Pengamen di Pasuruan Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka pengeroyokan dan penusukan saat diamankan di mapolres Pasuruan Kota.
Para tersangka pengeroyokan dan penusukan saat diamankan di mapolres Pasuruan Kota.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polresta Pasuruan berhasil membekuk enam orang pelaku penikaman hingga menyebabkan Enek Hedriyanto (20), asal Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tewas.

Keenam tersangka semuanya warga Kabupaten Pasuruan. Yaitu Lukman Hakim (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton serta M Subkhi (23), M Jainul (23), M Sidin (17), Ulil Azmi (17) dan M Jufri (20), semuanya warga Desa Branang, Kecamatan Lekok.

Pengeroyokan dan penusukan itu terjadi di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 23.30 Wib, Rabu (28/10/2020).

"Korban tewas di TKP. Setelah penyelidikan, kami menangkap enam tersangka di rumahnya masing-masing kurang dari 24 jam," jelas Kapores Pasuruan Kota, AKBP Arman, Sabtu (31/10/2020).

Arman menyebut, kelompok tersangka dan korban awalnya bertemu tidak sengaja di Pemandian Sumber Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 11.00 Wib, Rabu (28/10/2020). Mereka akrab, karena beberapa dari tersangka sudah mengenal korban.

Mereka sepakat pergi bersama-sama ke Desa Branang untuk mentato tersangka Ulil. Setelah mentato sekitar pukul 20.00 Wib, mereka menggelar pesta minuman keras (miras) di lapangan desa setempat.

Dua jam setelahnya, tanpa pamit korban meninggalkan lokasi pesta dengan berjalan kaki menuju warung kopi. Sampai di situ korban meminjam motor milik Karnadi yang merupakan teman dari keenam tersangka. Korban beralasan mau pergi ke rumah Ulil. Padahal posisi Ulil sedang teler akibat pesta miras.

Beberapa waktu kemudian, para tersangka termasuk Ulil dan saksi Sona yang selesai mabuk miras sampai di warung kopi itu. Di sini mereka mendapat cerita jika korban meminjam motor Karnadi untuk ke rumah Ulil.

Setelah dicek oleh Ulil, korban tidak ada di rumahnya. Merasa curiga jika korban melakukan penggelapan motor, akhirnya tersangka Ulil, Jufri, Subkhi, M Sidin, Jainul mencari korban ke menuju TPI Lekok. Sedangkan tersangka Lukman Hakim, saksi Sona dan Karnadi menunggu di warkop.

Satu jam berselang, aksi kejar-kejaran antara para tersangka dan korban berlangsung dari arah utara menuju ke selatan, dengan posisi korban diteriaki maling oleh para tersangka.

Namun apes, korban dihadang di depan SMPN 1 Lekok, hingga aksi pengeroyokan, Enek ditikam bagian perut dan pahanya, saat itu juga tumbang.

"Keenam tersangka awalnya mengaku marah karena korban diduga menggelapkan motor saksi Karnadi. Setelah kita gali motifnya, ternyata pengaruh miras," jelas Arman.

Sementara di hadapan polisi, tersangka Lukman mengaku jengkel dengan korban. Sehingga dalam keadaan mabuk dia langsung menusukkan badik yang kebetulan dibawanya dari rumah.

"Saya jengkel dan saat itu mabuk minum alkohol 70 persen bersama teman-teman di lapangan," ucap Lukman.

Dari tersangka Lukman Hakim (23) yang merupakan pelaku utama, diamankan sebilah pisau badik, yang sebelumnya sempat dibuang dan pakaian, dijadikan barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP yakni merampas nyawa orang lain subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke (3), ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…