Demi Perut, Warga Nekat Mencuri Beras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti beras yang dicuri tersangka di Polsek Lakarsantri Selasa (13/10/2020)
Petugas menunjukkan barang bukti beras yang dicuri tersangka di Polsek Lakarsantri Selasa (13/10/2020)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Masa Pandemi Covid 19 yang berkepanjangan membuat warga bingung. Pasalnya, banyak yang di PHK ( Putus Hubungan Kerja) ataupun sulit mencari pekerjaan. Akhirnya, nekat mencuri. Seperti yang dilakukan M Akbar, 20, nekat melakukan aksi pencurian beras kemasan. Namun sial, diaksinya keempat tersangka yang tinggal di Jalan Pondok Benowo Indah, Surabaya berhasil dicokok polisi. Kini tersangka sudah dijebloskan di tahanan Mapolsek Lakarsantri. Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana menyatakan kasus pencurian ini terbongkar setelah korban melapor sering kehilangan beras di tokonya Jalan Bringin, Sambikerep, Surabaya. Nah, setelah itu korban berinisiatif memasang CCTV di toko. Tak berselang lama pelaku kembali beraksi bersama seorang temannya menggunakan motor Honda Vario Nopol L 2788 VG. Diaksinya tersebut pelaku terekam CCTV mencuri beras kemasan toko yang ditaruh di bagian depan pada malam hari. "Dari rekaman CCTV itu kami identifikasi pelaku. Kemudian kami lakukan penangkapan tersangka," ungkap Hendrix didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono, kemarin. Setelah dibekuk, tersangka tak berkutik saat ditunjukkan video rekaman aksi pencurian beras itu. "Pengakuannya sudah sering atau sekitar empat kali. Terakhir dia beraksi Jumat sekitar pukul 19.30," imbuhnya. Untuk teman tersangka, lanjut Hendrix, kini masih dalam pengejaran polisi. Hendrix menyebutkan, tersangka nekat mencuri beras karena mudah dicuri. Sebab kantong kemasan beras ditumpuk di bagian depan atau luar toko. "Sekali beraksi tersangka mampu mencuri 10 kantong plastik beras kemasan dengan berat masing-masing 5 kilogram," tegasnya. Tak hanya Pandemi Covid 19 yang berkepanjangan membuat dirinya sulit mencari pekerjaan. Sementara, tersangka M Akbar mengaku nekat mencuri beras karena butuh uang untuk mencukupi kehidupan keluarga sehari-hari. "Karena (kepepet) kebutuhan. Ada yang dipakai (dimasak) sendiri dan saya jual," ucap Akbar sambil menunduk. Bapak satu anak ini mengaku, satu kantong plastik beras kemasan isi 5 kilogram dijual kembali dengan harga Rp 50 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.nt
Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…