Ingin Hidup bak Sosialita, Staf Keuangan Gelapkan Rp 200 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Putri Andalyah Ristanti, yang diamankan oleh Polsek Sukolilo Surabaya. Foto : Polsek Sukolilo untuk SP
Putri Andalyah Ristanti, yang diamankan oleh Polsek Sukolilo Surabaya. Foto : Polsek Sukolilo untuk SP

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Diduga karena ingin hidup mewah seperti para sosialita, ibu dua anak yang bekerja sebagai staff keuangan di sebuah perusahaan, diduga telah menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 200 juta. Kini, wanita berhijab 30 tahun bernama Putri Andalyah Ristanti ini, meringkuk di tahanan Polsek Sukolilo.

Penahanan dan penetapan tersangka Putri Andalyah Ristanti, warga Jalan Tenggumung Baru Selatan, Kelurahan Pegirian, Semampir, Surabaya ini atas laporan perusahaan dia tempat bekerja. Modusnya perempuan 30 tahun ini, melakukan mark up tagihan rekening PLN dan PDAM. “Dalam penyelidikan, diketahui pelaku ini memanipulasi data tagihan air di PT ABS Modern Surabaya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Rabu (21/10/2020).

Penangkapan pelaku, kata Zainul berawal dari laporan pemilik perusahaan PT ABS Modern, Setia Budi yang merasa dirugikan akibat penggelapan di perusahaannya tersebut. "Tersangka ini sebenarnya menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 200 juta. Namun yang bisa dibuktikan perusahaan hanya Rp 100 juta," terang Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Rabu (21/10/2020).

Subiyantana menjelaskan, tersangka merupakan staf keuangan salah satu perusahaan yang berkantor di Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya. Karena sudah 10 tahun dipercaya, tersangka dengan mudah memanipulasi setiap laporan keuangan perusahaan.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka me-mark up tagihan PLN dan PDAM atas perusahaan hingga senilai Rp. 101.928.003,-. Setelah di-mark up dan tagihan dipenuhi perusahaan, tersangka tidak membayarkannya dan dipakai untuk keperluannya pribadi.

"Dari keterangan pelapor, sebenarnya banyak yang di-mark up oleh tersangka. Namun yang terbukti yaitu mark up atas tagihan PLN dan PDAM tersebut," beber Subiyantana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

Dari penangkapan tersebut polisi, mengamankan barang bukti rekening tagihan asli PDAM dan PLN milik PT ABS Modern dan rekening tagihan fiktif PLN dan PDAM serta rekening koran Bank BCA dan Bank Mandiri.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menambahkan, tersangka sudah bersuami dan memiliki dua anak. Tersangka menilap uang perusahaan untuk mengikuti gaya hidupnya agar bisa menyandang status sosialita.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka untuk memenuhi gaya hidupnya," tandas Abidin. tyn/ham

Berita Terbaru

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Bupati Subandi Sidoarjo Sidak RTLH, Serta Beri Bantuan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

Senin, 13 Apr 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, didampingi Dinas Sosial berkunjung ke Kecamatan Taman, untuk melihat secara langsung keberadaan warga …