Unggah Postingan Hoax, Pemuda Sipit Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
David Handoko saat ditanyai petugas terkait postingan hoax di akun facebook miliknya. SP/Dwy
David Handoko saat ditanyai petugas terkait postingan hoax di akun facebook miliknya. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Diduga stres karena sering di bully, seorang pria bernama David Handoko (34), Warga Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto menyebar postingan hoax di akun facebook miliknya.

Pria bermata sipit ini lantas ditangkap Tim Cyber Polresta Mojokerto lantaran mengunggah foto dan tulisan Kantor Polsek Kemlagi sebagai sarang 'Pasukan Organisasi Terlarang ISIS'. 

Tak hanya Kantor Polisi yang diunggah oleh pelaku sebagai bahan ujaran kebencian, pria bujang tersebut juga mengunggah foto mantan kadesnya dengan tulisan 'Pasukan ISIS Teristimewa'.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Lailah mengatakan, pelaku diamankan setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook. 

"Berawal dari anggota cyber lakukan patroli cyber, lalu mendeteksi adanya akun yang menyebutkan Polsek Kemlagi sarang ISIS ditambah ada laporan dari warga yang mengalami hal serupa. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terkait akun tersebut," ungkapnya Senin, (12/10/2020).

Setelah dicek, akun penyebar ujaran kebencian ini merupakan akun Facebook dari pelaku yakni David Handoko. Dia, menggunakan akun tersebut sebagai sarana mengutarakan kegeramannya karena kerap menjadi korban dari bullying oleh warga sekitar. 

"Pelaku ini merasa sakit hati terhadap orang-orang di lingkungan sekitar yang kerap menghina dirinya tak waras, akhirnya kekesalan itu dituangkan di akun FB nya dan di share," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang tersebut. Penyebutan organisasi ISIS di Polsek Kemlagi, hanya sebagai luapan emosi pelaku. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat lembar gambar berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian satu buah unit handphone yang digunakan sebagai alat penyebaran hoax, dan satu file akun facebook milik tersangka @davidhandoko.

"Pelaku untuk sementara tidak kita tahan, ini nanti akan kita lakukan pengecekkan atau tes kejiwaannya," tandasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sementara itu, pelaku David Handoko mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran sering merasa dirundung (dibully) lingkungannya. Tak ayal, dirinya pun mencari perhatian dari pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan. 

"Saya sakit hati. Fotonya Polsek Kemlagi sama mantan lurah tak ambil dari facebook, terus saya edit dan unggah sendiri ke medsos saya," terangnya. dwy

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…