan kadesnya dengan tulisan 'Pasukan ISIS Teristimewa'.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Lailah mengatakan, pelaku diamankan setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook. 

"Berawal dari anggota cyber lakukan patroli cyber, lalu mendeteksi adanya akun yang menyebutkan Polsek Kemlagi sarang ISIS ditambah ada laporan dari warga yang mengalami hal serupa. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terkait akun tersebut," ungkapnya Senin, (12/10/2020).

Setelah dicek, akun penyebar ujaran kebencian ini merupakan akun Facebook dari pelaku yakni David Handoko. Dia, menggunakan akun tersebut sebagai sarana mengutarakan kegeramannya karena kerap menjadi korban dari bullying oleh warga sekitar. 

"Pelaku ini merasa sakit hati terhadap orang-orang di lingkungan sekitar yang kerap menghina dirinya tak waras, akhirnya kekesalan itu dituangkan di akun FB nya dan di share," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang tersebut. Penyebutan organisasi ISIS di Polsek Kemlagi, hanya sebagai luapan emosi pelaku. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat lembar gambar berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian satu buah unit handphone yang digunakan sebagai alat penyebaran hoax, dan satu file akun facebook milik tersangka @davidhandoko.

"Pelaku untuk sementara tidak kita tahan, ini nanti akan kita lakukan pengecekkan atau tes kejiwaannya," tandasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sementara itu, pelaku David Handoko mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran sering merasa dirundung (dibully) lingkungannya. Tak ayal, dirinya pun mencari perhatian dari pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan. 

"Saya sakit hati. Fotonya Polsek Kemlagi sama mantan lurah tak ambil dari facebook, terus saya edit dan unggah sendiri ke medsos saya," terangnya. dwy

Berita Terbaru

Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

Senin, 20 Jul 2026 10:54 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai dari pusat…

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, AMPG Jatim Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pantang Menyerah

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, AMPG Jatim Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pantang Menyerah

Senin, 20 Jul 2026 10:44 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kemenangan Spanyol atas Argentina pada final Piala Dunia 2026 disambut antusias ratusan warga yang mengikuti nonton bareng (nobar) …

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…