JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ryantori.
Ryantori.

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar, sidang kasus dugaan penjiplakan hak paten dengan terdakwa Ir. Ryantori Angka Raharja, Kamis (15/10/2020).

Agenda sidang kali ini, mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. Dalil eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ir. Ryantori ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satya Wirawan, dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Selain itu Jaksa Satya juga meminta agar majelis hakim menerima pendapatnya dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian pokok perkara.

"Menyatakan menolak keseluruhan eksepsi, menyatakan dakwaan mempunyai dasar hukum yang sah, melanjutkan pokok perkara. Kami serahkan ke majelis hakim untuk diputus seadil adilnya," ujarnya.

Usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa, Hakim Achmad Peten Sili menutup persidangan dan dilanjut pada hari Selasa 20/10/2020 dengan agenda putusan sela. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada Selasa tanggal 20,"ucapnya.

Kasus ini berawal dari gugatan terhadap Ir. Ryantori oleh PT Katama Suryabumi, dikarenakan ada dugaan penjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).

Selain itu Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu.

Ryantori juga dikabarkan selalu mendapatkan royalti dari PT.Katama Suryabumi. Namun, menurut Yudhi Prabawa selaku pelapor, terkait royalti tersebut, tidak diakui oleh Ryantori. "Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah menerima royalti, dan mengaku KSLL masih haknya," terang Yudhi.sg

Tag :

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…