Pengedar Sabu Antar Kota di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Kenter dan Nasir, pengedar sabu di Jombang.
Tersangka Kenter dan Nasir, pengedar sabu di Jombang.

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Para pengedar narkoba jenis sabu antar kota sekaligus pengguna, diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, (25/10/2020) kemarin lusa.

Tersangka yaitu Moch Saifudin alias Kenter (33), dan Moch Abdul Nasir (36), keduanya merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Kasatresnarkoba Pores Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan saat hendak melakukan transaksi sabu di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung.

"Selama ini para pelaku cukup rapi dalam menjalankan bisnis haramnya. Kami telah melakukan pengintaian selama satu minggu lebih. Dan akhirnya tersangka kami ringkus saat hendak transaksi dengan seseorang," katanya, Rabu (28/10/2020).

"Awalnya kita tangkap tersangka Kenter dan Nasir ketika hendak transaksi sabu dengan seseorang di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan mereka, kita kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya," katanya.

Mukid menjelaskan, tersangka diringkus beserta barang bukti sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Jombang. Kedua tersangka ini merupakan TO yang sudah diincar sejak lama. "Dan dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, kami memperoleh nama-nama pengedar lain didalam jaringan mereka," jelasnya.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tiga tersangka lain di tempat berbeda. Mereka yaitu, Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Catakgayam, Kecamatan Mojowano, Muh Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito. Kemudian Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh. Dari penangkapan itu, empat tersangka merupakan resividis yang baru bebas sekitar enam bulan yang lalu.

"Kita tangkap di tempat berbeda beserta sejumlah barang buktinya. Empat orang merupakan residivis, kecuali tersangka Rehan yang menjadi pemasok sabu," ujarnya. Mukid memaparkan, bahwa sabu-sabu itu mereka dapat dari Surabaya dengan sistem ranjau. Pembayarannya melalui transfer ke rekening seseorang yang belum teridentifikasi keberadaanya.

"Tersangka Sehan setiap 1 minggu sekali naik motor jenis honda ke daerah Manukan, Surabaya untuk mengambil sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp 1 juta per gram. Lalu dijual kembali seharga Rp 1,1 juta per gram," paparnya. Barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka, total kurang lebih 10 gram sabu. Pasalnya ada yang sudah dipakai. Para tersangka menjalani bisnis hatam lantaran terhimpit faktor ekonomi. Usai keluar dari penjara, mereka kesulitan mencari pekerjaan. Dan akhirnya menjadi pengedar sabu.

"Atas pwrbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…

Ancam Bunuh Istri, Pria di Wungu Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Anak

Ancam Bunuh Istri, Pria di Wungu Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Anak

Rabu, 26 Agu 2026 18:44 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Polisi menetapkan THS (57), pria yang diduga menusuk anak perempuannya sendiri di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sebagai ter…