Colek Payudara, Awalnya Khilaf, Akhirnya Keterusan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Harun menginterogasi aksi yang dilakukan pelaku.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menginterogasi aksi yang dilakukan pelaku.

i

 

Pemilik Distro di Lamongan, "Cabuli" 16 Modelnya

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbekal bisnis pakaian yang dituntut gonta ganti menggunakan jasa model, M Satrya Nur Rochman (26) pemilik Distro di Paciran dan Sukodadi ini, berhasil memperdayai belasan wanita diduga "dicabuli" dengan dalih akan dijadikan model untuk kaos dan pakaian yang dijual. Aksi perjaka ini baru diketahui setelah dua korban dari belasan korban melaporkan dugaan pencabulan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak bulan Januari 2020 lalu.

Modus yang dilakukan oleh pelaku seperti yang disampaikan oleh Kapolres AKBP Harun, dalam Jumpa Persnya Rabu, (14/10/2020), tersangka merayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model mempromosikan produk pakaian di Distro tempat usahanya.

Karuan saja, tawaran tersangka ini cukup menarik bagi belasan wanita untuk bisa bergabung menjadi model di Distro miliknya. Akhirnya suatu ketika Satrya mendatangkan para korbannya ke distro W-Rock Store di Tunggul Kecamatan Paciran Lamongan.

"Rata - rata sebanyak 16 korban umur belasan tahun itu tidak keberatan dan senang menyambut tawaran tersangka. Para korban tidak datang berombongan, namun sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka. Tidak ada training khusus pada para korbannya," terang Kapolres.

 

Tak Curiga

Begitu korban datang dan langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di komplek distro. Korban pemuda asal jalan Kartini Kecamatan Sukodadi ini tidak satupun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka.

Ketika diminta masuk ke kamar ganti, korban langsung masuk. Sesaat kemudian, tersangka menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang hendak dipakai korban sebagai model.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan para tersangka yang diambil di kamar ganti. "Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada, red) korban,"ujarnya.

Nah, kata Harun, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu, kemudian tangan korban 'nakal' mengarah ke bagian sensitif korban (maaf, payudara, red). Dua korban, PN (17) dan AN (19) diantara 16 korban lainnya mengakui bahwa itulah modus pelaku pada para korbannya.

Namun ada yang sampai kebablasan. "Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf, " aku Satrya.

 

Terkuak di Medsos

Modus yang dilancarkan pada 16 korbannya itu terjadi kurun waktu bulan Januari hingga bulan September tahun 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya. Namun dua di antara korban 'bernyanyi' di dunia maya, Twitter.

Bermula dari nyanyian dua korban tersebut, para korban lainnya baru kemudian mengaku, jika mereka juga diberlakukan serupa oleh tersangka, Satrya.

 

Memaksa Korban 

Pengakuan korban diluar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang. Tapi tersangka tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.

Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun. Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya, J1. Kartini nomor 19 Desa Kecamatan Sukodadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 kaos, 1 celana jeans, 1 buah Stiker bertuliskan W. Rock Store berwarna merah dan putih, 1 tas plastik warna putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju warna Hitam yang digunakan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.jir

 

 

Berita Terbaru

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.            Dir…

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…