SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar, sidang kasus dugaan penjiplakan hak paten dengan terdakwa Ir. Ryantori Angka Raharja, Kamis (15/10/2020).
Agenda sidang kali ini, mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. Dalil eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ir. Ryantori ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satya Wirawan, dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Selain itu Jaksa Satya juga meminta agar majelis hakim menerima pendapatnya dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian pokok perkara.
Baca Juga: Terlapor Permasalahkan Pencabutan Pembekuan Paten KSLL, Almas: Ini Konyol
"Menyatakan menolak keseluruhan eksepsi, menyatakan dakwaan mempunyai dasar hukum yang sah, melanjutkan pokok perkara. Kami serahkan ke majelis hakim untuk diputus seadil adilnya," ujarnya.
Usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa, Hakim Achmad Peten Sili menutup persidangan dan dilanjut pada hari Selasa 20/10/2020 dengan agenda putusan sela. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada Selasa tanggal 20,"ucapnya.
Baca Juga: Terdakwa Ryantori Meninggal, Perkara Gugur
Kasus ini berawal dari gugatan terhadap Ir. Ryantori oleh PT Katama Suryabumi, dikarenakan ada dugaan penjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).
Selain itu Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu.
Baca Juga: Sidang Perkara Paten, Saksi Patahkan Klaim Terdakwa Ryantori
Ryantori juga dikabarkan selalu mendapatkan royalti dari PT.Katama Suryabumi. Namun, menurut Yudhi Prabawa selaku pelapor, terkait royalti tersebut, tidak diakui oleh Ryantori. "Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah menerima royalti, dan mengaku KSLL masih haknya," terang Yudhi.sg
Editor : Redaksi