Palak Pengemis, 7 Oknum Satpol PP Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Batam – Tujuh anggota satpol PP Pemerintah Kota Batam harus berurusan dengan pihak kepolisian usai video pengakuan seorang pengemis viral di media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto membenarkan hal tersebut.

"Iya, oknum Satpol PP Pemkot Batam kita tangkap tujuh orang. Awalnya tadi pagi empat, barusan sore ini kita tangkap lagi tiga orang," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Selasa (20/10/2020).

Arie menjelaskan kasus ini berawal dari viralnya video tentang pengakuan seorang pengemis di media sosial. Pengemis bernama Selamet dengan kondisi disabilitas duduk di kursi roda.

Dalam video tersebut, korban mengaku ditangkap oknum Dinas Sosial Pemkot Batam. Setelah ditangkap, dia diperas dengan diminta seluruh penghasilannya.

"Atas video viral itu, kita bergerak cepat hari ini. Kita langsung menelusuri para pelaku. Mereka kita tangkap, tujuh orang, yang lagi kita periksa saat ini," kata Arie.

Dari pemeriksaan, diketahui tujuh orang tersebut berstatus anggota Satpol PP Pemkot Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial Batam. Mereka diduga memeras para pengemis yang ada di Batam.

"Dari pemeriksaan, mereka adalah oknum Satpol PP yang bertugas di Dinas Sosial," kata Arie.

Dalam memeras pengemis, sambungnya, mereka menggunakan mobil bertulisan Dinas Sosial Batam dengan pelat nomor merah.

"Kita masih kembangkan lagi kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan masih ada jaringan mereka lainnya," kata Arien

"Untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial. Tetapi, apabila tidak mau dibawa, harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP," kata Arie.

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…