Pengedar Sabu Antar Kota di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Kenter dan Nasir, pengedar sabu di Jombang.
Tersangka Kenter dan Nasir, pengedar sabu di Jombang.

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Para pengedar narkoba jenis sabu antar kota sekaligus pengguna, diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, (25/10/2020) kemarin lusa.

Tersangka yaitu Moch Saifudin alias Kenter (33), dan Moch Abdul Nasir (36), keduanya merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Kasatresnarkoba Pores Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan saat hendak melakukan transaksi sabu di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung.

"Selama ini para pelaku cukup rapi dalam menjalankan bisnis haramnya. Kami telah melakukan pengintaian selama satu minggu lebih. Dan akhirnya tersangka kami ringkus saat hendak transaksi dengan seseorang," katanya, Rabu (28/10/2020).

"Awalnya kita tangkap tersangka Kenter dan Nasir ketika hendak transaksi sabu dengan seseorang di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan mereka, kita kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya," katanya.

Mukid menjelaskan, tersangka diringkus beserta barang bukti sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Jombang. Kedua tersangka ini merupakan TO yang sudah diincar sejak lama. "Dan dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, kami memperoleh nama-nama pengedar lain didalam jaringan mereka," jelasnya.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tiga tersangka lain di tempat berbeda. Mereka yaitu, Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Catakgayam, Kecamatan Mojowano, Muh Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito. Kemudian Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh. Dari penangkapan itu, empat tersangka merupakan resividis yang baru bebas sekitar enam bulan yang lalu.

"Kita tangkap di tempat berbeda beserta sejumlah barang buktinya. Empat orang merupakan residivis, kecuali tersangka Rehan yang menjadi pemasok sabu," ujarnya. Mukid memaparkan, bahwa sabu-sabu itu mereka dapat dari Surabaya dengan sistem ranjau. Pembayarannya melalui transfer ke rekening seseorang yang belum teridentifikasi keberadaanya.

"Tersangka Sehan setiap 1 minggu sekali naik motor jenis honda ke daerah Manukan, Surabaya untuk mengambil sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp 1 juta per gram. Lalu dijual kembali seharga Rp 1,1 juta per gram," paparnya. Barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka, total kurang lebih 10 gram sabu. Pasalnya ada yang sudah dipakai. Para tersangka menjalani bisnis hatam lantaran terhimpit faktor ekonomi. Usai keluar dari penjara, mereka kesulitan mencari pekerjaan. Dan akhirnya menjadi pengedar sabu.

"Atas pwrbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…