Pengamen di Pasuruan Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka pengeroyokan dan penusukan saat diamankan di mapolres Pasuruan Kota.
Para tersangka pengeroyokan dan penusukan saat diamankan di mapolres Pasuruan Kota.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polresta Pasuruan berhasil membekuk enam orang pelaku penikaman hingga menyebabkan Enek Hedriyanto (20), asal Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tewas.

Keenam tersangka semuanya warga Kabupaten Pasuruan. Yaitu Lukman Hakim (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton serta M Subkhi (23), M Jainul (23), M Sidin (17), Ulil Azmi (17) dan M Jufri (20), semuanya warga Desa Branang, Kecamatan Lekok.

Pengeroyokan dan penusukan itu terjadi di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 23.30 Wib, Rabu (28/10/2020).

"Korban tewas di TKP. Setelah penyelidikan, kami menangkap enam tersangka di rumahnya masing-masing kurang dari 24 jam," jelas Kapores Pasuruan Kota, AKBP Arman, Sabtu (31/10/2020).

Arman menyebut, kelompok tersangka dan korban awalnya bertemu tidak sengaja di Pemandian Sumber Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 11.00 Wib, Rabu (28/10/2020). Mereka akrab, karena beberapa dari tersangka sudah mengenal korban.

Mereka sepakat pergi bersama-sama ke Desa Branang untuk mentato tersangka Ulil. Setelah mentato sekitar pukul 20.00 Wib, mereka menggelar pesta minuman keras (miras) di lapangan desa setempat.

Dua jam setelahnya, tanpa pamit korban meninggalkan lokasi pesta dengan berjalan kaki menuju warung kopi. Sampai di situ korban meminjam motor milik Karnadi yang merupakan teman dari keenam tersangka. Korban beralasan mau pergi ke rumah Ulil. Padahal posisi Ulil sedang teler akibat pesta miras.

Beberapa waktu kemudian, para tersangka termasuk Ulil dan saksi Sona yang selesai mabuk miras sampai di warung kopi itu. Di sini mereka mendapat cerita jika korban meminjam motor Karnadi untuk ke rumah Ulil.

Setelah dicek oleh Ulil, korban tidak ada di rumahnya. Merasa curiga jika korban melakukan penggelapan motor, akhirnya tersangka Ulil, Jufri, Subkhi, M Sidin, Jainul mencari korban ke menuju TPI Lekok. Sedangkan tersangka Lukman Hakim, saksi Sona dan Karnadi menunggu di warkop.

Satu jam berselang, aksi kejar-kejaran antara para tersangka dan korban berlangsung dari arah utara menuju ke selatan, dengan posisi korban diteriaki maling oleh para tersangka.

Namun apes, korban dihadang di depan SMPN 1 Lekok, hingga aksi pengeroyokan, Enek ditikam bagian perut dan pahanya, saat itu juga tumbang.

"Keenam tersangka awalnya mengaku marah karena korban diduga menggelapkan motor saksi Karnadi. Setelah kita gali motifnya, ternyata pengaruh miras," jelas Arman.

Sementara di hadapan polisi, tersangka Lukman mengaku jengkel dengan korban. Sehingga dalam keadaan mabuk dia langsung menusukkan badik yang kebetulan dibawanya dari rumah.

"Saya jengkel dan saat itu mabuk minum alkohol 70 persen bersama teman-teman di lapangan," ucap Lukman.

Dari tersangka Lukman Hakim (23) yang merupakan pelaku utama, diamankan sebilah pisau badik, yang sebelumnya sempat dibuang dan pakaian, dijadikan barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP yakni merampas nyawa orang lain subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke (3), ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…