Operasi Yustisi di Jombang, Pelanggar Prokes Dihukum Menyapu Jalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelanggar prokes mendapat sanksi sosial dengan menyapu jalan. SP/ M. Yusuf
Pelanggar prokes mendapat sanksi sosial dengan menyapu jalan. SP/ M. Yusuf

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Operasi yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, menindak masyarakat yang tidak memakai masker di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak sembilan orang pelanggar. Dengan rincian empat orang membuat pernyataan dan penyitaan KTP, sedangkan lima orang mendapat sanksi sosial.

Pimpinan giat operasi yustisi yang juga sebagai Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP M. Mukid mengatakan, bahwa patroli yustisi skala besar ini dilaksanakan oleh petugas gabungan dengan instasi terkait.

"Tingkat kematian diwilayah Kabupaten Jombang cukup tinggi. Dan kita harus ingat selalu menjaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan," katanya, disela-sela operasi yustisi, Selasa (20/10/2020).

Mukid menjelaskan, dalam patroli terkait Covid-19 ini, pihaknya tetap mengedepankan 3 S (Senyum, Sapa, Salam) dan mengutamakan keselamatan dalam memberikan imbauan kepada masyarakat Jombang.

"Patut kiranya kita sebagai contoh dan panutan masyarakat dalam memberikan imbauan terkait protokol kesehatan. Untuk pelanggar yang terkena sanksi sosial, mendapat hukuman menyapu jalan, membaca sumpah pemuda dan lainnya," pungkasnya.

Operasi yustisi berakhir sekitar pukul 10.30 WIB ini, menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol kesehatan, penerapan Perda Prov Jatim No 02 tahun 2020.

Serta Perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jombang.(suf)

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…