Penadah di Bangkalan, Simpan Senpi Rakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Kapolres Bangkalan menunjukkan senpi rakitan yang ditemukan petugas di kediaman tersangka.
Kapolres Bangkalan menunjukkan senpi rakitan yang ditemukan petugas di kediaman tersangka.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Seorang tersangka kasus curas sekaligus penadah berinisial T (24) diamankan jajaran Polres Bangkalan di kediamannya di Dusun Angsokah, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi dikejutkan dengan temuan senjata api rakitan.

"Ditemukan senpi rakitan saat dilakukan penangkapan di kamar rumahnya", ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar rilis pers di mapolres setempat, Kamis (22/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, T mendapatkan senjata api dan amunisi dari S (DPO), yang kemudian disimpan di dalam rumahnya.

"Barang bukti yang telah diamankan yakni STNK, beserta 3 butir amunisi kaliber 9," paparnya.

Atas kejadian ini, tersangka akan ditindak sesuai pasal 1 ayat 1 UU Drt. No 12 Tahun 1951 dan 480 KUHP. Dengan ancaman pidana 12 tahun dan 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menyampaikan, bahwa tersangka ini sudah menjadi incaran pihak kepolisian.

"Tersangka memang sudah kita cari. Karena ini ada sindikatnya. Saat ini, masih ada 7 orang masih DPO. Ada 3 TKP curas dan 4 curanmor di sekitar kota yang sudah kita ungkap. Namun untuk barang bukti masih satu sepeda motor yang berhasil kita amankan," pungkasnya.

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…