SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Sidang kasus dugaan penjiplakan paten Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Peten Sili, Selasa (27/10/2020).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang didatangkan JPU ada dua orang yaitu, Yudi Prabowo selaku Komisaris PT Katama Suryabumi, dan Agus Bambang Sutopo selaku Kepala Marketing.
Baca Juga: Terlapor Permasalahkan Pencabutan Pembekuan Paten KSLL, Almas: Ini Konyol
Dalam persidangan disebutkan, jika pernah ada pengalihan hak dari Ryantori ke Kris Suyanto dan PT Katama Suryabumi, yang kemudian didaftarkan paten dengan nomor 0018808. "Paten berlaku 20 tahun, sampai 2027," jelas Yudi Prabowo di depan majelis hakim.
Menurut Yudi, PT Katama Suryabumi sebenarnya baru mengetahui jika ada perusahaan lain yang menjiplak KSLL setelah ada beberapa proyek pemerintah yang dikerjakan. Beberapa diantaranya antara lain, Gedung IGD RSUD Sidoarjo, Gedung Hemodialisa RSUD Sidoarjo, Gedung Mapolda Riau, dan Gedung RSUD Sumenep.
Saksi menceritakan jika kala itu pihak Katama langsung mendatangi proyek dan mendapati proyek masih tahap pondasi, dan pihaknya kaget ternyata pondasi sangatlah persis dengan Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL). Lalu ketika dicari tahu ternyata pondasi itu bernama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang dimiliki Ryantori Angka Raharja.
Baca Juga: Terdakwa Ryantori Meninggal, Perkara Gugur
Lanjut pada saksi kedua yaitu Agus B. Sutopo. Menurut Agus, selama ini PT Katama Suryabumi selalu memberikan royalti ke Ryantori setiap tahun sejak 2006-2013. "Setahu saya, tidak ada masalah soal royalti, sejak 2006 hingga 2013," jelas Agus B. Sutopo dalam persidangan.
Masih kata saksi Agus, paten KSLL sudah terbit sejak 2007 dan digunakan sebagai dasar dalam pemasaran produk KSLL ke konsumen. Dalam paten tersebut, ada sekitar 14 klaim.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori
Di sisi lain, Ryantori Angka Raharja selaku terdakwa mengatakan jika, saksi tidak memahami masalah, dan tidak bisa membedakan KSLL DAN JRBPV.
"Awalnya saya jengkel sama mereka, gara-gara mereka saya jadi terdakwa, tapi saat ini saya kasihan sama mereka," pungkas Ryantori di akhir persidangan.sg
Editor : Redaksi