Pengedar Sabu Antar Kota di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Kenter dan Nasir, pengedar sabu di Jombang.
Tersangka Kenter dan Nasir, pengedar sabu di Jombang.

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Para pengedar narkoba jenis sabu antar kota sekaligus pengguna, diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, (25/10/2020) kemarin lusa.

Tersangka yaitu Moch Saifudin alias Kenter (33), dan Moch Abdul Nasir (36), keduanya merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Kasatresnarkoba Pores Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan saat hendak melakukan transaksi sabu di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung.

"Selama ini para pelaku cukup rapi dalam menjalankan bisnis haramnya. Kami telah melakukan pengintaian selama satu minggu lebih. Dan akhirnya tersangka kami ringkus saat hendak transaksi dengan seseorang," katanya, Rabu (28/10/2020).

"Awalnya kita tangkap tersangka Kenter dan Nasir ketika hendak transaksi sabu dengan seseorang di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan mereka, kita kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya," katanya.

Mukid menjelaskan, tersangka diringkus beserta barang bukti sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Jombang. Kedua tersangka ini merupakan TO yang sudah diincar sejak lama. "Dan dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, kami memperoleh nama-nama pengedar lain didalam jaringan mereka," jelasnya.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tiga tersangka lain di tempat berbeda. Mereka yaitu, Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Catakgayam, Kecamatan Mojowano, Muh Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito. Kemudian Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh. Dari penangkapan itu, empat tersangka merupakan resividis yang baru bebas sekitar enam bulan yang lalu.

"Kita tangkap di tempat berbeda beserta sejumlah barang buktinya. Empat orang merupakan residivis, kecuali tersangka Rehan yang menjadi pemasok sabu," ujarnya. Mukid memaparkan, bahwa sabu-sabu itu mereka dapat dari Surabaya dengan sistem ranjau. Pembayarannya melalui transfer ke rekening seseorang yang belum teridentifikasi keberadaanya.

"Tersangka Sehan setiap 1 minggu sekali naik motor jenis honda ke daerah Manukan, Surabaya untuk mengambil sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp 1 juta per gram. Lalu dijual kembali seharga Rp 1,1 juta per gram," paparnya. Barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka, total kurang lebih 10 gram sabu. Pasalnya ada yang sudah dipakai. Para tersangka menjalani bisnis hatam lantaran terhimpit faktor ekonomi. Usai keluar dari penjara, mereka kesulitan mencari pekerjaan. Dan akhirnya menjadi pengedar sabu.

"Atas pwrbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…