Pengedar Sabu Antar Kota di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Kenter dan Nasir, pengedar sabu di Jombang.
Tersangka Kenter dan Nasir, pengedar sabu di Jombang.

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Para pengedar narkoba jenis sabu antar kota sekaligus pengguna, diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, (25/10/2020) kemarin lusa.

Tersangka yaitu Moch Saifudin alias Kenter (33), dan Moch Abdul Nasir (36), keduanya merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Kasatresnarkoba Pores Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan saat hendak melakukan transaksi sabu di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung.

"Selama ini para pelaku cukup rapi dalam menjalankan bisnis haramnya. Kami telah melakukan pengintaian selama satu minggu lebih. Dan akhirnya tersangka kami ringkus saat hendak transaksi dengan seseorang," katanya, Rabu (28/10/2020).

"Awalnya kita tangkap tersangka Kenter dan Nasir ketika hendak transaksi sabu dengan seseorang di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan mereka, kita kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya," katanya.

Mukid menjelaskan, tersangka diringkus beserta barang bukti sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Jombang. Kedua tersangka ini merupakan TO yang sudah diincar sejak lama. "Dan dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, kami memperoleh nama-nama pengedar lain didalam jaringan mereka," jelasnya.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tiga tersangka lain di tempat berbeda. Mereka yaitu, Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Catakgayam, Kecamatan Mojowano, Muh Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito. Kemudian Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh. Dari penangkapan itu, empat tersangka merupakan resividis yang baru bebas sekitar enam bulan yang lalu.

"Kita tangkap di tempat berbeda beserta sejumlah barang buktinya. Empat orang merupakan residivis, kecuali tersangka Rehan yang menjadi pemasok sabu," ujarnya. Mukid memaparkan, bahwa sabu-sabu itu mereka dapat dari Surabaya dengan sistem ranjau. Pembayarannya melalui transfer ke rekening seseorang yang belum teridentifikasi keberadaanya.

"Tersangka Sehan setiap 1 minggu sekali naik motor jenis honda ke daerah Manukan, Surabaya untuk mengambil sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp 1 juta per gram. Lalu dijual kembali seharga Rp 1,1 juta per gram," paparnya. Barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka, total kurang lebih 10 gram sabu. Pasalnya ada yang sudah dipakai. Para tersangka menjalani bisnis hatam lantaran terhimpit faktor ekonomi. Usai keluar dari penjara, mereka kesulitan mencari pekerjaan. Dan akhirnya menjadi pengedar sabu.

"Atas pwrbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…